marka-jalan-warna-kuning.jpg

7 Arti Marka Jalan, Termasuk Marka Jalan Warna Kuning

Diterbitkan2 Nov 2022

Ada berbagai arti marka jalan yang berlaku di dunia, termasuk marka jalan warna kuning. Selain menggunakan warna kuning, banyak juga marka jalan yang berwarna putih. Tentu saja masing-masing marka jalan tersebut memiliki arti berbeda. Melihat bagaimana marka jalan selalu tersedia di berbagai ruas jalan raya, tentu peranannya sangat penting untuk dimengerti seluruh pengguna jalan.

Oleh karena itu AutoFamily wajib memahami setiap arti warna marka jalan yang ada agar bisa berkendara dengan aman. Berikut penjelasan selengkapnya bersama Auto2000 di bawah ini.

Arti Marka Jalan Warna Kuning

Total ada tiga marka jalan berwarna kuning. Apa saja marka jalan tersebut? Apa pula artinya?

1. Satu Garis Kuning Tanpa Putus

Apakah Anda pernah melihat satu garis kuning tanpa putus? Garis seperti ini memang jarang ditemukan di Indonesia. Anda bisa menemukan garis kuning tanpa putus lebih sering di benua Eropa.

Ketika satu garis kuning tanpa putus ini muncul, biasanya ada garis putih pada sisinya. Marka warna kuning ini memberikan tanda bahwa Anda boleh menyalip kendaraan lain selama masih berada di dalam marka yang berwarna putih. Namun pastikan juga bahwa kendaraan tidak keluar sampai garis kuning.

DAPATKAN PROMO TOYOTA NEW AVANZA DI AUTO2000

2. Satu Garis Kuning Putus-Putus di Tepi Jalan

Kemudian ada juga satu garis kuning putus-putus di sisi tepi jalan. Arti dari garis kuning ini adalah penanda bahwa pengendara diizinkan mendahului kendaraan lain dari sisi tepi tersebut. Tapi tetap harus ingat untuk memperhatikan kondisi kendaraan lainnya di sekitar. Jangan sampai mengambil keputusan yang keliru.

3. Yellow Box Junction

Yellow Box Junction (YBJ) biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan dan telah digunakan di Jakarta serta Bandung. Tujuan dari marka jalan ini ialah untuk mencegah persimpangan terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Perlu diingat bahwa kendaraan tidak boleh melintas atau berada di dalam kotak garis kuning ketika lampu lalu lintas berganti menjadi merah.

Jika ada pengendara yang didapati melanggar dan melewati kotak kuning tersebut maka akan ada sanksi kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500.000 sesuai yang tertulis dalam Pasal 287 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

4. Status Jalan Nasional

Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Ciri dari sebuah jalan Nasional adalah terdapat tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Pengelola jalan nasional adalah Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga. Jika mengikuti jalan dengan marka seperti ini maka kita akan bisa tiba ke ibukota Provinsi.

Baca Juga:Fungsi Main Jet dan Pilot Jet pada Karburator Mobil

Arti Marka Jalan Warna Lainnya

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada marka jalan warna lain yang berlaku di dunia. Marka jalan tersebut biasanya berwarna putih. Berikut beberapa artinya.

1. Garis Putih Tanpa Putus

Garis putih tanpa putus sering terletak di tengah jalan tikungan dan jembatan. Marka jalan ini memiliki arti bahwa pengendara tidak boleh mendahului kendaraan lainnya. Pengendara wajib berada di jalur masing-masing hingga garis putih tanpa putus telah hilang.

2. Garis Putih Putus-Putus

Jika garis putih tanpa putus memiliki arti tidak boleh menyalip, apa arti dari marka jalan ini? Garis putih putus-putus memberikan izin pada pengendara untuk mengubah lajur atau mendahului kendaraan lain. Namun tetap harus melihat kondisi dari arah berlawanan agar tetap aman.

Baca Juga:Mengenal Berbagai Warna Rambu Lalu Lintas

3. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus

Selanjutnya ada dua garis putih atau kuning tanpa putus yang sering digunakan dalam rute utama lintas kota. Untuk Indonesia sendiri, warna yang digunakan untuk marka jalan ini adalah putih. Arti dari marka jalan ini ialah pengendara dapat mendahului kendaraan lain dari tepi samping, namun dengan memperhatikan kondisi mobil lain di sekitarnya.

4. Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus

Garis ganda ini sering digunakan di jalanan perkotaan dengan warna putih. Garis ganda putus-putus memberikan izin pada pengendara yang ada di sisi garis putus-putus untuk pindah lajur sebelah. Namun jika ada pengendara di sisi garis ganda tanpa putus-putus maka mereka tidak boleh berpindah lajur.

Baca Juga:7 Jenis Lampu LED Mobil Berdasarkan Fungsinya

Apakah Boleh Berhenti di Garis Marka?

Boleh atau tidaknya kendaraan berhenti di garis marka jalan akan tergantung pada arti dan tujuan pembuatannya. Namun secara umum pengendara tidak boleh berhenti di seluruh marka jalan yang sudah dijelaskan di atas. Kecuali yellow box junction dan keadaan sedang menunjukkan lampu merah. Hanya pada waktu tersebut seluruh pengendara harus berhenti dan menunggu hingga lampu lalu lintas kembali berubah warna menjadi hijau.

Itulah penjelasan berbagai marka jalan, termasuk marka jalan warna kuning. Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan jalan agar kondisi tetap tertib. AutoFamily juga wajib untuk mengecek kondisi mobil kesayangan secara berkala.Anda bisa dengan mudah menjadwalkan kedatangan ke bengkel Auto2000 melalui Auto2000 Digiroom sekarang juga.

Kunjungi jugaDealer Toyotaterdekat untuk mendapatkan beragam Promo Dealer Mobil Toyotaterbaru untuk berbagai jenislayanan purna jualAuto2000. Dapatkan juga layanan lain untuk mobil Toyota kesayangan Anda hanya di Auto2000!

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.