status-jalan.jpg

Memahami Status Jalan di Indonesia dan Fungsi Pengelompokannya

Diterbitkan1 Nov 2022

Status jalan memang jarang sekali disebut dalam masyarakat. Namun AutoFamily, pernahkah Anda menyadari mengapa setiap jalanan di Indonesia memiliki jumlah ruas jalur yang berbeda serta batas kecepatan minimal beragam?

Belum lagi ada beberapa jalan yang diperbolehkan dilewati truk dan kendaraan besar, sementara jalanan lain tidak boleh. Ternyata ini semua tergantung pada status jalan tersebut. Kalau statusnya beda, maka jenis kendaraan yang boleh melintas dan batas kecepatan yang disarankan pun akan berbeda.

Dalam hal ini, status pada jalan menentukan jalan tersebut dikelola oleh siapa. Penentuan status untuk jalan di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Untuk mengetahui lebih lanjut informasi seputar status untuk jalanan di Indonesia, mari simak uraian berikut ini yang bersumber dari "Buku Kondisi Jalan Nasional" milik binamarga.pu.go.id

Tiga Jenis Status Jalan yang ada di Indonesia

Status jalan yang ada di Indonesia terdiri dari tiga jenis, yaitu berdasarkan administrasi pemerintahan, berdasarkan fungsi, dan berdasarkan muatan sumbu. Yuk, pelajari bersama tentang berbagai jenis status jalan di Indonesia tersebut!

1. Status Jalan Berdasarkan Administrasi Pemerintahan

Status jalan dapat dikelompokkan berdasarkan administrasi pemerintahan. Klasifikasi status jalan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang terdiri dari jalan desa, jalan kota, jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional.

Berikut ini pengelompokan status jalan berdasarkan administrasi pemerintahan.

  • Jalan desa jalanan kecil yang menghubungkan antar pemukiman warga desa atau antar kawasan lingkup pedesaan.

  • Jalan kota jalanan dalam area kota yang menjadi bagian jaringan jalan sekunder. Fungsinya sebagai penghubung antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan antar perumahan atau perkebunan, dan pusat pemukiman dalam kota.Jadi, berbagai pekerjaan umum dan perumahan bisa melalui jalan ini.

  • Jalan kabupaten jalanan penghubung kabupaten dan kecamatan, kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, penghubung jalan antar kecamatan, antar pusat kegiatan dengan pusat kegiatan, serta jalan lokal maupun alternatif jalan provinsi dan nasional.

  • Jalan provinsi jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten. Bisa pula menjadi jalan penghubung antar kabupaten atau kota dan jalan strategis provinsi.Untuk AutoFamily yang melakukan dinas pekerjaan provinsi, bisa melewati jalan ini.

  • Jalan nasional status jalan nasional seringnya diberikan kepada jalan strategis nasional dan jalan tol. Jalan nasional menjadi penghubung antar ibu kota provinsi.

2. Status Jalan Berdasarkan Fungsi

Selain status jalan berdasarkan administrasi pemerintahan, ada pula pengelompokan jalan berdasarkan fungsi pembuatannya. Berikut ini contohnya.

  • Jalan lingkungan ruas jalan umum untuk kendaraan dengan jarak tempuh dekat dan berkecepatan rendah.

  • Jalan lokal jalanan selebar lebih dari 5 meter untuk melayani kendaraan berjarak tempuh dekat berkecepatan lebih dari 40 km/jam.

  • Jalan kolektor ruas jalan selebar lebih dari 7 meter untuk dilewati kendaraan dengan jarak tempuh sedang dan berjalan di kecepatan lebih dari 40 km/jam. Kapasitas jalan kolektor lumayan besar dengan lalu lintas rata-rata.Ada dua jenis jalan kolektor, yaitu jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Jalan kolektor primer yang menghubungkan pusat kegiatan nasional, wilayah, lokal, hingga lingkungan. Sementara itu, jalan kolektor sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat perkotaan.

  • Jalan arteri jalan arteri fungsinya menampung perjalanan angkutan utama dengan jarak tempuh jauh. Kecepatan yang diperbolehkan di jalan arteri mencapai 60 km/jam dan lebih. Karena lebar ruas jalannya bisa mencapai lebih dari 8 meter, maka kapasitas jalan arteri sangat besar dengan volume lalu lintas rata-rata.Jenis jalan arteri terbagi dua, yaitu jalan arteri primer dan sekunder.

Baca juga:Pahami Perbedaan Tanda Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

3. Status Jalan Berdasarkan Muatan Sumbu

Terakhir, ada status jalan berdasarkan muatan sumbu kendaraan. Pengelompokan jalan ini dibagi menjadi kelas I, II, III A, III B, dan III C. Berikut penjelasan masing-masing kelompok jalan berdasar muatan sumbu.

  • Kelas I ruas jalan arteri boleh dilewati kendaraan bermotor, dengan ukuran muatan lebar tidak lebih dari 2500 mm, panjang kurang dari atau sama dengan 1800 mm, dan berat lebih dari 10 ton.

  • Kelas II jalan arteri untuk kendaraan dengan muatan lebar tidak lebih dari 2500 mm, panjang kurang dari dan sama dengan 1800 mm, serta berat maksimal barang yang diangkut adalah 10 ton.

  • Kelas III A jalan arteri dan kolektor untuk kendaraan bermuatan lebar kurang dari dan sama dengan 2500 mm, panjang tidak lebih dari 1800 mm, dan berat maksimal 8 ton.

  • Kelas III B jalan kolektor untuk kendaraan bermotor dengan muatan lebar tidak melebihi 2500 mm, panjang tidak lebih dari 1200 mm, dan berat maksimal muatannya adalah 8 ton.

  • Kelas III C jalan lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan dengan muatan lebar tidak lebih dari 2100 mm, panjang maksimal 900 mm, dan batas berat muatan 8 ton.

Mengetahui status jalan di Indonesia sangatlah penting bagi seorang pengemudi mobil. Sebab, ketika Anda berkendara di ruas jalan dan ternyata jenis kendaraan tidak sesuai status jalanan tersebut, bisa-bisa AutoFamily akan dikenakan tilang.

Selain itu para pengemudi juga harus memahami berbagai macam aturan di jalanan mulai darimarka jalandan rambu-rambu lalu lintas lainnya. Pasalnya, rambu lalu lintas menjadi pedoman penting selama Anda melakukan perjalanan.

Baca Juga:Informasi Lengkap Tarif Tol Jakarta-Bandung 2021

Namun, bila AutoFamily menggunakanToyota Yaristipe terbaru dengan bodi ramping, maka berkendara di ruas jalanan apapun, termasuk jalan desa, tetap akan muat dan lancar. Bila ingin coba melakukan test drive, silakan temukancabang Auto2000terdekat dari rumah Anda.

Anda juga dapat melakukan servis mobil Toyota secara berkala di Auto2000. Bahkan Anda bisa melakukan home service melalui Auto2000 Digiroom. Dapatkan aplikasinya sekarang juga untuk solusi perawatan mobil Toyota terbaik.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.