aturan-warna-lampu-kendaraan.jpg

Jangan Modifikasi Sembarangan! Ketahui Aturan Warna Lampu Kendaraan

Diterbitkan10 Apr 2023

Aturan warna lampu kendaraan adalah salah satu hal yang penting untuk dipahami oleh setiap pengendara di jalan raya. Pasalnya, lampu kendaraan adalah salah satu komponen utama yang berperan dalam meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara, terutama saat kondisi jalan sedang gelap atau dan tidak mendukung.

Oleh karena itu, aturan warna lampu kendaraan ditetapkan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan seluruh pengendara di jalan raya. Mengetahui dan memahami aturan warna lampu kendaraan adalah langkah penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

Dalam artikel ini, Auto2000 akan berbagi informasi mengenai ketentuan warna lampu yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Simak selengkapnya di bawah ini.

Mengapa Terdapat Aturan Warna Lampu Kendaraan?

Aturan warna lampu kendaraan merupakan bagian penting dari keselamatan berkendara. Lampu kendaraan yang berfungsi dengan baik dan sesuai dengan aturan dapat membantu Anda melihat jalan dengan lebih jelas dan memberikan sinyal pada pengendara lain tentang keberadaan kendaraan mereka.

Lampu kendaraan sendiri merupakan salah satu komponen penting pada kendaraan bermotor karena dapat membantu AutoFamily melihat kondisi jalan lebih jelas, terutama pada saat malam hari atau kondisi cuaca yang buruk seperti hujan atau kabut.

Tak hanya di Indonesia saja, bahkan pada aturan lalu lintas internasional, pemilihan warna lampu kendaraan juga diatur demi menciptakan kenyamanan dan keselamatan bersama. Biasanya, lampu kendaraan yang diijinkan adalah warna kuning, putih, dan merah. Bukan tanpa alasan, aturan ini didasarkan pada kemampuan mata manusia yang merespon ketiga warna tersebut dengan lebih baik.

Aturan Warna Lampu Kendaraan

Melihat betapa berpengaruhnya warna lampu pada keselamatan berkendara, penting bagi Anda untuk memahami dan mematuhi aturan warna lampu kendaraan yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa poin aturan warna lampu kendaraan yang diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 pasal 23:

1. Lampu Utama Berwarna Putih atau Kuning

Lampu utama kendaraan adalah salah satu komponen penting yang berperan dalam memberikan penerangan saat berkendara pada malam hari atau saat kondisi jalan buruk. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap mobil harus dilengkapi dengan lampu utama berwarna putih atau kuning dan tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.

Alasannya, lampu utama kendaraan yang berwarna putih atau kuning dapat memberikan penerangan yang lebih jelas dan kuat, namun tidak mengganggu pengguna jalan lain terutama yang berada di arah berlawanan.

Pada kendaraan roda empat atau lebih, lampu utama kendaraan harus terdiri dari dua lampu. Penggunaan lampu utama kendaraan juga harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pengendara lainnya yang sedang melintas. Misalnya, jika melintas di jalan ramai dan pencahayaan cukup, sebaiknya hindari menggunakan lampu jarak jauh sebab dapat menyilaukan kendaraan lain.

2. Lampu Rem Berwarna Merah

Lampu rem adalah lampu yang berfungsi memberikan sinyal kepada pengendara lain bahwa kendaraan sedang melakukan pengereman. Aturan warna lampu kendaraan mengatur bahwa lampu rem harus berwarna merah.

Penggunaan lampu rem yang berwarna merah dapat membantu pengendara lainnya melihat dan merespons ketika kendaraan sedang melakukan pengereman. Lampu rem tentunya dipasang pada bagian belakang kendaraan dan diatur agar cahaya yang dihasilkan tidak mengganggu pengendara lain, namun tetap dapat memberikan sinyal untuk berhenti atau mengurangi kecepatan.

Baca juga:Ini Dia Cara Mengatur Ketinggian Lampu Mobil

3. Lampu Mundur Berwarna Putih atau Kuning

Saat memundurkan mobil, lampu di sisi kanan dan kiri dari bagian belakang mobil akan menyala. Ini menjadi tanda dari AutoFamily tanda pada kendaraan yang ada di belakang mobil bahwa Anda akan mundur.

Aturan warna lampu kendaraan mengatur bahwa lampu mundur boleh berwarna putih atau kuning. Hal ini karena kedua warna tersebut dapat memberikan sinyal yang jelas kepada pengendara lainnya bahwa kendaraan sedang mundur.

