Daftar Denda Tilang Elektronik Mobil dan Cara Membayarnya dengan Mudah
Diterbitkan23 Jun 2025
Denda tilang elektronik mobil atau biasa disebut E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan dukungan sistem teknologi CCTV sebagai pengawas. Tilang elektronik ini sendiri sudah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir di berbagai daerah di Jabodetabek.
Namun, sebenarnya apa saja pelanggaran dan berapa besaran denda tilang elektronik ini? Tanpa perlu berlama-lama lagi, simak informasi selengkapnya di bawah ini bersama Auto2000.
Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda Tilang Elektronik Mobil
Tilang elektronik bayar berapa? Penindakan pelanggaran dengan denda tilang elektronik mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Untuk sanksi ODOL diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut ini informasi terbaru terkait jenis pelanggaran dan denda tilang elektronik sesuai aturan yang berlaku untuk pengendara mobil.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Denda e-tilang mobil ini sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Biaya etle menerobos lampu merah: Denda tilang elektronik menerobos lampu merah sebesar Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Melanggar batas kecepatan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone: Denda tilang elektronik Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Berkendara melawan arus / melanggar marka jalan : Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Perlu diketahui bahwa besaran denda dapat berubah sewaktu-waktu.
DAPATKAN MOBIL KELUARGA TOYOTA KIJANG INNOVA DI AUTO2000
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektornik adalah dikenakan denda. Berikut langkah-langkah lengkap untuk membayar denda tilangnya:
1. Terima atau Cek Notifikasi Pelanggaran
Langkah pertama dimulai saat Anda menerima notifikasi tilang. Notifikasi ini bisa dikirimkan melalui:
- Pesan singkat (SMS)
- Surat resmi ke alamat STNK
Di dalam pemberitahuan tersebut biasanya tertera:
- Jenis pelanggaran (misalnya melanggar lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, dsb.)
- Lokasi dan waktu kejadian
- Tautan (link) atau instruksi untuk mengakses informasi tilang
Namun, jika Anda tidak menerima pemberitahuan tetapi merasa mungkin terkena tilang, Anda juga bisa mengecek sendiri melalui situs resmi ETLE nasional. Anda hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor rangka atau mesin kendaraan untuk melihat apakah ada pelanggaran.
2. Lakukan Konfirmasi Pelanggaran
Setelah Anda membuka tautan atau mengakses situs resmi tilang elektronik, Anda akan melihat bukti pelanggaran yang terdiri dari:
- Foto kendaraan saat pelanggaran terjadi
- Rincian waktu dan tempat
- Kategori pelanggaran yang dilakukan
Langkah penting di sini adalah melakukan konfirmasi, yaitu menyatakan bahwa:
- Anda mengakui bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh kendaraan Anda, atau
- Anda mengajukan keberatan jika ada kesalahan data
Jika setuju, Anda dapat lanjut ke proses pembayaran. Jika tidak, Anda dapat mengikuti petunjuk lanjutan untuk proses klarifikasi atau pengaduan barang bukti.
Baca Juga: Pajak Mobil: Jenis, Biaya. dan Cara Menghitungnya 2025
3. Dapatkan Kode Pembayaran
Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, sistem akan secara otomatis menerbitkan kode pembayaran elektronik (virtual account). Kode ini menjadi identitas pembayaran Anda dan bersifat unik untuk setiap pelanggaran.
Jangan sampai lupa atau salah mencatat kode ini, karena pembayaran hanya bisa diproses jika menggunakan kode tersebut secara benar.
4. Lakukan Pembayaran Denda
Proses pembayaran tilang elektronik sangat fleksibel dan bisa dilakukan dari berbagai saluran digital, seperti:
- Aplikasi Mobile Banking:
- ATM
- Internet Banking
- Kantor Cabang Bank
5. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, sistem akan mengeluarkan bukti transaksi. Pastikan Anda menyimpan bukti ini, baik berupa cetakan struk dari ATM, bukti transaksi digital dari mobile banking, atau tanda terima dari bank.
Bukti pembayaran ini penting sebagai arsip pribadi dan juga sebagai jaga-jaga jika suatu saat dibutuhkan sebagai bukti sah bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban.
Bagaimana Jika Tidak Membayar Tilang Elektronik?
Banyak pelanggar lalu lintas di jalan raya yang masih mengabaikan notifikasi dari sistem tilang ETLE. Padahal, mengabaikan denda tilang elektronik bisa berdampak serius, terutama pada status legalitas kendaraan bermotor di jalan. Berikut adalah konsekuensi yang akan Anda hadapi:
1. STNK Diblokir Otomatis
Jika Anda tidak membayar denda tilang ETLE dalam jangka waktu yang telah ditentukan (biasanya 7 hari kerja), maka sistem akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara otomatis.
Pemblokiran ini menyebabkan sepeda motor atau mobil Anda tercatat sebagai kendaraan yang tidak patuh hukum, sehingga tidak dapat digunakan untuk proses administrasi seperti perpanjangan STNK atau balik nama.
Pelanggaran umumnya mencakup tindakan seperti tidak menyalakan lampu saat siang hari, tidak memakai helm yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), atau tidak mencocokkan nomor mesin dengan data registrasi kendaraan.
2. Tidak Bisa Bayar Pajak Tahunan
Blokir STNK akan berdampak langsung pada proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di jalan. Anda tidak bisa membayar pajak tahunan jika status STNK masih terblokir akibat tilang ETLE yang belum diselesaikan.
Ini berarti kendaraan Anda akan dianggap tidak sah untuk digunakan di jalan raya, dan jika tetap digunakan, dapat terkena sanksi lebih lanjut saat pemeriksaan.
Baca juga: Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui
3. STNK Tidak Bisa Diperpanjang
Selain tidak bisa membayar pajak, Anda juga tidak bisa melakukan:
- Perpanjangan STNK 5 tahunan
- Penggantian plat nomor
- Balik nama atau mutasi kendaraan
Semuanya akan tertunda sampai denda tilang dan kewajiban lainnya diselesaikan oleh pemilik kendaraan.
3. Pelanggaran Tetap Tersimpan di Sistem Kamera ETLE
Perlu diketahui bahwa sistem kamera tilang akan terus mencatat dan menyimpan data pelanggaran. Selama denda tidak dibayar:
- Pelanggaran Anda akan tetap tercatat
- Status kendaraan sebagai pelanggar lalu lintas akan aktif
- Dan jika terjadi pelanggaran berikutnya, jumlah denda bisa menumpuk
4. Denda Tetap Harus Dibayar Jika Ingin Mengaktifkan STNK
Apabila Anda ingin membuka blokir STNK, maka satu-satunya cara adalah dengan:
- Membayar seluruh denda tilang ETLE yang tertunggak
- Menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan
Setelah itu, status kendaraan bermotor di jalan bisa kembali aktif dan sah secara hukum.
DAPATKAN KUPON SERVICE HANYA DI AUTO2000
Selain Taat Aturan Lalu Lintas, Jangan Lupa Rawat Kendaraan Anda di Auto2000
Jadi itulah informasi pelanggaran dan denda tilang elektronik mobil yang perlu AutoFamily ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi AutoFamily dan jangan lupa untuk selalu melakukan service secara berkala bersama Auto2000 yang didukung mekanik profesional. Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk membawa mobil ke bengkel, silakan lakukan booking layanan THS-Auto2000 Home Service melalui websiteatau aplikasi Auto2000 Mobile kami.
Kunjungi Dealer Toyotas ekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.