Mengenal Pajak Progresif Kendaraan
Diterbitkan15 Sep 2020
Pajak progresif kendaraan mungkin kedengarannya asing untuk para pengendara. Namun, ini menjadi salah satu kewajiban warga negara untuk membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan serta operasional.
Di Indonesia, banyak sekali tipe pajak yang mungkin secara tidak sadar telah dibayarkan oleh AutoFamily. Dari semua pajak yang ada, pajak progresif kendaraan termasuk yang wajib dibayarkan.
Bagi yang belum tahu, pajak progresif kendaraan adalah biaya yang harus ditanggung kepada pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu dengan nama serta alamat sama. Sudah pasti semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka semakin besar pula angka pajak wajib dibayarkan.
AutoFamily sebaiknya ketahui terlebih dahulu bagaimana perhitungan tarif pajak kendaraan yang saat ini berlaku.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2020
Perhitungan Pajak Kendaraan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, inilah tarif pajak kendaraan yang terbagi dalam dua kategori, yakni:
- Kendaraan Bermotor Roda Empat
- Pajak mobil memiliki angka sebesar 1,5% hingga 4%. Kemudian akan ada perhitungan yang berbeda tergantung dari seberapa banyak mobil yang dimiliki. Jika ada dua mobil maka beban pajaknya sebesar 2%, tiga mobil 2,5%, empat mobil dan seterusnya 4%.
- Kendaraan Bermotor Roda Dua
- Untuk pajak motor sudah pasti angkanya lebih kecil. Paling kecil 1% hingga 2% saja. Namun sama dengan mobil. Jika memiliki lebih dari satu motor, akan mendapatkan angka pajak yang berbeda. Dimulai dari 2% hingga 10%
Untuk mengetahui apakah AutoFamily terkena pajak progresif, bisa dilihat dari kode angka 002, 003, atau 004 yang ada di STNK setiap kendaraan bermotor. Angka itu menandakan berapa banyak pajak kendaraan yang telah dilunasi.
Perhitungan Pajak Progresif Kendaraan
Ada kebingungan yang dirasakan oleh masyarakat ketika mereka memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Ada yang merasa berat jika harus membayar pajak progresif kendaraan. Padahal jika nama dan alamat pemiliknya berbeda, sudah pasti tidak akan terkena pajak tersebut.
Selain itu, Anda jangan sampai salah kaprah juga. Kalau Anda memiliki satu mobil dan satu motor, maka tidak akan terkena pajak progresif karena ada perbedaan dari jenisnya. Untuk mengetahui lebih dalam tentang hal ini, mari mengenal rumus tarif pajak kendaraan yang digunakan, yaitu:
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) x Bobot sesuai PerGub dan bukannya nilai jual di pasaran = DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Selain itu, bagi yang tinggal di Jakarta, ada pula peraturan Pasal 7 ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2010 untuk penerapan pajak progresif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta. Perhitungannya dimulai dari:
- Pajak 1,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
- Pajak 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
- Pajak 2,5% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
- Pajak 4% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya
Sekarang AutoFamily sudah tahu bagaimana pajak progresif kendaraan beserta hitungannya. Sebelum memiliki beberapa kendaraan bermotor, sebaiknya pahami terlebih dahulu perhitungan ini.
Mengapa harus begitu? Supaya AutoFamily terhindar dari kebingungan atau masalah pajak yang bisa mengganggu aktivitas. Apalagi kalau sampai terhitung melanggar peraturan. Pasti hal seperti itu sangat tidak diharapkan terjadi.
Selain itu, sebagai warga negara yang baik, perlu memahami urusan pajak agar bisa terus memenuhi kewajiban yang diberikan. Dengan membayar pajak secara benar, maka AutoFamily sudah membantu operasional dan pembiayaan terhadap negara. Kontribusi yang diberikan pasti bermanfaat juga untuk kemajuan negeri. Untuk melihat mobil keluaran baru Toyota, yuk cek Auto2000 Digiroom sekarang juga!
Baca juga: Alasan Mobil Yaris Cocok Untuk Konsumen Muda
PROMO MENARIK DI AUTO2000 DAPATKAN SEKARANG!
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.