bayar_pajak_mobil_tanpa_ktp.png

Mungkinkah Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP?

Diterbitkan14 Jan 2021

Membayar pajak mobil merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan bagi pemilik mobil. Walau tidak dilakukan setiap bulan, nyatanya masih ada saja yang telat melakukannya. Salah satu alasannya mungkin khawatir bayar pajak mobil tanpa KTP tak bisa diproses.

Memang pada dasarnya KTP menjadi salah satu persyaratan penting dalam mengurus sejumlah jenis pajak. Termasuk pajak mobil. Namun misal ada kondisi yang menyebabkan kita tak ada syarat tersebut untuk membayar pajak tentu jadi tantangan tersendiri.

Katakanlah mobil yang kita pakai sehari-hari masih atas nama orang tua, maka mau tak mau harus menggunakan KTP orang tua untuk pengurusan pajaknya. Lantas bisa kah bayar pajak mobil tanpa KTP jika orang tua sedang berada di luar kota misalnya. Jawabannya adalah; bisa. Namun memang ada beberapa kondisi dan hal yang hendaknya Anda ketahui dahulu. Salah satu menyiasati bayar pajak mobil tanpa KTP adalah melalui minimarket.

Namun ingat, minimarket yang bisa mengakomodir hal itu jumlahnya terbatas. Sayangnya juga cara ini hanya bisa dilakukan jika pembayaran dilakukan bagi kendaraan yang berada di provinsi Banten dan Jawa Timur.

Saat di kasir minimarket tersebut, Anda hanya perlu menyebutkan pelat nomor dan nomor telepon untuk konfirmasi pembayaran. Maksimal enam hari setelah pembayaran, Anda bisa ke gerai Samsat terdekat (atau Samsat keliling) dan menyelesaikan proses pembayaran dengan menyerahkan bukti pembayaran.

Selain di minimarket, cara lain untuk membayar pajak tersebut adalah dengan memanfaatkan SMS. Tak kalah mudah caranya, cukup dengan mengirim SMS ke nomor 08112119211 kepada SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat dengan format esamsat (nomor rangka kendaraan) (nomor identitas/KTP) (email).

Anda akan mendapatkan balasan berupa SMS. Setelah membayar pajak melalui ATM, Anda juga akan mendapatkan SMS konfirmasi pembayaran. Kunjungi kantor Samsat terdekat dan menukar struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam jangka waktu 14 hari. Tapi cara ini baru bisa dilakukan di 5 daerah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Aceh. Itulah cara mudah untuk menyiasati bayar pajak tanpa KTP. Dengan demikian tak ada alasan lagi telat bayar pajak mobil tersayang. Jangan lupa juga pilih mobil Toyota incaran Anda DI SINI

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Mobil di Samsat
digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.