pemutihan pajak kendaraan bermotor.webp

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 yang Perlu Kita Ketahui dan Manfaatkan

Diterbitkan30 Jul 2024

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia adalah program yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau pembebasan atas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini tengah berlangsung di beberapa Provinsi.


Program ini biasanya diadakan dalam jangka waktu tertentu dan bertujuan untuk mendorong wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, agar segera melakukan pembayaran tanpa dikenai denda.

Tentu bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pajak yang belum terbayar sangat dimudahkan oleh kehadiran program ini. Lalu seperti apa ketentuan dan syaratnya? Berikut ulasan lengkapnya!


Baca juga: Memahami Perbedaan BPKB dan STNK: Pentingnya Kedua Dokumen ini!


Daftar Provinsi yang Mengadakan Program Pajak Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB)


Tahun 2024 ini, sejumlah pemerintah daerah provinsi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan periode waktu yang telah ditetapkan masing-masing instansi. oleh karena itu, bagi AutoFamily yang memiliki kendaraan bermotor dan terdaftar di salah satu provinsi berikut ini, segera catat informasinya.


1. Provinsi DKI Jakarta


Pemerintah Kota Jakarta saat ini sedang melaksanakan program penghapusan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bagi Anda yang terlambat membayar PKB atau BBNKB, Anda tidak akan dikenakan sanksi administratif dan hanya perlu membayar sesuai tagihan yang ada.

Program penghapusan denda ini berlangsung dari tanggal 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

2. Provinsi Aceh


Pemerintah Provinsi Aceh juga saat ini menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah diadakan dari awal Maret hingga 31 Desember 2024.


Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 30 November 2023, tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam kebijakan ini, Anda akan mendapatkan pembebasan dari pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) aturan tersebut.


Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan ini tidak mencakup biaya balik nama kendaraan. Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) Pergub Aceh No 40 Tahun 2023, kendaraan yang berpindah kepemilikan pertama atau kedua dan seterusnya tetap akan dikenakan PKB sesuai peraturan yang berlaku.


3. Jawa Tengah


Melansir dari laman Bapenda Jateng, terdapat empat program yang diselenggarakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan masyarakat, yakni antara lain:


1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

2. Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

4. Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.


4. Jawa Barat


Berikutnya yang mengadakan program ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% yang berlangsung 1 April-23 Desember 2024.

Melansir dari laman Bapenda Jabar menyebutkan ketentuannya antara lain:


1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.


Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

* e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.


2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.


Syarat:

– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;

– e-KTP atas nama pribadi;

– BPKB, STNK dan SKKP asli;

– Membawa kendaraan untuk cek fisik;

– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.


5. Provinsi Sulawesi Selatan


Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat melalui Keputusan Gubernur nomor 440/IV/2024. Insentif ini mencakup penghapusan denda pajak dan diskon tarif pajak kendaraan bermotor.

Menurut situs resmi Pemprov Sulsel, selain penghapusan denda, mereka juga menghapus Bea Balik Nama (BBN) II. Diskon pajak juga diberikan untuk beberapa jenis kendaraan: 40% untuk kendaraan umum atau pelat kuning, dan 30% untuk angkutan barang.


Perlu dicatat bahwa program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2024. Insentif ini dapat dinikmati di seluruh layanan Samsat Sulsel dan layanan unggulannya.


6. Bengkulu


Provinsi Bengkulu akan kembali melaksanakan program pemutihan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2024. Program ini akan berlangsung mulai bulan Juni hingga 30 November 2024.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemutihan pajak kali ini tidak memiliki batasan kuota bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, namun tetap terbatas hingga bulan November.


Program pemutihan ini mencakup pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB, serta pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya telah dilaksanakan dan mendapatkan respon positif dari masyarakat. Program ini kembali diadakan berdasarkan antusiasme tersebut.


7. Kalimantan Barat


Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024. Insentif ini meliputi:


- Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

- Pembebasan Sanksi Administrasi PKB;

- Pembebasan Pajak Progresif PKB;

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan seterusnya; serta

- Pembebasan Sanksi Administrasi BBNKB Kedua dan seterusnya di daerah.


Untuk pengurangan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan BBNKB Kedua dan seterusnya, program ini berlaku hingga 20 Desember 2024. Sedangkan pembebasan BBNKB Kedua dan seterusnya berlaku hingga 4 Januari 2025.


Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Online 2024 via Aplikasi Digital


Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 


Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Namun, secara umum ada sejumlah syarat yang biasanya diberlakukan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, silakan simak persyaratan umumnya berikut ini. 


1. Identitas Pemilik Kendaraan


Pemilik kendaraan harus membawa dokumen identitas asli yang masih berlaku, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).


2. Dokumen Kendaraan


Tentu dokumen pokok menjadi hal yang wajib dibawa ketika memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Dokumen pokok tersebut antara lain: STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada).


3. Membayar Pajak Pokok


Pemilik kendaraan harus membayar pokok pajak yang terhutang. Program pemutihan biasanya hanya membebaskan denda keterlambatan, bukan pokok pajaknya.


Baca juga: 3 Cara Mengecek Pajak Mobil dengan Mudah


Kini AutoFamily telah mengetahui secara lengkap informasi terbaru mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2024. Jangan lupa bagikan artikel ini pada kerabat agar mendapat informasi yang dibutuhkan.

Selain menaati kewajiban pajak kendaraan, jangan lupa juga menjaga performa mesin mobil Anda. Lakukan service di bengkel Auto2000 untuk hasil terbaik.


Kunjungi Dealer Toyota sekarang juga dan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.