Pemotor_Sembarangan_Masuk_Jalan_Tol_Jelas_Jangan_Ditiru_(1).png

Pemotor Sembarangan Masuk Jalan Tol Jelas Jangan Ditiru

Diterbitkan16 Nov 2020

Kejadian pemotor masuk jalan tol bukanlah hal baru. Namun kejadian tersebut seolah selalu saja berulang. Masih saja ada beberapa orang yang nekat masuk ke jalan bebas hambatan.

Padahal sudah jelas aturan yang mengatur peruntukan jalan tol alias jalan bebas hambatan. Di Indonesia, jalan berbayar tersebut hanya diperuntukkan bagi mobil pribadi, truk, bus dan kendaraan lebih dari 4 roda lainnya.

Setidaknya hal itu berlaku bagi jalan tol di pulau Jawa dan Sumatera. Jika ada pemotor yang nekat masuk jalan tol tentu hal itu akan membahyakan dirinya dan pengemudi mobil.

Ingat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dengan demikian sudah jelas. Jika ada pemotor yang nekat menerobos tol artinya ia melanggar hukum yang berlaku. Harusnya perlu diingat juga bahwa jalan tol diawasi penuh oleh kamera pengawas selama 24 jam.

Dengan adanya kamera pengawas tentu pelanggaran dan kejadian apapun yang terjadi, termasuk adanya pemotor yang masuk tol, dapat terekam dan menjadi bukti pelanggaran hukum.

Padahal di gerbang tol juga sudah jelas terpampang rambu laranagan motor melintas. Pemotor yang melanggar rambu dilarang masuk di jalan tol terancam kena sanksi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 287.

Klik di sini untuk mengetahui simulasi kredit Toyota Avanza

Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain pelanggaran hukum, pengendara motor yang masuk tol sangat berbahaya. Terutama motor yang berukuran kecil dan mesin yang tak bisa berlari kencang, akan sangat berbahaya masuk tol.

Dengan sulitnya menyamai kecepatan dengan mobil, pemotor berpotensi ditabrak oleh kendaraan yang melaju. Jika demikian tentu fatal akibatnya.

Demikian pula bagi pengemudi mobil. Keberadaan sepeda motor tentu akan menghambat laju kendaraan. Jika tidak waspada, pemotor tersebut bisa saja tertabrak dan hal yang tak diinginkan terjadi.

Lebih berbahaya pada pengemudi kendaraan berat seperti truk, bus dan semacamnya. Sepeda motor yang berukuran kecil akan sulit terpantau keberadaannya. Hal ini berpotensi terjadi tertabrak karena sepeda motor masuk blind spot kendaraan besar.

Itulah yang menyebabkan sepeda motor tidak boleh masuk jalan tol. Beberapa kejadian motor masuk tol tentu tidak boleh ditiru oleh siapapun karena melanggar hukum dan membahayakan nyawa.

Selain itu, pastikan juga kondisi mobil Toyota Anda agar selalu fit saat melintasi jalan tol. Lakukan servis berkala dengan booking service menggunakan aplikasi Digiroom. Dapatkan pengalaman booking service secara mudah dan praktis hanya menggunakan aplikasi Digiroom persembahan Auto2000.

Baca Juga: Toyota Vios 2020 - Small Sedan Paling Eksis

PROMO MENARIK DI AUTO2000 DAPATKAN SEKARANG!
promo body paint toyota promo toyota deal cermat

promo toyota terbaru promo new innova , new fortuner

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.