pemutihan-pajak-kendaraan-bekasi.jpg

Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim (Jawa Timur)

Diterbitkan20 Mar 2023

Kabar baik untuk AutoFamily di Jawa Timur yang telat bayar dan dikenai sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sehingga denda keterlambatan tidak perlu dibayarkan.

Benar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jatim (Jawa Timur) mendorong Wajib Pajak untuk membayarkan kewajibannya itu. Oleh karenanya, jika AutoFamily bertempat tinggal di Jawa Timur dan punya denda tunggakan pajak, simak informasi lengkap pemutihan di daerah tersebut!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim

Dilansir melalui akun media sosial resmi @bppd.sidoarjo, pemerintah daerah Sidoarjo, Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan Tahun Pajak 2022. Untuk batas waktu program ini juga sama dengan batas waktu pelaporan pajak Tahun Pajak 2022, yakni sampai dengan 31 Maret 2023.

Jadi hingga 31 Maret 2023 mendatang setiap masyarakat daerah Sidoarjo, Jawa Timur dapat melakukan pembayaran pajak tanpa khawatir terkena denda yang besar.

Pemerintah daerah Sidoarjo, Jawa Timur mengajak seluruh masyarakat Jatim untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ada dua program pemutihan pajak kendaraan Jatim yang bisa AutoFamily ikuti sampai dengan 31 Maret 2023, yakni:

  • Bebas sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  • Bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut nyatanya tidak hanya berlaku untuk kepemilikan pribadi tetapi juga untuk kendaraan jenis Mikrolet dan Ojek Online alias Ojol.

Selain itu minat masyarakat terhadap program pemutihan juga cukup tinggi sehingga tindakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor.

TEMUKAN PENAWARAN TERBAIK TOYOTA RUSH DI SINI!

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Mengingat program pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Jatim tidak akan berlangsung lama dan belum pasti ada setiap tahunnya, maka ada baiknya AutoFamily memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Segera siapkan dokumen persyaratan pemutihan pajak kendaraan berikut ini:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dalam bentuk asli dan fotokopi

  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

  • Map warna merah untuk mengumpulkan dokumen tersebut

  • Uang pembayaran pajak pokok.

  • Kuitansi jual beli yang sudah bermaterai (bagi yang ingin memlakukan balik nama kendaraan bermotor)

Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan dalam rangka pemutihan pajak kendaraan Jatim ini hanya bisa dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB mobil diterbitkan. AutoFamily tidak bisa menggunakan drive thru atau Samsat keliling untuk mengajukan pemutihan.

Baca Juga:Inilah Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Contoh Pembayaran Pajak Menunggak Tanpa Denda

Program pemutihan pajak kendaraan memang diselenggarakan dengan tujuan mendorong Wajib Pajak membayarkan kewajibannya sebagai pemilik mobil. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur gencar melakukan pemutihan demi meringankan jumlah bayar pajak kendaraan.

Jika Anda ikut pemutihan maka denda keterlambatan tidak perlu dibayarkan.Anggaplah AutoFamily memiliki pajak kendaraan yang menunggak selama lima tahun, dengan pajak pokok yang harus dibayarkan sebesar Rp2.500.000. Itu berarti denda yang seharusnya dibayarkan adalah 2% per tahun dikali lima, yaitu 10%. Namun karena ikut pemutihan maka Anda cukup membayar Rp2.500.000 sebanyak lima kali tanpa adanya penambahan 10% denda. Jumlah total yang harus dibayarkan menjadi Rp12.500.000.

Pemutihan pajak kendaraan Jatim (Jawa Timur) memang akan membebaskan Anda dari denda. Namun bukan berarti AutoFamily bisa dengan sengaja menunggak pembayaran dan menunggu ada pemutihan. Ingatlah bahwa program ini tidak selalu ada setiap bulan atau tahun. Pemutihan pajak hanya diselenggarakan pada acara atau momen tertentu.

Baca Juga:Cara Bayar Pajak STNK Online Terbaru

Oleh karena itu bayarlah pajak tepat waktu sebagai bukti tanggung jawab membeli dan memiliki kendaraan bermotor. AutoFamily pun wajib mengecek kondisi mobil agar selalu prima dengan rutin servis di bengkel Auto2000.Jadwalkan kunjungan Anda sekarang melalui Auto2000 Digiroom.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.