Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim (Jawa Timur)
Diterbitkan30 Jul 2024
Kabar baik untuk AutoFamily di Jawa Timur yang telat bayar dan dikenai sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sehingga denda keterlambatan tidak perlu dibayarkan.
Benar, program pemutihan pajak Jatim 2024 mendorong Wajib Pajak untuk membayarkan kewajibannya itu. Oleh karenanya, jika AutoFamily bertempat tinggal di Jawa Timur dan punya denda tunggakan pajak, simak informasi lengkap pemutihan di daerah tersebut!
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur, pemerintah daerah memberikan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menawarkan sejumlah insentif pajak, antara lain:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II): Pembebasan bea balik nama untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Timur.
- Bebas Sanksi Administratif: Penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama program berlangsung.
- Bebas PKB Progresif: Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
- Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda atas tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
Program ini hanya berlaku untuk warga Jawa Timur dan bertujuan meringankan beban masyarakat, terutama setelah kondisi ekonomi yang terdampak pandemi. Pemerintah daerah berharap program ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka di masa mendatang.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini disarankan segera mengunjungi kantor Samsat setempat di seluruh Jawa Timur. Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku selama dua bulan, dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.1/550/KPTS/013/2024.
Bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, kantor Samsat di wilayah Jawa Timur siap memberikan panduan.
Tujuan Utama Pemutihan Pajak Kendaraan
Tujuan utama program pemutihan pajak atau pembebasan pajak daerah yaitu untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam menyelesaikan tunggakan pajak dengan menghapus atau mengurangi denda serta sanksi keterlambatan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di masyarakat dengan mendorong lebih banyak orang untuk membayar kewajiban pajak mereka, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan.
Selain itu, program ini juga membantu mengurangi beban administratif dan finansial bagi pemilik kendaraan, sehingga mendukung pengelolaan keuangan yang lebih baik dan memperkuat basis pendapatan daerah untuk mendanai berbagai program dan layanan publik.
TEMUKAN PENAWARAN TERBAIK TOYOTA RUSH DI SINI!
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Mengingat program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Jatim tidak akan berlangsung lama dan belum pasti ada setiap tahunnya, maka ada baiknya AutoFamily memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Segera siapkan dokumen persyaratan pemutihan pajak kendaraan berikut ini:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dalam bentuk asli dan fotokopi
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Map warna merah untuk mengumpulkan dokumen tersebut
- Uang pembayaran pajak pokok.
- Kuitansi jual beli yang sudah bermaterai (bagi yang ingin memlakukan balik nama kendaraan bermotor)
Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan dalam rangka pemutihan pajak kendaraan Jatim ini hanya bisa dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB mobil diterbitkan. AutoFamily tidak bisa menggunakan drive thru atau Samsat keliling untuk mengajukan pemutihan.
Baca Juga: Inilah Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Contoh Pembayaran Pajak Menunggak Tanpa Denda
Program pemutihan pajak kendaraan memang diselenggarakan dengan tujuan mendorong Wajib Pajak membayarkan kewajibannya sebagai pemilik mobil. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur gencar melakukan pemutihan demi meringankan jumlah bayar pajak kendaraan.
Jika Anda ikut pemutihan atau pembebasan pajak, maka denda keterlambatan tidak perlu dibayarkan.Anggaplah AutoFamily memiliki pajak kendaraan yang menunggak selama lima tahun, dengan pajak pokok yang harus dibayarkan sebesar Rp2.500.000.
Itu berarti denda yang seharusnya dibayarkan adalah 2% per tahun dikali lima, yaitu 10%. Namun karena ikut pemutihan maka Anda cukup membayar Rp2.500.000 sebanyak lima kali tanpa adanya penambahan 10% denda. Jumlah total yang harus dibayarkan menjadi Rp12.500.000.
Pemutihan pajak kendaraan Jatim (Jawa Timur) memang akan membebaskan Anda dari denda. Namun bukan berarti AutoFamily bisa dengan sengaja menunggak pembayaran dan menunggu ada pemutihan. Ingatlah bahwa program ini tidak selalu ada setiap bulan atau tahun. Pemutihan pajak hanya diselenggarakan pada acara atau momen tertentu.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru
Oleh karena itu bayarlah pajak tepat waktu sebagai bukti tanggung jawab membeli dan memiliki kendaraan bermotor. AutoFamily pun wajib mengecek kondisi mobil agar selalu prima dengan rutin servis di bengkel Auto2000.Jadwalkan kunjungan Anda sekarang melalui Auto2000 Digiroom.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.