apa_itu_mobil_hybrid.jpg

Lengkap! Ini Dia Tarif Pajak Progresif Kendaraan

Diterbitkan7 Feb 2021

Sebelum menambah mobil baru tentunya Anda harus mengetahui apa yang dimaksud pajak progresif mobil. Apalagi jika Anda berdomisili di kota Jakarta, wajib mengetahui hal ini.

Pajak satu ini memiliki skema dengan besaran biaya yang akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan, dalam hal ini mobil pribadi. Jadi, mobil pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, dikenai tarif berbeda.

Bagi penduduk Jakarta, aturan mengenai pajak progresif mobil diatur dalam dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015. Isinya mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Pada situs bapenda.jakarta.go.id dijelaskan secara gamblang bahwa tarif pajak kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan kepemilikan orang pribadi dan badan.

Berikut adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi yang telah ditetapkan:
  1. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
  2. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
  3. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
  4. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
  5. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
  6. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
  7. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
  8. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
  9. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
  10. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
  11. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
  12. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
  13. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
  14. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
  15. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
  16. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
  17. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen);

Itulah daftar lengkap tarif pajak progresif mobil yang berlaku di wilayah Jakarta. Jadi, mulai dari sekarang mulai lah baca dan perhatikan baik-baik pajak mobil baru yang hendak Anda miliki.
Jangan lupa untuk membayar pajak mobil sesuai waktu yang telah ditentukan. Miliki mobil baru keluaran Toyota hanya DI SINI

Baca Juga: Cara Mengetahui Besaran Pajak Mobil

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.