smart-sim-baru.jpg

Apa itu Smart SIM Baru?

Diterbitkan9 Jul 2021

Bagi AutoFamily yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masa berlakunya akan segera habis, kemungkinan besar Anda sudah pernah mendengar tentang Smart SIM atau SIM Pintar. SIM berbasis IT tersebut merupakan inovasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI dan mulai diluncurkan pada September 2019 lalu. Untuk mengetahui lebih lanjut seputar Smart SIM baru, mulai dari kegunaan hingga cara mengurusnya, simak uraiannya berikut ini.


Apa itu Smart SIM?

Smart SIM, atau kadang disebut SIM Pintar, adalah SIM elektronik yang dikeluarkan oleh Korlantas POLRI. Inovasi tersebut diluncurkan pada September 2019. Smart SIM baru menggantikan SIM lama yang belum terintegrasi dengan fitur-fitur berbasis IT.

Seperti namanya, model SIM terbaru ini pun memiliki beberapa fitur pintar yang tidak ada pada SIM lama. Jadi, Smart SIM tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas. Pengembangan ini bermaksud untuk memudahkan para pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.


Kegunaan Smart SIM

Smart SIM baru bukanlah surat izin biasa. Ada beragam fitur baru berbasis IT yang ditanamkan dalam Smart SIM. Salah satu fitur unggulan dari Smart SIM adalah uang elektronik. Ya, Smart SIM dapat difungsikan sebagai kartu uang elektronik. Artinya, Anda bisa menggunakan Smart SIM untuk membayar tol, menggunakan kendaraan umum seperti TransJakarta atau KRL, hingga berbelanja di merchant yang menerima uang elektronik.

Bukan hanya itu, Smart SIM baru juga memuat data pengguna kendaraan bermotor. Selain data yang tertulis pada kartu, Smart SIM juga tersambung dengan data digital pemiliknya. Saat kartu tersebut dipindai (scanning), maka data Anda akan langsung terbaca. Data digital tersebut memuat informasi tentang pelanggaran, kecelakaan, hingga nomor telepon penting.

Seluruh data bisa diakses melalui mesin pemindai. Anda juga bisa mengaksesnya melalui aplikasi Smart SIM online yang dapat diunduh gratis di Google PlayStore. Pastikan juga handphone Anda telah dilengkapi dengan fitur NFC (Near Field Communication) untuk memindai Smart SIM.


Syarat pembuatan Smart SIM

Secara garis besar, syarat pembuatan Smart SIM baru sama dengan syarat pembuatan SIM lama. Berikut rinciannya:

  1. Syarat usia

Syarat usia untuk pemegang SIM A, SIM C, dan SIM D adalah minimal 17 tahun. Sedangkan untuk SIM B1 minimal 20 tahun dan SIM B2 minimal 21 tahun.

  1. Syarat administratif

Pemohon wajib melampirkan KTP (asli dan fotokopi), mengisi formulir permohonan SIM, serta rumusan sidik jari (dilakukan di kantor Satpas tempat mengajukan SIM).

  1. Syarat kesehatan

Pemohon wajib mempunyai kondisi sehat jasmani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter) dan rohani (dibuktikan dengan tes psikologi di kantor Satpas tempat mengajukan SIM).

  1. Lulus ujian

Pemohon wajib mengikuti ujian teori, praktik, dan keterampilan. Pemohon dinyatakan layak menjadi pemegang SIM jika lulus pada ketiga ujian tersebut.

  1. Syarat tambahan

Khusus untuk pemohon SIM B1 wajib memiliki SIM A minimal selama enam bulan. Sedangkan untuk pemohon SIM B2 wajib memiliki SIM B1 minimal selama dua belas bulan.

CEK PENAWARAN TERBAIK TOYOTA SIENTA DI SINI!


Tata cara membuat Smart SIM

Untuk membuat Smart SIM baru, AutoFamily bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan registrasi melalui layanan SIM online di website Korlantas POLRI.

  2. Mengisi syarat registrasi yang berisi formulir permohonan Smart SIM, golongan SIM, alamat email, dan juga data pribadi.

  3. Sistem kemudian akan mengirim kode pembayaran registrasi pada email Anda. Pembayaran registrasi dapat dilakukan melalui ATM, internet banking dan mobile banking Bank BRI.

  4. Jika pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan kode registrasi melalui email dan SMS.

  5. Datang ke lokasi Satpas atau SIM Keliling sesuai pilihan Anda.

  6. Di lokasi, petugas akan melakukan identifikasi dan verifikasi data.

  7. Bagi Anda yang baru mengajukan SIM, bisa langsung mengikuti ujian teori dan praktik.

  8. Apabila Anda dinyatakan lulus tes, maka Smart SIM akan langsung diterbitkan.

HARGA TERBAIK TOYOTA YARIS DI SINI!


