Berapa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat?
Diterbitkan21 Jul 2025
Bagi AutoFamily yang terlambat membayar pajak kendaraan, maka akan dikenakan denda. Denda tersebut wajib dilunasi saat Anda membayar pajak kendaraan. Lalu, berapakah besaran denda pajak kendaraan? Bagi Anda pemilik kendaraan yang tercatat di Jawa Barat, simak uraian mengenai denda pajak kendaraan bermotor Jawa Barat berikut.
Berapa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat?
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan biaya yang dibebankan kepada wajib pajak kendaraan saat mereka terlambat melakukan pembayaran pajak sebagai bentuk sanksi.
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Denda PKB mulai berlaku satu hari setelah jatuh tempo pembayaran PKB. Misalnya, PKB Anda jatuh tempo pada 12 Juni 2025 dan baru bisa melakukan pembayaran pada 13 Juni 2025, maka pembayaran tersebut harus ditambah dengan denda PKB.
Lalu, bagaimanakah cara menghitung PKB? Untuk wilayah Jawa Barat, besaran denda PKB adalah 2% dari total PKB dengan ketentuan paling tinggi 48% (24 bulan).
Perlu diingat, selain denda PKB tersebut, Anda juga harus membayar pajak Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Pasal 14.
Jenis Pajak yang Dikenakan pada Kendaraan Mobil
Sebelum menghitung total biaya yang harus Anda keluarkan saat mengurus pajak kendaraan mobil di Jawa Barat, penting untuk memahami beberapa jenis pajak yang dikenakan. Berikut ini jenis-jenisnya:
1. PPN Kendaraan Bermotor
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor baru, sesuai dengan tarif PPN yang berlaku secara nasional.
2. PPnBM Kendaraan Bermotor
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan untuk mobil yang tergolong barang mewah. Tarifnya berbeda-beda tergantung jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ini adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Tarifnya progresif, mulai dari 1,5% tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama yang sama.
4. Opsen PKB
Merupakan pungutan tambahan dari pemerintah kabupaten/kota, sebesar 66% dari PKB pokok yang terutang.
5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dikenakan ketika kendaraan berpindah kepemilikan atau saat pertama kali pembelian mobil baru. Tarif BBNKB untuk mobil baru sekitar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
6. Opsen BBNKB
Tambahan pungutan atas BBNKB oleh pemerintah kabupaten/kota, juga sebesar 66% dari pajak pokok BBNKB yang terutang.
Komponen Retribusi yang Harus Dibayar untuk Kendaraan Mobil Jawa Barat
Selain pajak-pajak di atas, pemilik mobil juga harus membayar beberapa retribusi yang diberlakukan oleh pemerintah, yaitu:
1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya ini digunakan untuk asuransi kecelakaan lalu lintas. Untuk kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, pick-up, dan mobil penumpang non angkutan dengan kapasitas mesin hingga 2.400 cc, tarif SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
2. Biaya Penerbitan STNK
Biaya untuk mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp200.000 untuk mobil.
3. Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)
Untuk mobil, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) sebesar Rp100.000.
Bagaimana Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat?
Dari penjelasan pada poin sebelumnya, maka bisa ditarik rumus pembayaran denda PKB Jawa Barat sebagai berikut:
- PKB x 25% x bulan menunggak pajak/12 + SWDKLLJ
Untuk memudahkan Anda dalam penghitungan denda PKB Jawa Barat, simak simulasi penghitungan di bawah ini.
Katakanlah Tuan A yang tinggal di Bandung memiliki kewajiban PKB sebesar Rp1.800.000 untuk mobil Toyota Calya 1.2 G keluaran 2020 miliknya.
Besaran SWDKLLJ untuk mobil Calya saat ini adalah Rp143.000. Tuan A terlambat membayar PKB selama tiga bulan. Berapa denda pajak kendaraan bermotor Jawa Barat yang harus dibayar Tuan A?
- PKB x 25% x bulan menunggak pajak/12 + SWDKLLJ
- Rp1.800.000 x 25% x 3/12 + Rp143.000
- = Rp255.500
Maka, denda yang harus dibayarkan oleh Tuan A adalah sebesar Rp255.500. Total pembayaran (PKB ditambah SWDKLLJ dan denda) yang harus dilunasi Tuan A adalah Rp2.198.500.
Baca Juga: 5 Alasan Perlunya Tune Up pada Mesin Mobil Anda
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat?
Merasa denda yang dibebankan terlalu berat? Tenang, pemerintah daerah Jawa Barat memiliki kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat yang bisa Anda manfaatkan.
Untuk tahun 2025, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat kembali diadakan. Berdasarkan informasi resmi dari Bapenda Jabar, program ini diperpanjang hingga 30 September 2025.
Selama masa pemutihan tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat mengurus pembayaran tanpa harus membayar denda, serta mendapat keringanan lainnya seperti pembebasan bea balik nama untuk kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II), tergantung kebijakan yang berlaku.
Baca Juga: Selain Umur, Cari Tahu Persyaratan Bikin SIM A
DAPATKAN SUKU CADANG ORISINAL DAN BERKUALITAS HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!
Setelah Bayar Pajak, Bawa Mobil Toyota Anda ke Bengkel Auto2000!
Demikian uraian mengenai denda pajak. Semoga dapat menjawab pertanyaan Anda mengenai berapa denda pajak kendaraan bermotor Jawa Barat.
Di samping menjalankan kewajiban pajak, sebaiknya pemilik kendaraan bermotor juga rutin mengecek kondisi mesin mobil.
Lakukan pengecekan mesin menyeluruh hanya di bengkel Auto2000. Kunjungi Dealer Toyota sekarang jugadan dapatkan berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Anda bisa jadwalkan kunjungan di sini.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.