Informasi Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim (Jawa Timur) 2026
Diterbitkan29 Jan 2026
Pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 menjadi sorotan utama bagi warga Jawa Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini biasanya memberikan pembebasan denda, sanksi keterlambatan, dan keringanan lain yang meringankan beban masyarakat. Meski belum ada pengumuman resmi pemutihan penuh seperti tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kebijakan penting melalui Keputusan Gubernur untuk tahun 2026.
Artikel ini membahas update terkini, skema keringanan, cara bayar, dan tips optimalisasi pajak daerah agar Anda tidak ketinggalan informasi penting.
Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026?
Hingga awal Mei 2026, belum ada pengumuman resmi jadwal pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 yang mencakup pembebasan denda dan pokok tunggakan secara massal seperti program 2025. Program pemutihan sebelumnya berlangsung dalam dua tahap (Juli–Agustus dan Oktober–November 2025) dan berakhir Desember 2025.
Namun, Pemprov Jatim tetap memberikan keringanan berkelanjutan melalui kebijakan tarif PKB dan BBNKB yang tidak naik. Kebijakan ini berdasarkan Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/898/013/2025, yang berlaku sepanjang tahun 2026.
Update Terbaru:
- Tarif PKB dan BBNKB tidak naik dibandingkan 2024–2025.
- Diskon Dasar Pengenaan Pajak untuk PKB kepemilikan pertama: 24,7%.
- Diskon Dasar Pengenaan Pajak BBNKB kendaraan baru: 37,25%.
- BBNKB Kendaraan Bekas (BBN-II): Gratis.
Kebijakan ini mendukung kepatuhan wajib pajak sambil menjaga pendapatan daerah.
Skema Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim 2026
Meski pemutihan penuh belum diumumkan, berikut skema keringanan aktif:
- Pembebasan Sanksi Administratif: Potensi bebas denda keterlambatan PKB dan BBNKB (tergantung pengumuman tahap baru).
- Diskon Tarif Dasar: 24,7% untuk PKB pertama dan 37,25% untuk BBNKB baru.
- BBNKB II Gratis: Sangat menguntungkan saat balik nama kendaraan bekas.
- Keringanan Khusus: Potensi untuk ojol, UMKM roda tiga, dan masyarakat kurang mampu (belum diumumkan ulang untuk 2026).
Catatan Penting: Pantau terus situs resmi Bapenda Jatim atau Samsat untuk pengumuman tahap pemutihan baru.
Tujuan Utama Program Pemutihan dan Keringanan Pajak Daerah
Program ini dirancang dengan beberapa tujuan strategis:
- Memberikan Kemudahan Penyelesaian Tunggakan Pajak
Menghapus atau mengurangi denda sehingga warga bisa melunasi kewajiban tanpa beban berat.
- Meningkatkan Pendapatan Daerah
Mendorong kepatuhan pajak daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program sosial di Jawa Timur.
- Mengurangi Beban Administratif dan Finansial
Meringankan masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi, agar lebih fokus pada produktivitas.
TEMUKAN PENAWARAN TERBAIK TOYOTA RUSH DI SINI!
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Mengingat program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Jatim tidak akan berlangsung lama dan belum pasti ada setiap tahunnya, maka ada baiknya AutoFamily memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Segera siapkan dokumen persyaratan pemutihan pajak kendaraan berikut ini:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dalam bentuk asli dan fotokopi
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Map warna merah untuk mengumpulkan dokumen tersebut
- Uang pembayaran pajak pokok.
- Kuitansi jual beli yang sudah bermaterai (bagi yang ingin memlakukan balik nama kendaraan bermotor)
Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan dalam rangka pemutihan pajak kendaraan Jatim ini hanya bisa dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB mobil diterbitkan. AutoFamily tidak bisa menggunakan drive thru atau Samsat keliling untuk mengajukan pemutihan.
Baca Juga: Inilah Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Contoh Pembayaran Pajak Menunggak Tanpa Denda
Program pemutihan pajak kendaraan memang diselenggarakan dengan tujuan mendorong Wajib Pajak membayarkan kewajibannya sebagai pemilik mobil. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur gencar melakukan pemutihan demi meringankan jumlah bayar pajak kendaraan.
Jika Anda ikut pemutihan atau pembebasan pajak, maka denda keterlambatan tidak perlu dibayarkan.Anggaplah AutoFamily memiliki pajak kendaraan yang menunggak selama lima tahun, dengan pajak pokok yang harus dibayarkan sebesar Rp2.500.000.
Itu berarti denda yang seharusnya dibayarkan adalah 2% per tahun dikali lima, yaitu 10%. Namun karena ikut pemutihan maka Anda cukup membayar Rp2.500.000 sebanyak lima kali tanpa adanya penambahan 10% denda. Jumlah total yang harus dibayarkan menjadi Rp12.500.000.
Pemutihan pajak kendaraan Jatim (Jawa Timur) memang akan membebaskan Anda dari denda. Namun bukan berarti AutoFamily bisa dengan sengaja menunggak pembayaran dan menunggu ada pemutihan. Ingatlah bahwa program ini tidak selalu ada setiap bulan atau tahun. Pemutihan pajak hanya diselenggarakan pada acara atau momen tertentu.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru
Setelah Bayar Pajak, Servis Mobil Toyota Anda di Bengkel Auto2000!
Oleh karena itu bayarlah pajak tepat waktu sebagai bukti tanggung jawab membeli dan memiliki kendaraan bermotor. Selain itu, jangan lupa untuk menjaga performa mobil Anda tetap prima dengan melakukan servis rutin di Auto2000 Digiroom. Dengan layanan profesional dan teknologi terkini, Auto2000 siap memastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi terbaik.
Segera jadwalkan kunjungan Anda melalui Auto2000 Digiroom dan nikmati kemudahan dalam merawat mobil Anda tanpa repot!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.







