Harga_Mobil_Innova_Venturer_Resmi_Dirilis,__Eksklusif_dengan_Perubahan_ini.jpg

Kenapa Peraturan Ganjil Genap Jakarta Belum Aktif?

Diterbitkan26 Nov 2020

Indonesia masih diselimuti masa pandemi akibat virus Corona. Pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta pun masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan peraturan ganjil genap Jakarta juga masih belum diaktifkan.

Artinya bagi masyarakat yang mengandalkan mobil pribadi untuk transportasi harian tidak dibatasi melintasi ruas-ruas jalan sesuai pelat nomor. Hal ini tentu akan menguntungkan bagi yang hariannya mengandalkan mobil pribadi.

Sebab dengan belum diberlakukannya peraturan ganjil genap Jakarta, maka kita bisa menurunkan potensi penularan virus Corona. Karena dengan mengandalkan mobil pribadi tentu kita tak akan bersinggungan dengan banyak orang.

Peraturan ganjil genap Jakarta yang belum diberlakukan kembali di satu sisi mengundang pertanyaan. Kenapa peraturan ganjil genap ini belum aktif?

Selain mempertimbangkan situasi masa pandemi yang dianggap belum aman untuk beraktifitas normal, sistem pengendalian lalulintas ini juga belum perlu diberlakukan karena volume lalulintas masih cenderung sepi.

Area ganjil genap

Sistem aturan ganjil genap bisa dibilang sudah cukup lama tidak diberlakukan. Bahkan mungkin beberapa di antara kita lupa daerah dan ruas jalan mana saja yang diberlakukan ganjil genap.

Untuk itu mari kita tengok lagi daftar jalan mana saja di Jakarta yang menerapkan ganjil genap. Untuk menyegarkan ingatan kita, berikut daftar jalan yang diberlakukan ganjil genap saat normal:
  1. Jl. Medan Merdeka Barat;
  2. Jl. M.H. Thamrin;
  3. Jl. Jenderal Sudirman;
  4. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS. Tubun);
  5. Jl. Gatot Subroto;
  6. Jl. Jenderal M.T. Haryono;
  7. Jl. Jenderal D.I. Panjaitan;
  8. Jl. Jenderal Ahmad Yani; dan
  9. Jl. H.R. Rasuna Said.
  10. Jl. Pintu Besar Selatan
  11. Jl. Gajah Mada
  12. Jl. Hayam Wuruk
  13. Jl. Majapahit
  14. Jl. Panglima Polim
  15. Jl. Sisingamangaraja
  16. Jl. RS Fatmawati (dari simpang Jl. Ketimun 1 sampai simpang Jl. TB Simatupang)
  17. Jl. Balikpapan
  18. Jl. Suryopranoto
  19. Jl. Kyai Caringin
  20. Jl. Tomang Raya
  21. Jl. Pramuka
  22. Jl. Salemba Raya
  23. Jl. Kramat Raya
  24. Jl. Senen Raya
  25. Jl. Gunung Sahari


Waktu pemberlakuan

Sama seperti di atas, mungkin kita sempat lupa mengenai jam pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta. Aturan pengendalian lalulintas ini tidak berlangsung setiap hari.

Juga tidak berlaku setiap jam dalam sehari. Sistem ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 10.00 WIB (pagi hari).

Kemudian pada sore sampai malam hari aturan ini kembali diberlakukan, yakni mulai pukul 16.00 21.00 WIB. Ingat, jangan sampai Anda lupa hari dan pelat nomor mobil hingga terkena tilang petugas karena melanggar aturan ganjil genap.

Beruntung pada Toyota New Innova sudah tersedia fitur baru yang mengingatkan tanggal ganjil dan genap. Gunakan aplikasi Digiroom untuk melakukan pembelian New Innova secara mudah dan praktis.

Baca Juga: Apakah Pajak Mobil yang Mati Kena Tilang?

PROMO MENARIK DI AUTO2000 DAPATKAN SEKARANG!
promo toyota home service promo toyota deal cermat

promo toyota terbaru promo new innova , new fortuner
digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.