surat-tilang.jpg

Benarkah Surat Tilang Akan Lenyap dari Indonesia?

Diterbitkan8 Nov 2022

Surat tilang sempat menjadi topik berita yang sempat ramai dibahas beberapa pekan lalu. Hal ini berkaitan dengan adanya surat telegram dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melarang Polantas melakukan tilang secara manual.

Apakah hal ini artinya surat tilang akan lenyap dari Indonesia? Dilansir dan mengutip sejumlah sumber portal berita nasional, polantas atau Polisi Lalulintas hanya akan mendata dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Ia pun memastikan, para pelanggar tersebut tidak akan disita SIM atau STNK-nya. Dengan demikian surat tilang tetap akan ada dan tidak lenyap ya AutoFamily.

Menurut Brigjen Aan Suhanan selaku Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, surat tilang tetap lah ada. Sebab, dokumen tersebut tetap lah digunakan pelanggar untuk membayar denda usai diproses tilang elektronik berbasis kamera ETLE.

Diberitakan sebelumnya, instruksi Kapolri kepada jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Tilang dan ETLE

Cara kerja tilang elektronik dari penangkapan bukti dengan kamera sampai diteruskannya informasi tilang kepada pelanggar terbagi menjadi 5 tahapan. Semuanya dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah dibuat.

Pembayaran tilang dilakukan dengan tiga cara melalui bank yang dipilih oleh Korlantas Polri. Anda bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat atau melalui internet banking dan mobile banking.

BACA JUGA:Memahami Cara Kerja Tilang Elektronik

Surat tilang tetap akan diterima pelanggar. Sebab pada tahapan terakhir penilangan, surat konfirmasi yang telah diterima oleh petugas akan diteruskan kepada pihak terkait agar surat tilang bisa diterbitkan. Nantinya pelanggar perlu membayar denda tilang melalui BRI Virtual Account atau BRIVA yang tertera di dokumen penilangan.

Tentu jangan sampai AutoFamily mendapatkan surat tilang. Untuk itu selalu terapkan kedisiplinan mengemudi, patuhi segala rambu lalulintas dan utamakan keselamatan.


Auto2000 Digiroom

MILIKI DENGAN MUDAH MOBIL BARU TOYOTA YANG ANDA INGINKAN DI SINI

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.