
Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim (Jawa Timur)
Diterbitkan28 Des 2024
Kabar baik untuk AutoFamily di Jawa Timur yang telat bayar dan dikenai sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sehingga denda keterlambatan tidak perlu dibayarkan.
Benar, program pemutihan pajak Jatim 2024 mendorong Wajib Pajak untuk membayarkan kewajibannya itu. Oleh karenanya, jika AutoFamily bertempat tinggal di Jawa Timur dan punya denda tunggakan pajak, simak informasi lengkap pemutihan di daerah tersebut!
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim
Dalam rangka memperingati ulang tahun HUT ke 79 Provinsi Jawa Timur, pemerintah daerah memberikan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menawarkan sejumlah insentif pajak, antara lain:
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II)
Salah satu keuntungan utama dari program ini adalah pembebasan bea balik nama untuk kendaraan yang berpindah kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Timur. Hal ini mempermudah proses administrasi bagi Anda yang membeli kendaraan bekas. Dengan pembebasan bea ini, biaya balik nama kendaraan menjadi lebih ringan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah memiliki kendaraan dengan dokumen yang legal dan sesuai aturan.
2. Bebas Sanksi Administratif
Bagi Anda yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), program ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki kewajiban tersebut tanpa khawatir dikenakan sanksi administrasi.
Selama program berlangsung, seluruh denda keterlambatan dihapuskan, sehingga Anda hanya perlu membayar nominal pajak utama yang terutang. Ini menjadi solusi efektif untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya taat pajak.
3. Bebas PKB Progresif
Program ini juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu. Pajak progresif biasanya dikenakan kepada mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama, dengan tarif yang semakin meningkat. Dengan pembebasan ini, Anda tidak perlu membayar pajak tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, sehingga biaya kepemilikan kendaraan menjadi jauh lebih terjangkau selama program berlangsung.
4. Bebas Denda SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Namun, seringkali ada denda yang muncul akibat keterlambatan pembayaran di tahun-tahun sebelumnya.
Dalam program ini, pemerintah menghapus seluruh denda SWDKLLJ, memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa beban tambahan. Hal ini juga menjadi langkah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung dana asuransi kecelakaan yang manfaatnya dirasakan bersama.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini disarankan segera mengunjungi kantor Samsat setempat di seluruh Jawa Timur. Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku selama dua bulan, dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.1/550/KPTS/013/2024.
Bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, kantor Samsat di wilayah Jawa Timur siap memberikan panduan.
Tujuan Utama Pemutihan Pajak Kendaraan
Tujuan utama dari pemutihan pajak meliputi:
1. Memberikan Kemudahan dalam Penyelesaian Tunggakan Pajak
Program pemutihan pajak bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dengan menghapus atau mengurangi denda serta sanksi keterlambatan. Hal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan, sehingga proses pembayaran menjadi lebih ringan dan terjangkau.
2. Meningkatkan Pendapatan Daerah
Dengan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan, program ini secara tidak langsung membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah. Peningkatan penerimaan ini penting untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat.
3. Mengurangi Beban Administratif dan Finansial Pemilik Kendaraan
Program ini dirancang untuk meringankan beban administratif dan finansial bagi pemilik kendaraan, terutama mereka yang kesulitan melunasi tunggakan akibat akumulasi denda. Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat lebih fokus pada pengelolaan keuangan mereka tanpa tekanan tambahan dari sanksi pajak.
TEMUKAN PENAWARAN TERBAIK TOYOTA RUSH DI SINI!
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Mengingat program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Jatim tidak akan berlangsung lama dan belum pasti ada setiap tahunnya, maka ada baiknya AutoFamily memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Segera siapkan dokumen persyaratan pemutihan pajak kendaraan berikut ini:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dalam bentuk asli dan fotokopi
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Map warna merah untuk mengumpulkan dokumen tersebut
- Uang pembayaran pajak pokok.
- Kuitansi jual beli yang sudah bermaterai (bagi yang ingin memlakukan balik nama kendaraan bermotor)
Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan dalam rangka pemutihan pajak kendaraan Jatim ini hanya bisa dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB mobil diterbitkan. AutoFamily tidak bisa menggunakan drive thru atau Samsat keliling untuk mengajukan pemutihan.
Baca Juga: Inilah Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Contoh Pembayaran Pajak Menunggak Tanpa Denda
Program pemutihan pajak kendaraan memang diselenggarakan dengan tujuan mendorong Wajib Pajak membayarkan kewajibannya sebagai pemilik mobil. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur gencar melakukan pemutihan demi meringankan jumlah bayar pajak kendaraan.
Jika Anda ikut pemutihan atau pembebasan pajak, maka denda keterlambatan tidak perlu dibayarkan.Anggaplah AutoFamily memiliki pajak kendaraan yang menunggak selama lima tahun, dengan pajak pokok yang harus dibayarkan sebesar Rp2.500.000.
Itu berarti denda yang seharusnya dibayarkan adalah 2% per tahun dikali lima, yaitu 10%. Namun karena ikut pemutihan maka Anda cukup membayar Rp2.500.000 sebanyak lima kali tanpa adanya penambahan 10% denda. Jumlah total yang harus dibayarkan menjadi Rp12.500.000.
Pemutihan pajak kendaraan Jatim (Jawa Timur) memang akan membebaskan Anda dari denda. Namun bukan berarti AutoFamily bisa dengan sengaja menunggak pembayaran dan menunggu ada pemutihan. Ingatlah bahwa program ini tidak selalu ada setiap bulan atau tahun. Pemutihan pajak hanya diselenggarakan pada acara atau momen tertentu.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru
Oleh karena itu bayarlah pajak tepat waktu sebagai bukti tanggung jawab membeli dan memiliki kendaraan bermotor. Selain itu, jangan lupa untuk menjaga performa mobil Anda tetap prima dengan melakukan servis rutin di Auto2000 Digiroom. Dengan layanan profesional dan teknologi terkini, Auto2000 siap memastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi terbaik. Segera jadwalkan kunjungan Anda melalui Auto2000 Digiroom dan nikmati kemudahan dalam merawat mobil Anda tanpa repot!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.