Denda tilang elektronik mobil atau biasa disebut E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan dukungan sistem teknologi CCTV sebagai pengawas. Tilang elektronik ini sendiri sudah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir di berbagai daerah di Jabodetabek.
Kebijakan yang memanfaatkan teknologi ini menjadi terobosan yang tepat demi menjaga kondisi lalu lintas dan para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Petugas hanya perlu memantau dari monitoring room untuk merekam sekaligus mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar aturan.
Kemudian pemilik kendaraan akan dikirimkan surat tilang dan wajib membayar denda e-tilang melalui bank yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari.
Sebenarnya apa saja pelanggaran dan berapa besaran denda tilang elektronik ini? Tanpa perlu berlama-lama lagi, simak informasi selengkapnya di bawah ini bersama Auto2000.
Rincian Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik Mobil
Penindakan pelanggaran dengan denda tilang elektronik mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Untuk sanksi ODOL diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut ini informasi terbaru terkait pelanggaran dan denda tilang elektronik sesuai aturan yang berlaku untuk pengendara mobil.
Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
Menerobos lampu merah: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Melanggar batas kecepatan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone: Denda tilang elektronik Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Perlu diketahui bahwa besaran denda dapat berubah sewaktu-waktu.
DAPATKAN MOBIL KELUARGA TOYOTA KIJANG INNOVA DI AUTO2000
Lokasi Kamera Tilang Elektronik
Memasuki tahun 2022 sudah terdapat 98 titik kamera yang terpasang di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Berikut daftar selengkapnya.
JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza: 1 kamera
JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan: 1 kamera
JPO depan Kementerian Pariwisata: 1 kamera
JPO MRT dekat Kemenpan-RB: 1 kamera
Flyover Sudirman ke Thamrin: 1 kamera
Flyover Thamrin ke Sudirman: 1 kamera
Simpang Bundaran Patung Kuda: 2 kamera
Simpang Sarinah Bawaslu: 1 kamera
Baca juga:Ada di Mana Penerapan Tilang Tol E-TLE? Ini Daftarnya
Jalur Kota Tua Gajah Mada MH Thamrin Sudirman Blok M Senayan 1
Simpang Kota Tua: 1 kamera
Simpang Ketapang: 2 kamera
Simpang Harmoni: 4 kamera
Simpang Istana Negara: 1 kamera
Simpang Kebon Sirih: 2 kamera
Simpang Bundaran HI: 1 kamera
Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M: 1 kamera
Simpang CSW: 4 kamera
Depan Plaza Senayan dua arah: 2 kamera
Jalur Grogol - Pancoran
Simpang Pancoran: 2 kamera
Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto: 1 kamera
Simpang Tomang: 1 kamera
Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa: 1 kamera
Depan Hotel Four Seasons: 1 kamera
Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama: 1 kamera
Depan All Fresh Pancoran:1 kamera
Jalur Halim - Cempaka Putih
Simpang Halim Lama: 2 kamera
Simpang Rawamangun: 2 kamera
Simpang Pramuka: 2 kamera
Simpang Cempaka Putih: 2 kamera
Baca juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik?
Jalur HR Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio
Depan Halte Timah, dua arah: 2 kamera
Depan Halte Setia Budi, dua arah: 2 kamera
Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol: 2 kamera
Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera
Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera
Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera
Daerah penyangga
Jalan Ir Juanda, Depok: 2 kamera
Jalan Alternatif Cibubur: 2 kamera
Jalan Margonda, depan Kantor Wali Kota Depok
Jalan Margonda, Pondok Cina, Depok: 2 kamera
Jalan Martadinata, Cikarang
Jalan Arteri
Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah
Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Pinang
Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat: 3 kamera
Jalan Bekasi Raya Km 25, Ujung Menteng, Cakung: 2 kamera
Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara
Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara, Semper Barat
Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur: 2 kamera
Jalan Jendral Sudirman, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat:2 Kamera
Jalan Jendral Gatot Subroto , Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Jalan Jendral Gatot Subroto, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur
Jalan Tol
Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A
Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A
Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B
Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A
Ruas Tol Sedyatmo KM 20 + 400 B
Ruas Tol JORR KM 53+400B
Ruas Tol JORR KM 53+600 B
Jalur TransJakarta
Wali Kota Jakarta Timur arah Kampung Melayu
Pancoran Barat
Benhil arah Blok M
Bidara Cina arah Otista
Dispenda arah HCB
Pasar Rumput arah Pulogadung
Salemba arah Ancol
SMK 57 arah Ragunan
Duren Tiga arah Kuningan
Pos Pengumben arah Lebak Bulus
Bagaimana Jika Tidak Membayar Tilang Elektronik?
Jika tidak membayar denda tilang elektronik, Anda akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 87 Ayat 5.
Apabila Anda ingin melepas status blokir pada STNK, maka Anda harus membayar denda tilang dan pajak sesuai dengan ketentuan. Denda tilang yang tidak pernah dibayarkan mengakibatkan STNK akan terus diblokir.
Baca juga:Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui
Jadi itulah informasi pelanggaran dan denda tilang elektronik mobil yang perlu AutoFamily ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi AutoFamily dan jangan lupa untuk selalu melakukan service secara berkala bersama Auto2000 yang didukung mekanik profesional. Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk membawa mobil ke bengkel, silakan lakukan booking layanan THS-Auto2000 Home Service melalui websiteatau aplikasi Auto2000 Mobile kami.
KunjungiDealer Toyotasekarang jugadan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungandi sini.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.