Informasi Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim (Jawa Timur) 2025

Diterbitkan25 Agu 2025

Pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025 membawa kabar baik untuk AutoFamily di Jawa Timur yang telat bayar dan terkena sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan adanya program ini, denda keterlambatan tidak perlu dibayarkan sehingga semakin mendorong Wajib Pajak untuk melunasi kewajibannya. Jadi, jika masyarakat Jawa Timur dan memiliki tunggakan pajak, simak informasi lengkap mengenai program pemutihan tersebut!

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur 2025 akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Pada periode ini, AutoFamily yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan untuk terbebas dari denda keterlambatan.


Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memperpanjang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025, sehingga memberikan waktu lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.


Bebas Denda Pajak dan Pokok Tunggakan

Pada program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak untuk periode tahun 2024 dan sebelumnya.


Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua wajib pajak, melainkan difokuskan pada tiga kategori utama berikut:

  1. Wajib Pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu yang sudah terdata dalam sistem Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000.
  2. Pengemudi Ojek Online, dengan syarat melampirkan bukti akun aktif dari aplikasi ojek online yang digunakan.
  3. Pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro, dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000.

Selain itu, kendaraan angkutan umum baik yang mendapatkan subsidi maupun non-subsidi juga memperoleh keringanan tambahan berupa tarif PKB dan BBNKB yang tidak mengalami kenaikan.


Apa Saja Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim 2025?

Tak hanya pembebasan denda, program ini juga memberikan berbagai insentif yang bisa dimanfaatkan oleh semua pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di wilayah Jawa Timur, antara lain:

  • Pembebasan denda pajak kendaraan serta biaya balik nama.
  • Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan yang dimiliki lebih dari satu.
  • Potongan iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan ini, AutoFamily dapat lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya sekaligus menikmati berbagai keringanan yang ditawarkan.


Tujuan Utama Pemutihan Pajak Kendaraan

Tujuan utama dari pemutihan pajak meliputi:


1. Memberikan Kemudahan dalam Penyelesaian Tunggakan Pajak

Program pemutihan pajak bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dengan menghapus atau mengurangi denda serta sanksi keterlambatan. Hal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan, sehingga proses pembayaran menjadi lebih ringan dan terjangkau.


2. Meningkatkan Pendapatan Daerah

Dengan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan, program ini secara tidak langsung membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Peningkatan penerimaan ini penting untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat.


3. Mengurangi Beban Administratif dan Finansial Pemilik Kendaraan

Program ini dirancang untuk meringankan beban administratif dan finansial bagi pemilik kendaraan, terutama mereka yang kesulitan melunasi tunggakan akibat akumulasi denda. Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat lebih fokus pada pengelolaan keuangan mereka tanpa tekanan tambahan dari sanksi pajak.


TEMUKAN PENAWARAN TERBAIK TOYOTA RUSH DI SINI!

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Mengingat program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Jatim tidak akan berlangsung lama dan belum pasti ada setiap tahunnya, maka ada baiknya AutoFamily memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Segera siapkan dokumen persyaratan pemutihan pajak kendaraan berikut ini:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dalam bentuk asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Map warna merah untuk mengumpulkan dokumen tersebut
  • Uang pembayaran pajak pokok.
  • Kuitansi jual beli yang sudah bermaterai (bagi yang ingin memlakukan balik nama kendaraan bermotor)

Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan dalam rangka pemutihan pajak kendaraan Jatim ini hanya bisa dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB mobil diterbitkan. AutoFamily tidak bisa menggunakan drive thru atau Samsat keliling untuk mengajukan pemutihan.


Baca Juga: Inilah Cara Menghitung Denda Pajak Mobil


Contoh Pembayaran Pajak Menunggak Tanpa Denda

Program pemutihan pajak kendaraan memang diselenggarakan dengan tujuan mendorong Wajib Pajak membayarkan kewajibannya sebagai pemilik mobil. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur gencar melakukan pemutihan demi meringankan jumlah bayar pajak kendaraan.


Jika Anda ikut pemutihan atau pembebasan pajak, maka denda keterlambatan tidak perlu dibayarkan.Anggaplah AutoFamily memiliki pajak kendaraan yang menunggak selama lima tahun, dengan pajak pokok yang harus dibayarkan sebesar Rp2.500.000.

Itu berarti denda yang seharusnya dibayarkan adalah 2% per tahun dikali lima, yaitu 10%. Namun karena ikut pemutihan maka Anda cukup membayar Rp2.500.000 sebanyak lima kali tanpa adanya penambahan 10% denda. Jumlah total yang harus dibayarkan menjadi Rp12.500.000.


Pemutihan pajak kendaraan Jatim (Jawa Timur) memang akan membebaskan Anda dari denda. Namun bukan berarti AutoFamily bisa dengan sengaja menunggak pembayaran dan menunggu ada pemutihan. Ingatlah bahwa program ini tidak selalu ada setiap bulan atau tahun. Pemutihan pajak hanya diselenggarakan pada acara atau momen tertentu.


Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru

Setelah Bayar Pajak, Servis Mobil Toyota Anda di Bengkel Auto2000!

Oleh karena itu bayarlah pajak tepat waktu sebagai bukti tanggung jawab membeli dan memiliki kendaraan bermotor. Selain itu, jangan lupa untuk menjaga performa mobil Anda tetap prima dengan melakukan servis rutin di Auto2000 Digiroom. Dengan layanan profesional dan teknologi terkini, Auto2000 siap memastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi terbaik.


Segera jadwalkan kunjungan Anda melalui Auto2000 Digiroom dan nikmati kemudahan dalam merawat mobil Anda tanpa repot!


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.