Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang Perlu Kita Ketahui dan Manfaatkan

Diterbitkan5 Mei 2025

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia adalah program yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau pembebasan atas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini tengah berlangsung di beberapa Provinsi.


Program ini biasanya diadakan dalam jangka waktu tertentu dan bertujuan untuk mendorong wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, agar segera melakukan pembayaran tanpa dikenai denda.

Tentu bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pajak yang belum terbayar sangat dimudahkan oleh kehadiran program ini. Lalu seperti apa ketentuan dan syaratnya? Berikut ulasan lengkapnya!


Baca juga: Memahami Perbedaan BPKB dan STNK: Pentingnya Kedua Dokumen ini!


Daftar Provinsi yang Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Tahun 2025 ini, sejumlah pemerintah daerah provinsi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan periode waktu yang telah ditetapkan masing-masing instansi. Oleh karena itu, bagi AutoFamily yang memiliki kendaraan bermotor dan terdaftar di salah satu provinsi berikut ini, segera catat informasinya.


1. Aceh

Pemerintah Aceh memberlakukan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor lebih dari satu unit. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025, memberi waktu panjang bagi masyarakat untuk mengurus pajak. Bagi Anda yang mencari info pemutihan pajak kendaraan, Aceh menjadi salah satu provinsi yang memberikan kelonggaran besar.


2. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau menawarkan potongan 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB. Diskon ini berlaku dari Januari hingga Juni 2025, sesuai dengan tarif lama tahun 2024.Program ini juga bermanfaat bagi Anda yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 namun berdomisili sementara di luar daerah.


3. Bengkulu

Bengkulu memberikan pembebasan kenaikan PKB dan denda sejak 7 Januari hingga 7 Mei 2025. Program ini sangat membantu bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran. Apabila Anda memiliki kendaraan dengan status pemutihan pajak motor mati 10 tahun 2025, Bengkulu adalah pilihan tepat untuk menyelesaikannya tanpa denda.


4. Lampung

Mulai 1 Mei 2025, Lampung menghapus denda administratif dan biaya balik nama kendaraan. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, dari roda dua hingga roda delapan. Warga dari luar daerah pun bisa memanfaatkan program ini sebagai bentuk pemutihan pajak motor yang legal dan efisien.

5. Banten

Banten mengadakan program pemutihan pajak dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Keringanan mencakup penghapusan denda dan pajak pokok untuk tunggakan sebelum 2025. Bagi Anda yang sedang mencari pemutihan denda pajak kendaraan, program dari Banten ini patut dimanfaatkan.


6. Jawa Barat

Pemutihan di Jawa Barat berlaku dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025 tanpa batasan tahun tunggakan. Semua tunggakan sebelum tahun 2025 dibebaskan, termasuk biaya balik nama kendaraan. Jawa Barat juga menjadi provinsi dengan cakupan pemutihan pajak motor 2025 yang luas dan ramah untuk semua kalangan.


7. Jawa Tengah

Hingga 30 Juni 2025, Jawa Tengah membebaskan denda PKB, pokok tunggakan, dan denda Jasa Raharja. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa STNK dan KTP untuk menyelesaikan pajak tahun berjalan. Program ini cocok bagi warga yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 tetapi berdomisili di Jawa Tengah.


8. Bali

Mulai 5 Januari 2025, Bali memberikan diskon berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan 14,35%, di atas 200 cc sebesar 12,15%. Bagi pemilik kendaraan roda dua, ini menjadi kesempatan emas dalam pemutihan pajak motor dengan potongan sesuai spesifikasi kendaraan.


9. Kalimantan Utara

Kalimantan Utara membebaskan denda PKB dan BBNKB II hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar biaya administrasi seperti cetak STNK, BPKB, dan TNKB. Program ini juga membantu menyelesaikan kasus pemutihan pajak motor mati 10 tahun 2025 secara sah dan tanpa biaya denda besar.


10. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur menghapus denda dan tunggakan untuk kendaraan pribadi dan sosial hingga 30 Juni 2025. Namun, kendaraan baru dan hasil lelang tidak termasuk dalam pemutihan ini. Bagi Anda yang tertarik dengan info pemutihan pajak kendaraan, program ini bisa menjadi solusi tepat untuk menyelesaikan administrasi kendaraan lama Anda.


11. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan menurunkan denda menjadi 1% per bulan dan membebaskan BBNKB II hingga 28 Juni 2025. Tidak ada kenaikan tarif pajak tahun ini, sehingga wajib pajak bisa lebih ringan. Ini juga menjadi peluang baik bagi Anda yang mengincar pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 dengan alternatif wilayah lain.


12. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat memberikan bebas denda untuk tunggakan pajak hingga Juli 2025. Anda hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa beban masa lalu. Provinsi ini juga membuka jalan bagi pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan secara menyeluruh.


13. Sulawesi Tengah

Program pemutihan di Sulawesi Tengah berlaku hingga 14 Mei 2025. Termasuk di dalamnya penghapusan denda PKB, pajak progresif, dan bea balik nama kedua.


14. Sulawesi Tenggara

Hingga 31 Mei 2025, mahasiswa dan pelajar mendapatkan pembebasan pajak kendaraan. Syaratnya melampirkan KTP, STNK, kartu mahasiswa, dan surat aktif kuliah. Kebijakan ini mendukung generasi muda yang membutuhkan kendaraan dengan status legal lewat pemutihan pajak motor mati 10 tahun 2025.


Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Online 2024 via Aplikasi Digital


Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 


Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Namun, secara umum ada sejumlah syarat yang biasanya diberlakukan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, silakan simak persyaratan umumnya berikut ini. 

1. Identitas Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan harus membawa dokumen identitas asli yang masih berlaku, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).


2. Dokumen Kendaraan

Tentu dokumen pokok menjadi hal yang wajib dibawa ketika memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Dokumen pokok tersebut antara lain: STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada).


3. Membayar Pajak Pokok

Pemilik kendaraan harus membayar pokok pajak yang terhutang. Program pemutihan biasanya hanya membebaskan denda keterlambatan, bukan pokok pajaknya.


Baca juga: 3 Cara Mengecek Pajak Mobil dengan Mudah


Kini AutoFamily telah mengetahui secara lengkap informasi terbaru mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2024. Jangan lupa bagikan artikel ini pada kerabat agar mendapat informasi yang dibutuhkan.


Selain menaati kewajiban pajak kendaraan, jangan lupa juga menjaga performa mesin mobil Anda. Lakukan service di bengkel Auto2000 untuk hasil terbaik.


Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.