denda-tilang-elektronik-mobil.jpg

Informasi Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik Mobil

Diterbitkan1 Des 2022

Denda tilang elektronik mobil atau biasa disebut E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan dukungan sistem teknologi CCTV sebagai pengawas. Tilang elektronik ini sendiri sudah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir di berbagai daerah di Jabodetabek.

Kebijakan yang memanfaatkan teknologi ini menjadi terobosan yang tepat demi menjaga kondisi lalu lintas dan para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Petugas hanya perlu memantau dari monitoring room untuk merekam sekaligus mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar aturan.

Kemudian pemilik kendaraan akan dikirimkan surat tilang dan wajib membayar denda e-tilang melalui bank yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari.

Sebenarnya apa saja pelanggaran dan berapa besaran denda tilang elektronik ini? Tanpa perlu berlama-lama lagi, simak informasi selengkapnya di bawah ini bersama Auto2000.

Rincian Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik Mobil

Penindakan pelanggaran dengan denda tilang elektronik mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Untuk sanksi ODOL diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut ini informasi terbaru terkait pelanggaran dan denda tilang elektronik sesuai aturan yang berlaku untuk pengendara mobil.

  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

  • Menerobos lampu merah: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

  • Melanggar batas kecepatan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone: Denda tilang elektronik Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

  • Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

  • Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Perlu diketahui bahwa besaran denda dapat berubah sewaktu-waktu.

DAPATKAN MOBIL KELUARGA TOYOTA KIJANG INNOVA DI AUTO2000

Lokasi Kamera Tilang Elektronik

Memasuki tahun 2022 sudah terdapat 98 titik kamera yang terpasang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Berikut daftar selengkapnya.

  • JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza: 1 kamera

  • JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan: 1 kamera

  • JPO depan Kementerian Pariwisata: 1 kamera

  • JPO MRT dekat Kemenpan-RB: 1 kamera

  • Flyover Sudirman ke Thamrin: 1 kamera

  • Flyover Thamrin ke Sudirman: 1 kamera

  • Simpang Bundaran Patung Kuda: 2 kamera

  • Simpang Sarinah Bawaslu: 1 kamera

Baca juga:Ada di Mana Penerapan Tilang Tol E-TLE? Ini Daftarnya

Jalur Kota Tua Gajah Mada MH Thamrin Sudirman Blok M Senayan 1

  • Simpang Kota Tua: 1 kamera

  • Simpang Ketapang: 2 kamera

  • Simpang Harmoni: 4 kamera

  • Simpang Istana Negara: 1 kamera

  • Simpang Kebon Sirih: 2 kamera

  • Simpang Bundaran HI: 1 kamera

  • Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M: 1 kamera

  • Simpang CSW: 4 kamera

  • Depan Plaza Senayan dua arah: 2 kamera

Jalur Grogol - Pancoran

  • Simpang Pancoran: 2 kamera

  • Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto: 1 kamera

  • Simpang Tomang: 1 kamera

  • Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa: 1 kamera

  • Depan Hotel Four Seasons: 1 kamera

  • Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama: 1 kamera

  • Depan All Fresh Pancoran:1 kamera

Jalur Halim - Cempaka Putih

  • Simpang Halim Lama: 2 kamera

  • Simpang Rawamangun: 2 kamera

  • Simpang Pramuka: 2 kamera

  • Simpang Cempaka Putih: 2 kamera

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?

Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio

  • Depan Halte Timah, dua arah: 2 kamera

  • Depan Halte Setia Budi, dua arah: 2 kamera

  • Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol: 2 kamera

  • Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera

  • Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera

  • Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera

Daerah penyangga

  • Jalan Ir Juanda, Depok: 2 kamera

  • Jalan Alternatif Cibubur: 2 kamera

  • Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok

  • Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok: 2 kamera

  • Jalan Martadinata, Cikarang

  • Jalan Arteri

  • Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah

  • Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang

  • Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat: 3 kamera

  • Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung: 2 kamera

  • Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara

  • Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat

  • Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur: 2 kamera

  • Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat:2 Kamera

  • Jalan Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

  • Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur

Jalan Tol

  • Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A

  • Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A

  • Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B

  • Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A

  • Ruas Tol Sedyatmo KM 20 + 400 B

  • Ruas Tol JORR KM 53+400B

  • Ruas Tol JORR KM 53+600 B

Jalur TransJakarta

  • Wali Kota Jakarta Timur arah Kampung Melayu

  • Pancoran Barat

  • Benhil arah Blok M

  • Bidara Cina arah Otista

  • Dispenda arah HCB

  • Pasar Rumput arah Pulogadung

  • Salemba arah Ancol

  • SMK 57 arah Ragunan

  • Duren Tiga arah Kuningan

  • Pos Pengumben arah Lebak Bulus

Bagaimana Jika Tidak Membayar Tilang Elektronik?

Jika tidak membayar denda tilang elektronik, Anda akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 87 Ayat 5.

Apabila Anda ingin melepas status blokir pada STNK, maka Anda harus membayar denda tilang dan pajak sesuai dengan ketentuan. Denda tilang yang tidak pernah dibayarkan mengakibatkan STNK akan terus diblokir.

Baca juga:Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Jadi itulah informasi pelanggaran dan denda tilang elektronik mobil yang perlu AutoFamily ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi AutoFamily dan jangan lupa untuk selalu melakukan service secara berkala bersama Auto2000 yang didukung mekanik profesional. Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk membawa mobil ke bengkel, silakan lakukan booking layanan THS-Auto2000 Home Service melalui websiteatau aplikasi Auto2000 Mobile kami.

KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.