Tips&Tricks_8.jpg

Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras di Jalan Tol Trans Jawa

Diterbitkan14 Mar 2020


Auto2000.co.id Momen libur pemilu 2019 dimanfaatkan oleh masyarakat untuk libur bersama keluarga atau mudik ke kampung halaman. Dan jalan tol Trans Jawa menjadi salah satu opsi jalur bagi warga yang tinggal di pulau Jawa.

Kondisi jalan yang mulus pasti memancing Anda untuk memacu mobil Toyota kesayangan. Ditambah beberapa segmen jalan punya kontur jalan yang menantang diselingi pemandangan alam nan indah.

Hanya saja Anda tetap harus waspada dengan potensi turunnya hujan saat mengemudi di jalan tol Trans Jawa. Apalagi sebagian dari Anda pasti belum paham seluk beluk jalur yang dilalui.

Masalah lain adalah kebiasaan dari sebagaian pengemudi yang menyalakan lampu hazard atau lampu darurat saat berkendara di tengah hujan deras. Salahkah yang Anda lakukan tersebut?

BACA JUGA : Bukan April Mop, Modal Rp 5 Juta Anda Bisa Beli New Avanza di Auto2000

Maksudnya baik, yaitu untuk memberi tanda keberadaan mobil Anda dan sebagai peringatan pada pengemudi lain mengenai kondisi jalan yang tidak bersahabat.

Niat baik tersebut memang layak diapresiasi. Masalahnya, apa yang dilakukan termasuk dalam kategori salah kaprah yang justru berbahaya dan akan mencelakai Anda dan pengguna jalan lain.

Mengapa bisa begitu?

Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip secara bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

BACA JUGA : Mau Lebaran Pakai Toyota Kijang Innova Reborn? Kejar Promonya di Auto2000!

Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:

Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan isyarat lain antara lain lampu darurat dan senter. Dalam hal ini, di mobil Anda difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat.

Sementara yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah kendaraan Anda dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Sehingga hujan deras tidak masuk dalam kategori keadaan darurat.

BACA JUGA : Pakai Jalan Tol Trans Jawa, Perhatikan 4 Hal Ini Saat Liburan Pemilu 2019

Bukan hanya undang-undang, di buku manual kendaraan juga sudah tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti dan bermasalah.
Sekarang ita lihat dari aspek teknis. Dalam kondisi normal, lampu hazard terlihat biasa saja dan tidak menyilaukan. Namun ketika dipakai saat berjalan di hujan deras, kondisinya bisa berbalik 180 derajat.

Bias sinar yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain jadi silau saat melihat mobil yang mengaktifkan lampu hazard yang berkedip. Di lain pihak, daya pandang pengemudi juga kian terbatas.

Hal ini akan membuat pengguna jalan lain tidak pas memperhitungkan posisi mobil Anda dan salah melakukan antisipasi, seperti saat pengereman mendadak, lantaran konsentrasinya terganggu kedipan lampu hazard.

BACA JUGA : Ini Sebab Mobil Anda Harus Servis Berkala Sebelum Pergi Liburan Pemilu 2019

Selain itu, penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein yang umum dipakai saat Anda pindah jalur atau berbelok.

Artinya Anda melakukan manuver di saat lampu hazard tetap menyala. Kondisi ini bakal membingungkan pengguna jalan lain yang tidak tahu akan kemana mobil Anda bergerak.
Ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang. Apalagi kalau jalan cukup padat dengan jarak antar mobil terbatas.

Kombinasi antara masalah di poin kedua dan ketiga akan menciptakan kecelakaan fatal seperti tabrakan beruntun hanya karena Anda menyalakan lampu hazard di saat yang tidak tepat.

BACA JUGA : Sambut Ramadhan dan Pemilu 2019, Auto2000 Menawarkan Diskon Biaya
Jasa, Oli dan Spare Part dalam Program Pre Holiday Campaign dan Tunjukkan Jarimu

Lantas apa solusinya?

Cukup non-aktifkan lampu hazard dan nyalakan lampu senja atau lampu kecil. Cahaya lampu senja yang redup tidak menyilaukan pengguna jalan lain. Karena tidak berkedip, ia tidak mengganggu konsentrasi pengemudi mobil di belakang Anda.

Lampu senja sudah cukup pula untuk memberitahukan sopir lain perihal posisi mobil Anda. Selain yang paling penting, Anda tetap bisa menggunakan lampu sein saat pindah jalur atau belok sehingga tidak membuat bingung orang lain.

Kalau lampu kecil dirasa kurang cukup untuk melihat jalan, Anda bisa mengaktifkan lampu utama mobil. Atau bila turun kabut Anda bisa menyalakan lampu kabut atau foglamp yang sudah menjadi standar di hampir seluruh model mobil Toyota.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.