Aturan ini tidak hanya diterapkan pada kendaraan pribadi atau komersial saja, penggunaan lampu mundur khususnya yang berwarna kuning, dianjurkan pada kendaraan yang berfungsi untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan pemadam kebakaran atau kendaraan angkutan barang yang banyak melakukan manuver mundur.

4. Lampu Plat Nomor Berwarna Putih

Lampu yang digunakan untuk menerangi plat nomor haruslah berwarna putih. Lampu plat nomor berwarna putih ditempatkan di bagian belakang kendaraan dan dinyalakan saat kendaraan melaju di malam hari atau dalam kondisi minim cahaya. Fungsinya adalah untuk mempermudah penglihatan nomor kendaraan oleh petugas kepolisian atau pihak yang berwenang lainnya selama Anda berkendara.

5. Lampu Sein Berwarna Kuning dengan Sinar Berkedip

Lampu sein digunakan untuk memberi tanda arah saat pengendara akan berbelok atau berpindah lajur. Tanda sein pada umumnya menggunakan lampu berwarna kuning dan berkedip dengan sinar yang jelas agar pengendara lain di sekitarnya dapat dengan mudah melihat dan menghindari atau mengikuti arah yang ditunjukkan.

Baca juga:7 Cara Membersihkan Lampu Mobil yang Buram

6. Alat Pemantul Cahaya Berwarna Merah

Alat pemantul cahaya atau reflector harus berwarna merah. Alat ini digunakan untuk memberikan tanda keberadaan kendaraan pada malam hari atau kondisi yang minim cahaya. Selama proses pembuatannya, reflector perlu dipasang dengan benar pada setiap mobil dan diletakkan pada posisi yang sesuai.

Apakah AutoFamily membutuhkan layanan bengkel Toyota untuk mengatasi masalah pada lampu kendaraan yang mati atau redup? Tenang saja, sekarang Anda dapat dengan mudah memanfaatkan berbagai layanan Auto2000 termasuk booking service atau pelayanan home service untuk mengatasi masalah pada lampu mobil melalui Auto2000 Digiroom. Jadi, AutoFamily dapat melakukan penjadwalan atau pemanggilan teknisi ahli kapan saja jika dibutuhkan.

Sanksi Apabila Sembarangan Memodifikasi Warna Lampu Kendaraan

Selain memahami aturan warna lampu kendaraan yang harus dipatuhi, AutoFamily juga harus memahami sanksi jika sembarangan memodifikasi warna lampu pada kendaraannya. Hal ini diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58. Berikut adalah sanksi yang diberikan apabila pengendara memodifikasi warna lampu kendaraan secara sembarangan:

1. Denda Uang

Pengendara yang memodifikasi warna lampu kendaraannya secara sembarangan dapat dikenakan denda uang oleh pihak berwajib. Besarannya bervariasi tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat. Namun, dalam UU disebutkan bahwa denda yang diberikan bagi pemilik mobil yang melanggar aturan warna lampu ini maksimal sebesar Rp500.000.

2. Sanksi Pidana

Selain denda uang, pelanggaran modifikasi warna lampu kendaraan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini berarti pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara dengan maksimal 2 bulan. Sanksi pidana ini diberikan untuk mencegah pengendara melakukan pelanggaran serupa pada masa depan.

Sembarangan memodifikasi warna lampu kendaraan dapat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, terutama jika warna lampu yang digunakan tidak sesuai dengan aturan. Hal ini dapat membingungkan pengendara lainnya dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Sebenarnya, saat AutoFamily membeli mobil Toyota di Auto2000, seluruh komponennya telah disusun sesuai dengan aturan yang berlaku baik dari sistem pembakaran, mesin, fitur, hingga lampu yang digunakan. Sebab itu, sebaiknya hindari melakukan modifikasi yang berlebihan dan justru mengganggu pengguna jalan lain.

Kalau pun tertarik pada penggunaan berbagai aksesoris mobil, pastikan Anda memilih yang tidak membahayakan sekaligus memiliki kualitas unggulan. Di Auto2000 Digiroom, Auto2000 juga membolehkan Anda mendapatkan berbagai aksesoris Toyota yang orisinal dan tentunya berkualitas tinggi.

Tunggu apalagi? Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang dan nikmati kemudahan penggunaan layanan Auto2000 mulai dari bengkel hingga dealer segera!

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.