Pajak Mobil PHEV: Aturan, Insentif, dan Cara Menghitungnya di 2026
Diterbitkan27 Jul 2026
Mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) semakin menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan elektrifikasi tanpa sepenuhnya bergantung pada pengisian daya baterai. Selain menawarkan efisiensi bahan bakar, banyak calon pemilik juga ingin mengetahui bagaimana pajak mobil PHEV diberlakukan di Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur pajak kendaraan elektrifikasi, termasuk PHEV. Lantas, bagaimana aturan pajak mobil PHEV pada 2026? Simak penjelasannya berikut ini.
Regulasi Pajak Mobil PHEV di Indonesia
Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pemberian insentif dan pengenaan pajak kendaraan elektrifikasi, termasuk PHEV.
1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 menjadi landasan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi emisi karbon, menekan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, serta mendorong perkembangan industri kendaraan elektrifikasi nasional.
Meski fokus utamanya pada kendaraan listrik berbasis baterai (BEV), regulasi ini juga menjadi bagian dari pengembangan ekosistem kendaraan elektrifikasi secara keseluruhan.
2. PP Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengatur besaran PPnBM berdasarkan jenis teknologi kendaraan.
Secara umum, tarif yang diterapkan adalah sebagai berikut:
- EV (Battery Electric Vehicle): PPnBM 0%.
- PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): sekitar 5%–8%.
- Hybrid Electric Vehicle (HEV): sekitar 6%–12%.
Besaran tersebut dapat berubah mengikuti tahapan implementasi kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Review Toyota RAV4 GR Sport PHEV
3. PP Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 memberikan insentif PPnBM untuk kendaraan elektrifikasi saat pembelian kendaraan baru.
Pada aturan ini:
- Mobil listrik berbasis baterai (BEV) dan fuel cell memperoleh PPnBM 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0%.
- Mobil PHEV dikenakan PPnBM 15% dengan DPP sebesar 33,33% dari harga jual kendaraan.
Kebijakan tersebut membuat beban pajak pembelian mobil PHEV lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021
Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Melalui Pasal 10 dan Pasal 11, dasar pengenaan PKB maupun BBNKB kendaraan listrik ditetapkan sebesar 10% dari tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD)
UU HKPD memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif terhadap kendaraan elektrifikasi.
Untuk kendaraan listrik murni, sejumlah daerah telah menerapkan pembebasan PKB dan BBNKB sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Adapun penerapan insentif pada kendaraan PHEV mengikuti kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026
Mulai 1 April 2026, pemerintah menerapkan penyesuaian kebijakan pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Selain mengatur perubahan pajak kendaraan listrik, regulasi ini juga menjadi dasar berbagai insentif baru yang bertujuan meningkatkan adopsi kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
Baca Juga: Pajak Mobil: Jenis, Biaya. dan Cara Menghitungnya 2026
Apa Saja Perubahan Aturan Pajak Kendaraan pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026?
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi dasar terbaru dalam penetapan nilai jual kendaraan yang digunakan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Regulasi ini juga memperbarui data kendaraan yang beredar di Indonesia, termasuk kendaraan elektrifikasi seperti PHEV.
Berikut beberapa perubahan penting yang perlu AutoFamily ketahui.
1. Dasar Perhitungan Pajak Tetap Menggunakan NJKB
Besaran pajak kendaraan dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikombinasikan dengan bobot kendaraan. Artinya, nilai pajak tidak hanya ditentukan oleh harga jual, tetapi juga karakteristik kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Data Kendaraan Elektrifikasi Diperbarui
Permendagri ini menambahkan berbagai model kendaraan produksi 2025–2026, termasuk lebih banyak kendaraan elektrifikasi. Pembaruan tersebut membantu proses administrasi pajak agar sesuai dengan data kendaraan terbaru.
3. Ketentuan Kendaraan Modifikasi Disesuaikan
Aturan terbaru juga memperbarui dasar penilaian kendaraan yang mengalami modifikasi. Nilai modifikasi akan menjadi salah satu faktor dalam menentukan dasar pengenaan pajak kendaraan.
4. Mendukung Penerapan Insentif Pajak
Pendataan kendaraan yang lebih lengkap memudahkan pemerintah daerah dalam menerapkan tarif maupun insentif pajak sesuai jenis kendaraan, termasuk untuk kendaraan elektrifikasi seperti PHEV.
