biaya-perpanjang-sim-a.jpg

Persyaratan Pembuatan & Biaya Perpanjang SIM A

Diterbitkan8 Feb 2021

Berapa biaya perpanjang SIM A? Bagaimana dengan persyaratan pembuatannya? Dua pertanyaan tersebut sering dicari seiring berjalannya waktu. Apalagi kian hari juga semakin banyak yang ingin membuat SIM sendiri.

Apa itu SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi persyaratan wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Mau roda dua atau empat, semua pengendara harus memiliki SIM. Tanpa adanya SIM, maka AutoFamily bisa ditilang dan dianggap tidak sah untuk berkendara.

SIM dibagi dalam beberapa kelompok. Salah satunya adalah SIM A yang memberikan izin bagi pemiliknya untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

Ingin mengetahui informasi selengkapnya tentang persyaratan dan biaya perpanjang SIM A? Berikut penjelasannya.

Persyaratan Pembuatan Perpanjangan SIM A

Kemajuan zaman memberikan dampak positif karena Anda sudah bisa melakukan perpanjangan SIM A secara online. Berikut tahapannya:
  • Masuk ke website resmi Polri: http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php
  • Pilih menu Pendaftaran SIM online
  • Pilih Perpanjangan SIM yang terdapat di dalam kolom isian jenis permohonan
  • Isi seluruh formulir secara lengkap
  • Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim
  • Bukti registrasi akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar
  • Lakukan pembayaran di bank yang ditunjuk
  • Bawa seluruh dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi ke lokasi Samsat, gerai, atau SIM keliling terdekat

Sama seperti daftar sim online Untuk dokumen persyaratan yang wajib Anda persiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM A adalah:
  • SIM lama yang masih berlaku sebagai bukti bahwa Anda ingin melakukan perpanjangan
  • Surat kesehatan dari dokter yang menjadi bukti Anda sehat secara jasmani
  • Surat keterangan lulus uji simulator jika memang Anda ingin membuat SIM baru
  • Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak dua lembar sebagai bukti bahwa Anda adalah WNI (Warga Negara Indonesia)

Biaya Perpanjang SIM A

Anda sudah memahami apa saja persyaratan pembuatan perpanjangan SIM A. Dimulai dari tahapan hingga dokumen yang wajib dibawa. Sekarang saatnya membahas tentang biaya perpanjangan.

Setiap perpanjangan SIM selalu diperlukan sejumlah biaya. Biaya perpanjangan SIM A menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016 adalah Rp80.000. Namun tidak hanya itu saja. Anda harus mengeluarkan tambahan biaya Rp25.000 untuk tes kesehatan (jika belum membawa bukti surat kesehatan dari dokter) dan asuransi sebesar Rp30.000. Jadi, total biaya perpanjang SIM A adalah Rp135.000.

Dengan rincian harga di atas, Anda sudah bisa menyiapkan dana untuk melakukan perpanjangan SIM. Jadi tidak perlu lagi bingung ketika memang harus bayar saat mau perpanjang SIM A.

Di luar persyaratan dan biaya perpanjangan SIM A, ada informasi lain yang perlu Anda ketahui. Sebaiknya hindari menunggu terlalu lama untuk melakukan perpanjangan. Sesuai himbauan, perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 2 minggu sebelum masa berlaku kartu lama akan habis. Jika Anda melewati masa berlaku SIM telah kadaluarsa, maka tidak bisa lagi memperpanjang, melainkan membuat yang baru. Jadi jangan lupa untuk cek kapan masa berlaku SIM A Anda habis.

Itulah informasi lengkap mengenai biaya perpanjang SIM A untuk AutoFamily. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk selalu merawat kondisi mobil secara berkala bersama Auto2000. Bengkel resmi Auto2000 siap memberikan pelayanan terdepan dan profesional dengan dukungan para mekanik andal serta berpengalaman. Untuk informasi lebih lengkap tentang layanan Auto2000, kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu Kelebihan SIM Baru
digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.