trotoar_jalan.png

Jangan Coba-coba Parkir di Trotoar Jalan, Ketahui Sanksinya

Diterbitkan25 Jun 2021

Pengemudi mobil yang baik tentu bukan hanya yang selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas. Namun juga selalu menghargai pengguna jalan lainnya, baik pengendara kendaraan lain maupun pejalan kaki yang ada di trotoar jalan.

Agar keselamatan para pejalan kaki tetap terjamin, maka dibuatlah trotoar agar tidak menyatu dengan lalu-lalang kendaraan. Meskipun trotoar tersebut sepi atau bahkan tidak ada yang tengah berjalan, namun bukan berarti boleh dijadikan lokasi parkir mobil.

Jika nekat melakukannya, maka sanksi siap menanti. Bahkan petugas Dinas Pehubungan juga selalu menindak tegas pengemudi yang parkir di trotoar dengan cara derek paksa.

Seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki. Sangat jelas bahwa fasilitas ini dilarang untuk dikuasai secara pribadi.

Jika ada yang melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar, maka dua macam sanksi dapat dikenakan. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Itulah aturan yang mengatur mengenai trotoar. Pada dasarnya kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki tidak boleh diganggu oleh pengemudi kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua.

BACA JUGA:Cara Menggunakan Pembersih Ruang Mesin Mobil dengan Maksimal

Selalu patuhi rambu-rambu lalulintas dan kedepankan keselamatan diri sendiri, penumpang dan pengguna jalan lainnya. Jangan lupa untuk selalu memastikan kondisi mobil Toyota Anda selalu fit saat dibawa jalan.

Jangan lupa gunakan layanan online Auto2000 Digiroom untuk memilih dan memiliki mobil Toyota terbaru secara mudah. Transaksi yang nyaman dan aman siap Anda nikmati tanpa harus datang ke cabang.


Auto2000 Digiroom

MAU MUDAH MANUVER PARKIR? MILIKI NEW AGYA YANG PUNYA DIMENSI KOMPAK

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.