Pajak Mobil PHEV Tahun 2026
Selain pengaturan pajak, pemerintah juga menghadirkan sejumlah insentif yang mulai berlaku pada 2026:
1. PPN DTP
Mobil listrik berbasis baterai Nickel Manganese Cobalt (NMC) memperoleh insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100%.
Sementara itu, kendaraan listrik dengan baterai non-NMC memperoleh PPN DTP sebesar 40%.
Perlu diketahui bahwa insentif ini ditujukan untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV), bukan kendaraan PHEV.
2. Subsidi
Pemerintah juga memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit sebagai upaya mempercepat adopsi kendaraan elektrifikasi.
3. Kuota Program
Program insentif tahun 2026 memiliki kuota terbatas, yakni:
- 100.000 unit mobil listrik.
- 100.000 unit motor listrik.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait mekanisme dan kuota yang tersedia.
Cara Menghitung Pajak Mobil PHEV
Besaran pajak mobil PHEV tidak memiliki nominal yang sama untuk setiap kendaraan. Nilainya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Tarif PKB yang berlaku di masing-masing provinsi.
- Kebijakan insentif daerah.
- Bobot kendaraan sesuai ketentuan perpajakan.
Secara umum, rumus perhitungan PKB adalah:
PKB = NJKB × Bobot Pajak × Faktor Wilayah
Keterangan:
- NJKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
- Bobot Pajak = sekitar 1–2% sesuai kebijakan daerah.
- Faktor Wilayah = penyesuaian berdasarkan peraturan pemerintah provinsi.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan komponen lain seperti SWDKLLJ dan biaya administrasi yang besarannya dapat berbeda di setiap daerah.
Baca Juga: 4 Cara Cek Pajak Mobil Online Terbaru Anti Ribet
Faktor yang Memengaruhi Besaran Pajak Mobil PHEV
Besarnya pajak mobil PHEV dapat berbeda meskipun jenis kendaraannya sama. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Nilai jual kendaraan.
- Domisili atau wilayah registrasi kendaraan.
- Kebijakan insentif pemerintah daerah.
- Regulasi perpajakan yang berlaku pada tahun berjalan.
- Spesifikasi dan kategori kendaraan.
Oleh karena itu, AutoFamily disarankan untuk mengecek informasi pajak kendaraan sesuai domisili melalui instansi terkait agar memperoleh nominal yang akurat.
Key Takeaways
- Pajak mobil PHEV diatur melalui berbagai regulasi yang mencakup PPnBM, PKB, dan BBNKB.
- PHEV memperoleh insentif pajak, tetapi besarannya berbeda dengan mobil listrik murni (EV).
- Perhitungan PKB dipengaruhi oleh NJKB, tarif pajak daerah, dan faktor wilayah.
- Pemerintah juga menghadirkan berbagai insentif kendaraan elektrifikasi pada 2026 untuk mendukung percepatan adopsi teknologi ramah lingkungan.
- Sebelum membeli kendaraan PHEV, pastikan Anda memahami ketentuan pajak yang berlaku di daerah tempat kendaraan didaftarkan.
Temukan Pilihan Mobil EV dan Hybrid Toyota di Auto2000!
Memahami ketentuan pajak mobil PHEV dapat membantu AutoFamily memperkirakan biaya kepemilikan kendaraan sekaligus memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia. Selain mempertimbangkan pajak, memilih teknologi elektrifikasi yang sesuai dengan kebutuhan berkendara juga menjadi langkah penting sebelum membeli kendaraan.
Toyota menghadirkan berbagai pilihan mobil elektrifikasi, mulai dari mobil hybrid hingga Battery Electric Vehicle (BEV), yang dirancang untuk memberikan efisiensi, kenyamanan, dan performa optimal sesuai kebutuhan mobilitas AutoFamily.
Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk melihat pilihan mobil EV dan hybrid Toyota, membandingkan spesifikasinya, serta mendapatkan informasi terbaru mengenai teknologi elektrifikasi dan layanan purnajual Toyota!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan regulasi, kebijakan pemerintah, serta ketentuan dari instansi terkait tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.







