Panduan Lengkap Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Diterbitkan5 Okt 2026

Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pengenaan pajak yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Sistem ini bertujuan untuk mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dalam panduan ini, Anda akan mempelajari cara menghitung pajak progresif kendaraan, termasuk tarif terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah serta contoh perhitungan yang praktis.


Dengan adanya tarif baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penting bagi Anda untuk memahami bagaimana cara menghitung besaran pajak progresif kendaraan yang Anda miliki agar dapat mempersiapkan biaya yang diperlukan. Mari kita bahas lebih lanjut tentang tarif pajak progresif terbaru dan bagaimana cara menghitungnya secara akurat.


MILIKI MOBIL TOYOTA VELOZ HYBRID DENGAN PILIHAN PROMO MENARIK DI AUTO2000


Tarif Pajak Progresif Terbaru

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut menyederhanakan tarif progresif PKB dari sebelumnya 17 tingkatan menjadi lima tingkatan. Ketentuan tarif baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. 


Bagi orang pribadi, tarif progresif PKB di Jakarta ditetapkan sebagai berikut:

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Perlu diperhatikan, pengenaan pajak progresif didasarkan pada kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan dengan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Selain itu, pengelompokan tarif progresif mempertimbangkan kategori jumlah roda kendaraan. Misalnya, satu mobil dan satu sepeda motor tidak otomatis dikenakan tarif progresif karena keduanya berada dalam kategori jumlah roda yang berbeda.


Aturan terbaru ini berbeda dari ketentuan sebelumnya berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 yang menerapkan hingga 17 tingkatan tarif, mulai dari 2% untuk kendaraan pertama sampai maksimal 10% untuk kendaraan ke-17 dan seterusnya.


Sebagai catatan, kendaraan yang dimiliki atau dikuasai badan dikenakan tarif PKB sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif. Sementara itu, kendaraan untuk kategori tertentu seperti angkutan umum, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan untuk kepentingan sosial dan keagamaan dikenakan tarif khusus sebesar 0,5%. 


DAPATKAN SUKU CADANG ORISINAL DAN BERKUALITAS HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM! 


Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Perlu Anda perhatikan bahwa dasar perhitungan pajak yang harus dibayar didasarkan pada dua unsur kendaraan:


1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).


2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan

Hal ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Untuk menghitung tarif pajak kendaraan bermotor progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus:

NJKB = (PKB/2) x 100


Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang. Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase perhitungan pajak progresif kendaraan. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.


Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Untuk membantu Anda memahami proses ini, mari kita lihat contoh cara menghitung pajak progresif mobil, termasuk dua unit objek pajak mobil MPV dan dua hatchback Toyota. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp2.000.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp200.000. Berarti, NJKB mobil milik Anda adalah:


NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp2.000.000/2) x 100 = Rp100.000.000


Setelah nilai NJKB sudah ditemukan, maka perhitungan pajak progresif tiap kendaraan Anda akan dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat dengan perhitungan sebagai berikut:



1. Mobil Pertama

  • PKB: Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000
  • SWDKLLJ: Rp200.000
  • Pajak: Rp2.000.000 + Rp200.000 = Rp2.200.000

2. Mobil Kedua

  • PKB: Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000
  • SWDKLLJ: Rp200.000
  • Pajak: Rp2.500.000 + Rp200.000 = Rp2.700.000

CEK PROMO MENARIK UNTUK MOBIL TOYOTA ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!


3. Mobil Ketiga

  • PKB: Rp100.000.000 x 3% = Rp3.000.000
  • SWDKLLJ: Rp200.000
  • Pajak: Rp3.000.000 + Rp200.000 = Rp3.200.000

4. Mobil Keempat

  • PKB: Rp100.000.000 x 3,5% = Rp3.500.000
  • SWDKLLJ: Rp200.000
  • Pajak: Rp3.500.000 + Rp200.000 = Rp3.700.000

Dengan contoh perhitungan ini, Anda dapat melihat bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Selain itu, NJKB dan SWDKLLJ juga menentukan biaya yang harus dibayarkan.


Menghitung pajak progresif kendaraan tidaklah sulit jika Anda memahami langkah-langkah dan tarif yang berlaku. Dengan mengikuti cara menghitung pajak progresif ini, Anda dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih baik. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi mengenai tarif pajak dan peraturan yang berlaku agar tidak ada kesalahan dalam perhitungan.


Selain itu, jika AutoFamily ingin memiliki kendaraan baru atau melakukan servis, kunjungi Auto2000 Digiroom untuk melihat berbagai mobil Toyota terbaru. Di sana, Anda bisa melakukan booking servis dengan mudah atau menjadwalkan test drive untuk merasakan langsung performa mobil Toyota pilihan Anda.


Dengan begitu banyak pilihan yang tersedia, tidak ada waktu yang lebih baik untuk menemukan mobil impian Anda. Hubungi Auto2000 Digiroom sekarang dan nikmati kemudahan dalam proses booking yang dapat membantu Anda meraih pengalaman berkendara yang lebih baik. 


TEMUKAN PILIHAN TOYOTA RAIZE, ALL NEW TOYOTA AVANZA, DAN MOBIL VOXY HANYA DI AUTO2000


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 


Gambar hanya sebagai ilustrasi.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.