Biaya pembuatan Smart SIM

Ada beberapa biaya yang perlu Anda keluarkan saat membuat Smart SIM baru. Detail mengenai biaya pembuatan Smart SIM dapat dilihat pada poin-poin di bawah ini:

  • Pembuatan SIM A : Rp120.000

  • Pembuatan SIM B1 : Rp120.000

  • Pembuatan SIM B2 : Rp120.000

  • Pembuatan SIM C : Rp100.000

Selain itu, ada juga biaya administrasi sebesar Rp5.000 saat melakukan registrasi melalui layanan SIM online.

Baca Juga:Cara Mengusir Semut pada Kabin Mobil

Biaya perpanjangan Smart SIM

Bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM atau penggantian dari SIM lama menjadi Smart SIM pun akan dikenakan biaya perpanjangan sebagai berikut:

  • Biaya perpanjangan SIM A : Rp80.000

  • Biaya perpanjangan SIM B : Rp80.000

  • Biaya perpanjangan SIM C : Rp75.000

  • Biaya perpanjangan SIM D : Rp30.000


Masa berlaku Smart SIM

Masa berlaku Smart SIM baru sama dengan SIM lama, yakni lima tahun. Meski begitu, masa berlaku SIM Pintar tidak lagi sama dengan tanggal kelahiran, tapi mengikuti tanggal penerbitan SIM. Jadi, misalnya Anda lahir tanggal 12 April dan memiliki SIM dengan tanggal penerbitan 11 April 2021, maka Smart SIM tersebut akan habis masa berlakunya pada 11 April 2026.

1. Cara aktivasi uang elektronik Smart SIM

Seperti yang telah disebutkan pada poin sebelumnya, Smart SIM baru ini bisa difungsikan sebagai uang elektronik atau e-Money. Syaratnya, Anda harus melakukan aktivasi Smart SIM e-Money. Caranya mudah, cukup datang ke bank yang sudah ditunjuk oleh Korlantas POLRI. Saat ini, ada tiga bank yang bisa Anda tuju, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

2. Cara isi saldo Smart SIM

Sekarang, fitur e-Money pada Smart SIM baru sudah aktif. Lalu, bagaimana cara mengisi saldonya? Pengisian saldo uang elektronik pada Smart SIM sama dengan cara isi saldo kartu e-Money biasa. Anda bisa melakukannya di ATM, mobile dan internet banking, hingga melalui merchant yang sudah menjadi mitra. Sedikit catatan, saldo maksimal yang bisa disimpan dalam Smart SIM adalah sebesar Rp2 juta. Untuk cara pengisian saldo sendiri bisa disimak di sini:

  1. Cari mesin ATM Bank Mandiri, BRI atau BNI.

  2. Masukkan pin ATM.

  3. Pilih menu isi ulang saldo e-money.

    1. Untuk Bank Mandiri, pilih menu Mandiri e-Money.

    2. Untuk BRI, pilih menu e-Money dan masuklah ke menu eBrizzi.

    3. Untuk BNI, pilih menu BNI TapCash.

  4. Masukkan nominal isi ulang saldo. Khusus untuk BNI, setelah memasukkan nominal, pilih opsi tabungan.

  5. Letakkan Smart SIM pada e-money scanner. Pastikan posisi kartu sudah benar dan tidak terbalik agar terbaca oleh mesin. Tunggu hingga transaksi selesai.

  6. Jika pengisian saldo sukses, Anda akan langsung mendapatkan pesan notifikasi pada layar mesin ATM. Struk transaksi akan keluar dan saldo dalam Smart SIM baru otomatis akan bertambah sesuai nominal.

  7. Smart SIM siap digunakan sebagai e-Money. Anda dapat menggunakannya di jalan tol, kendaraan umum seperti TransJakarta atau KRL, bahkan untuk berbelanja di merchant yang menerima pembayaran dengan e-money.


Baca Juga:Bagaimana Cara Bikin SIM Online Dari Rumah?

Semoga uraian mengenai smart SIM baru di artikel ini bermanfaat untuk AutoFamily. Selain surat-surat penting seperti SIM, sebelum berkendara Anda juga harus memastikan kondisi mesin kendaraan selalu prima. Lakukan service rutin di bengkel Auto2000 untuk menjaga performa mesin mobil Toyota kesayangan Anda.KunjungiAuto2000 Digiroomsekarang juga untuk melakukan booking service secara online.Dan dapatkan berbagaiPromo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000.



Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.