Untuk menjawab pertanyaan apakah pajak mati kena tilang tentu kita harus mempelajari mengenai aturan yang mengaturnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berpungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air. Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dari dasar peraturan tersebut menjadi acuan untuk kita wajib taat bayar pajak mobil pribadi. Jadi, apakah pajak mati kena tilang? Jawabannya adalah ya.
Dilansir dari berbagai sumber, dasar hukum petugas polisi lalulintas menindak para pelanggar pajak kendaraan antara lain adalah sebagai berikut:
- Pasal 64 - Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.
- Pasal 68 - Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.
- Pasal 70 - Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
- Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
- Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Nah, dengan demikian sudah jelas bukan jawaban dari pertanyaan apakah pajak mati kena tilang? Sudah jelas Anda wajib membayar pajak mobil agar tidak ditindak oleh polisi lalulintas.
Dengan membayar pajak mobil tentu membuat hati tenang saat mengemudi di jalan raya. Gunakan juga aplikasi Digiroom untuk menambah ketenangan dalam mengemudi.
Karena dengan Digiroom Anda bisa melakukan booking service secara mudah dan praktis, kapanpun dan di manapun.
Baca Juga: Ketika Konsumen Tidak Sanggup Bayar Cicilan Mobil
PROMO MENARIK DI AUTO2000 DAPATKAN SEKARANG!