Ketika_Konsumen_Tidak_Sanggup_Bayar_Cicilan_Mobil_(1).png

Ketika Konsumen Tidak Sanggup Bayar Cicilan Mobil

Diterbitkan25 Nov 2020

Memiliki mobil baru tentu idaman semua orang. Beruntung kini ada alternatif membeli mobil dengan cara kredit. Anda hanya perlu bayar uang muka untuk mendapat unit mobil incaran kemudian bayar cicilannya setiap bulan. Lantas bagaimana jika konsumen tidak sanggup bayar cicilan mobil?

Hal tersebut memang sesuatu yang tidak menarik untuk dialami siapapun. Namun Anda perlu mengetahui informasi ini demi menambah pengetahuan atau bisa juga untuk membantu kerabat yang mengalaminya.

Setidaknya ada tiga hal yang perlu diketahui dan dilakukan jika ada konsumen yang tidak sanggup bayar cicilan mobilnya. Simak sampai habis artikel ini.

1. Informasikan ke pihak leasing

Hal pertama yang harus dilakukan jika konsumen merasa sudah tak mampu membayar cicilan adalah berkomunikasi dengan pihak leasing. Memang point pertama ini agak "aneh" jika dipikir. Tapi percayalah, pihak leasing akan membantun mencarikan solusinya secara profesional.

Sebagai konsumen, Anda berhak meminta pihak leasing mengatur ulang jangka waktu pembayaran, suku bunga, serta hal lainnya. Hal ini biasanya akan diatur dalam proses restrukturisasi kredit.

Jika memungkinkan, Anda bisa mendapat penurunan bunga pinjaman dan keringanan angsuran. Atau pihak leasing akan menawarkan proses refinancing kredit untuk penghitungan dari awal dengan besarnya cicilan bulanan yang lebih ringan.

Mau memiliki Toyota Alphard bermesin hybrid? Klik di sini!

2. Undang-undang yang mengatur

Ada beberapa kasus di mana konsumen yang tidak sanggup bayar cicilan mobil, mobilnya diambil paksa oleh eksekutor. Jangan takut akan hal itu.

Sebab bayar Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan peraturan penarikan kendaraan oleh pihak leasing. Dalam putusan tersebut perusahaan leasing harus minta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.

Namun perusahaan leasing masih boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur (konsumen) mengakui adanya cacat janji (wanprestasi).

3. Penyitaan

Dalam memulai proses kredit mobil tentu Anda wajib membaca, mempelajari dan memahami seluruh ketentuan selama masa cicilan. Termasuk konsekuensi jika Anda tak bisa melanjutkan pembayaran cicilan bulanan.

Penyitaan ini pun harus sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian konsumen yang sudah secara peraturan dan kesepakatan harus menerima penyitaan mobil tidak kaget.

Proses penyitaan harus dilakukan pihak leasing sesuai prosedur. Mulai dari memberikan surat peringatan, melakukan penagihan oleh penagih yang bersertifikat hingga menyertakan pihak berwajib saat proses penyitaan harus dilakukan dalam prosesnya.

Itulah tiga hal yang harus diketahui saat seorang konsumen sudah tidak sanggup bayar cicilan mobilnya lagi. Pada intinya, selalu konsultasikan masalah yang ada terkait pembayaran dengan pihak leasing. Pastikan juga Anda membaca dan mempelajari dengan baik sebelum memutuskan membeli mobil dengan sistem kredit.

Gunakan aplikasi Digiroom untuk menemukan dan membeli mobil Toyota pilihan Anda. Membeli mobil Toyota secara online sangat mudah dengan aplikasi Digiroom, bagaikan Anda memiliki showroom Auto2000 dalam genggaman.

Baca Juga: Langkah Cermat Beli Mobil Toyota

PROMO MENARIK DI AUTO2000 DAPATKAN SEKARANG!
promo toyota home service promo toyota deal cermat

promo toyota terbaru promo new innova , new fortuner
digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.