SIM untuk Mobil Pribadi: Jenis, Syarat, Biaya, dan Cara Membuatnya

Diterbitkan8 Des 2025

Memiliki SIM untuk mobil pribadi adalah kewajiban bagi setiap pengemudi di Indonesia. Selain menjadi bukti kompetensi berkendara, SIM juga menjadi syarat hukum agar AutoFamily dapat mengemudikan mobil dengan aman dan legal di jalan raya.


Dalam artikel ini, AutoFamily akan menemukan penjelasan lengkap tentang jenis SIM untuk mobil pribadi, persyaratan pembuatannya, biaya resmi, hingga prosedur terbaru untuk membuat SIM A.


1. SIM untuk Mobil Pribadi Itu Apa?

Jenis SIM untuk mobil pribadi adalah SIM A, yaitu Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada pengemudi kendaraan roda empat dengan total berat tidak lebih dari 3.500 kg.

SIM ini berlaku untuk:

  • Mobil penumpang pribadi
  • Mobil keluarga (MPV)
  • SUV berkapasitas kecil hingga medium
  • Sedan dan hatchback

Jadi, jika AutoFamily mengemudikan mobil Toyota seperti Avanza, Veloz, Yaris Cross, Raize, Rush, hingga Corolla Cross, maka SIM A adalah dokumen wajibnya.


2. Syarat Membuat SIM A untuk Mobil Pribadi

Untuk membuat SIM A, berikut syarat utama yang harus dipenuhi:

2.1 Syarat Umum

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP yang masih berlaku

2.2 Syarat Administratif

  • Fotokopi KTP
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Menyiapkan hasil tes kesehatan fisik
  • Menyiapkan hasil tes psikologi (tes psikotes)

2.3 Lulus Ujian SIM A

Calon pemohon harus lulus dua jenis ujian:

  • Tes teori (pengetahuan rambu & aturan)
  • Tes praktik (kemampuan mengemudi di lapangan)

3. Biaya Membuat SIM A Terbaru

Mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang PNBP Polri, berikut biaya resmi pembuatan SIM A:

  • Pembuatan baru: Rp120.000
  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Catatan: Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang besarannya berbeda-beda tiap daerah.


4. Proses dan Cara Membuat SIM A

AutoFamily memiliki dua opsi dalam membuat SIM A: datang langsung atau mendaftar online melalui aplikasi resmi.

4.1 Cara Membuat SIM A Secara Langsung

  1. Datangi Satpas atau Gerai SIM terdekat
  2. Lakukan pendaftaran dan verifikasi berkas
  3. Tes kesehatan & psikologi
  4. Ikuti ujian teori
  5. Jika lulus, lanjut ujian praktik
  6. SIM dicetak dan bisa langsung dibawa pulang

4.2 Cara Membuat SIM A Lewat Online / Digital

Pemohon bisa mendaftar lewat aplikasi Digital Korlantas Polri untuk:

  • Registrasi data
  • Mengisi formulir
  • Menentukan jadwal tes SIM
  • Membayar biaya secara online

Pemohon tetap wajib datang ke Satpas untuk melakukan tes teori dan praktik.


5. Masa Berlaku SIM A dan Cara Perpanjangannya

5.1 Masa Berlaku

SIM A berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

5.2 Cara Perpanjangan

  • Bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas
  • Tak perlu tes ulang selama masih aktif
  • Hanya wajib tes kesehatan & psikologi

Perpanjangan SIM A yang terlambat akan membuat pemohon harus mengulang proses dari awal.


6. Tips Lolos Tes SIM A untuk Pengemudi Mobil Pribadi

Agar proses pembuatan SIM lebih lancar, perhatikan tips berikut:

  • Latihan parkir mundur, zig-zag, dan u-turn
  • Pelajari rambu dan aturan dasar lalu lintas
  • Istirahat cukup agar fokus saat ujian
  • Gunakan sepatu dan pakaian yang nyaman

Kesiapan mental dan teknis sangat membantu untuk lulus dalam satu kali ujian.


BACA JUGA: 9 Persiapan Sebelum Mengikuti Kursus Mengemudi agar Lancar


7. Sudah Punya SIM A? Saatnya Pilih Mobil Pribadi Toyota

Setelah memiliki SIM A, AutoFamily bisa mulai mempertimbangkan mobil pribadi terbaik yang aman, nyaman, irit, serta mudah dirawat. Toyota memiliki banyak pilihan:

  • Avanza – MPV ekonomis, pas untuk keluarga
  • Veloz – MPV premium yang modern dan stylish
  • Yaris Cross – SUV kompak yang tangguh dan efisien
  • Rush – SUV keluarga 7-seater yang kuat
  • Corolla Cross Hybrid – pilihan SUV premium hemat BBM dan ramah lingkungan

AutoFamily bisa langsung berkonsultasi dengan tim Auto2000 untuk mencari model Toyota yang paling sesuai kebutuhan harian.


Kesimpulan

SIM untuk mobil pribadi adalah SIM A, yaitu izin mengemudi yang wajib dimiliki untuk mengoperasikan kendaraan roda empat di Indonesia. Dengan mengetahui syarat, biaya, dan proses pembuatannya, AutoFamily bisa mempersiapkan diri lebih baik dan lebih cepat mendapatkan SIM.


Setelah SIM A siap, pilih mobil Toyota terbaik untuk aktivitas harian AutoFamily melalui layanan lengkap di Auto2000.



Auto2000 Digiroom

PILIH DAN MILIKI MOBIL BARU DI SINI



*Informasi dalam artikel ini bisa berubah sesuai dengan perkembangan dan kebijakan terbaru.

*Informasi dalam artikel ini tidak merepresentasikan pandangan perusahaan Auto2000.

*Silakan merujuk pada informasi resmi dari instansi terkait mengenai SIM dan aturan lalulintas.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.