Pahami Pasal Pelanggaran Lalu Lintas agar Dapat Berkendara dengan Aman dan Legal
Diterbitkan26 Agu 2025
Terdapat banyak pasal pelanggaran lalu lintas yang penting untuk dipahami. Pelanggaran lalu lintas sendiri menjadi suatu hal yang cukup sering dilakukan oleh para pengguna jalan sehingga mereka seringkali mendapat denda pelanggaran lalu lintas.
Berikut penjelasan seluruh pasal pelanggaran lalu lintas beserta dendanya.
Yuk patuhi aturan ini agar kita tidak menjadi pelanggar lalu lintas atau mengalami kecelakaan lalu lintas.
JELAJAHI KOLEKSI MOBIL BARU TOYOTA YANG MENAWAN HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!
Pasal Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur berbagai pelanggaran yang dapat dilakukan oleh pengemudi maupun penumpang kendaraan bermotor di jalan.
Setiap pelanggaran memiliki sanksi pidana atau denda paling banyak Rp sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta menekan angka kecelakaan. Berkut pasal-pasalnya:
1. Mengemudi Tanpa SIM (Pasal 281)
Pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. SIM menjadi bukti bahwa pengemudi telah lulus uji kemampuan mengemudi dan memahami aturan lalu lintas.
Tanpa SIM, risiko pelanggaran dan kecelakaan meningkat karena tidak ada jaminan penguasaan teknik berkendara maupun pemahaman rambu.
2. Tidak Membawa SIM saat Razia (Pasal 288 ayat 2)
Jika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor tetapi tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan, ia dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Ketentuan ini memastikan setiap pengemudi selalu membawa bukti kelayakan mengemudi, sehingga petugas dapat memverifikasi legalitasnya secara langsung di lapangan.
3. Kendaraan Tanpa Plat Nomor (Pasal 280)
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dipasangi Tanda Nomor Kendaraan yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Plat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang memudahkan pelacakan jika terjadi pelanggaran atau tindak kriminal, sehingga wajib terpasang dengan benar.
Baca Juga:Cara Merawat Lampu Interior Mobil Agar Tahan Lama
4. Sepeda Motor Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis (Pasal 285 ayat 1)
Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti tidak memiliki spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, atau knalpot standar dapat dikenakan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kelengkapan ini sangat penting untuk keselamatan, misalnya pengukur kecepatan untuk memantau laju kendaraan, lampu untuk memberi tanda, dan spion untuk memantau situasi di belakang.
5. Mobil Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis (Pasal 285 ayat 2)
Mobil yang tidak dilengkapi spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, atau penghapus kaca (wiper) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Semua komponen ini dirancang agar kendaraan tetap aman dikendarai dalam berbagai kondisi, terutama hujan atau malam hari.
6. Mobil Tanpa Perlengkapan Darurat (Pasal 278)
Pengendara mobil yang tidak membawa perlengkapan darurat berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat dikenakan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Perlengkapan seperti segitiga pengaman, dongkrak pembuka roda, dan kotak P3K sangat berguna untuk mencegah bahaya tambahan jika terjadi kerusakan di jalan.
7. Melanggar Rambu Lalu Lintas (Pasal 287 ayat 1)
Pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Rambu menjadi pedoman penting dalam mengatur arus lalu lintas dan memperingatkan potensi bahaya, sehingga melanggarnya berpotensi menyebabkan kecelakaan.
8. Melanggar Aturan Batas Kecepatan (Pasal 287 ayat 5)
Mengemudi melebihi batas kecepatan maksimum atau di bawah batas minimum dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Kecepatan yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
9. Tidak Membawa STNK (Pasal 288 ayat 1)
Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. STNK menjadi bukti sah bahwa kendaraan terdaftar dan memiliki izin resmi untuk beroperasi.
10. Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan (Pasal 289)
Pengemudi atau penumpang yang duduk di kursi depan dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sabuk keselamatan dirancang untuk meminimalkan risiko cedera serius saat terjadi tabrakan.
11. Tidak Memakai Helm Standar Nasional (Pasal 291 ayat 1)
Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI dapat dikenakan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Helm SNI dibuat untuk memberikan perlindungan maksimal pada kepala ketika terjadi benturan.
Baca Juga:Kenali Berbagai Jenis Klakson Mobil
12. Tidak Menyalakan Lampu Utama pada Malam Hari (Pasal 293 ayat 1)
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan pada malam hari atau kondisi tertentu tanpa menyalakan lampu utama dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Lampu utama berfungsi agar pengemudi dapat melihat dengan jelas serta terlihat oleh pengguna jalan lain.
13. Tidak Menyalakan Lampu Siang Hari untuk Sepeda Motor (Pasal 293 ayat 2)
Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari dapat dikenakan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000. Lampu siang hari membantu meningkatkan visibilitas sepeda motor, terutama saat cuaca mendung atau jalan berkabut.
14. Tidak Memberi Isyarat Saat Berbelok (Pasal 294)
Pengendara sepeda motor yang berbelok atau berputar balik tanpa memberi isyarat lampu sein dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Memberi tanda belok sangat penting agar pengendara lain dapat mengantisipasi pergerakan kendaraan, sehingga mencegah kecelakaan.
JADWALKAN SERVIS MOBIL ANDA DENGAN MUDAH DAN CEPAT HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!
Jaga Kondisi Mobil Tetap Prima
AutoFamily tidak hanya perlu memahami setiap pasal pelanggaran lalu lintas, tetapi juga harus menjaga kondisi mobil tetap prima.Ingin mengetahui informasi lebih lengkap tentang layanan bengkel resmi Auto2000? Kunjungi Dealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.