Berapa_Denda_Melanggar_Lampu_Merah_yang_Harus_Dibayar_.png

Berapa Denda Melanggar Lampu Merah yang Harus Dibayar?

Diterbitkan6 Des 2020

Mengemudi di jalan raya wajib hukumnya untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku. Hal ini harusnya sudah tidak perlu diingatkan lagi, karena pada saat pembuatan SIM A, hal itu jadi salah satu syarat mutlak untuk lulus memegang SIM. Denda melanggar lampu merah bahkan siap menanti bagi pelanggarnya.

Adanya denda tersebut tentu bukan tanpa alasan. Hal ini demi menegakkan aturan yang berlaku, diharapkan tentu para pengguna jalan patuh dan takut akan denda melanggar lampu merah tersebut.
Ingat, secanggih dan seaman apapun mobil Toyota yang Anda kendarai, pada akhirnya kembali ke perilaku Anda dalam mengemudi yang membuatnya dapat dihormati masyarakat atau pengguna jalan lainnya.

Untuk itu sangat penting untuk mematuhi aturan lalulintas dan rambu-rambu yang berlaku. Selain mengetahui betapa merugikannya denda yang harus dibayar, ada juga potensi bahaya dari sisi keselamatannya juga.

Undang-undang yang mengatur

Dalam berlalulintas tentu kita tak bisa sembarangan dan seenaknya sendiri dalam mengemudi mobil di jalan raya. Karena bukan cuma dipakai untuk kepentingan umum, jalan raya juga bisa menimbulkan potensi bahaya.

Kita tak bisa melakukan pembenaran seenaknya sendiri untuk menerobos lampu merah. Denda melanggar lampu merah siap menanti untuk pengemudi yang nekat menerobosnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAPATKAN BERBAGAI AKSESORIS RESMI TOYOTA

Jika tertangkap dan terbukti bersalah, pengemudi nekat tersebut artinya telah melanggar aturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Dalam Undang-undang tersebut bukan cuma siap menjerat penerobos lampu merah, tapi juga berbagai pelanggaran lalulintas lainnya yang cukup membahayakan dan merugikan.

Berapa denda melanggar lampu merah?

Lampu merah merupakan tanda untuk pengendara, baik pengemudi mobil, motor, angkutan dan lainnya berhenti. Jika tetap lanjut jalan sudah jelas artinya melakukan pelanggaran.

Nah, lantas berapa denda melanggar lampu merah? Untuk menjawabnya kita perlu membaca ulang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di undang-undang tersebut disebutkan bahwa:

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1)."

Itulah besaran nominal yang harus dibayar oleh pelanggar lampu merah. Mengenai daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas lebih lengkapnya dapat Anda simak di situs polri.go.id.

Potensi bahaya dan taruhan keselamatan

Ingat, selain ancaman hukuman denda dari pihak berwajib, menerobos lampu merah juga menimbulkan potensi bahaya. Bahkan jika nekat menerobos lampu merah bisa fatal akibatnya.

Karena di lajur Anda sedang menyala lampu merah, artinya di lajur sebrang adalah lampu hijau dan para pengendaranya hanya mengerti bahwa lajur Anda tidak akan bergerak.

Jika Anda nekat menerobos maka kejadian tabrakan sulit untuk dihindarkan. Maka jangan biasakan melaju dalam kecepatan tinggi saat berada di jalur dalam kota yang banyak persimpangan.

Itulah denda melanggar lampu merah yang siap menanti bagi para pelanggar. Selain itu, Anda juga harus paham akan potensi bahaya yang bisa timbul. Jangan anggap sepele. Selalu patuhi aturan dan rambu lalulintas.

Jangan lupa juga, patuhi jadwal servis berkala mobil Toyota Anda. Gunakan aplikasi Digiroom untuk melakukan booking service secara mudah dan praktis.

Baca Juga: 5 Kegunaan CCTV Lampu Merah
digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.