Larangan Merokok Saat Berkendara dan Sanksinya
Diterbitkan25 Okt 2026
Merokok sambil mengemudi mungkin terasa biasa bagi sebagian pengendara mobil. Namun, aktivitas tersebut dapat mengalihkan perhatian ketika pengemudi harus mengendalikan setir, memperhatikan lalu lintas, dan mengambil keputusan dalam waktu singkat. Lantas, apakah ada undang-undang yang secara khusus melarang merokok saat berkendara di Indonesia?
Aturan yang relevan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang ini mewajibkan pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi. Meskipun tidak menyebut merokok sebagai larangan tersendiri dalam Pasal 106 ayat (1), aktivitas tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
Apakah Ada Undang-Undang yang Melarang Merokok Saat Berkendara?
Hingga Oktober 2026, dasar hukum nasional yang relevan untuk membahas merokok saat mengemudi ialah Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Kedua pasal tersebut mengatur kewajiban konsentrasi dan sanksi atas perilaku mengemudi yang memenuhi unsur pelanggaran.
Artinya, tidak tepat jika setiap tindakan merokok di balik kemudi langsung dianggap sebagai pelanggaran Pasal 283 tanpa mempertimbangkan kondisi dan unsur hukumnya. Penilaian perlu melihat apakah pengemudi melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi atau mengemudi secara tidak wajar sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pahami undang-undang lalu lintas dan peraturan yang wajib dipahami pengendara untuk membantu AutoFamily mengambil keputusan yang tepat dan menjaga keselamatan selama perjalanan.
Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ tentang Konsentrasi Pengemudi
Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ketentuan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor, termasuk pengendara mobil pribadi. Konsentrasi dibutuhkan untuk memantau kendaraan di sekitar, membaca rambu, mengantisipasi pejalan kaki, dan merespons perubahan kondisi jalan.
Saat menyalakan rokok, memegangnya, mengetuk abu, atau membuang puntung, pengemudi berpotensi mengalihkan pandangan dan perhatian dari jalan. Apabila aktivitas tersebut mengganggu konsentrasi, perilakunya dapat dinilai berdasarkan ketentuan lalu lintas yang relevan.
Baca ketentuan lengkapnya melalui UU No. 22 Tahun 2009 pada JDIH Kementerian Keuangan.
Pasal 283 UU LLAJ dan Sanksi Merokok Saat Mengemudi
Pasal 283 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
Ancaman pidananya meliputi:
- Pidana kurungan paling lama 3 bulan.
- Denda paling banyak Rp750.000.
Angka tersebut merupakan batas maksimum sanksi dalam pasal, bukan denda otomatis untuk setiap orang yang merokok saat mengemudi.
Penerapan Pasal 283 terhadap aktivitas merokok bergantung pada terpenuhinya unsur pelanggaran dan penilaian berdasarkan fakta yang ditemukan.
Karena itu, pengemudi sebaiknya tidak menganggap bahwa merokok saat kendaraan bergerak pasti dikenai denda tertentu, tetapi juga tidak menganggap aktivitas tersebut selalu bebas dari konsekuensi hukum.
Perkembangan Hukum Merokok Saat Berkendara pada 2026
Pada 2 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ dalam perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Pemohon meminta agar kewajiban mengemudi dengan penuh konsentrasi dimaknai secara tegas sebagai larangan terhadap aktivitas yang mengganggu keselamatan, termasuk merokok saat mengemudi. Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan dalam proses pemeriksaan perkara.
Putusan tersebut tidak menetapkan larangan merokok secara mutlak melalui pengujian konstitusional dan tidak menghapus ketentuan Pasal 106 ayat (1) maupun Pasal 283.
Dengan demikian, pengendara tetap perlu memahami kewajiban berkonsentrasi saat mengemudi dan kemungkinan penerapan sanksi apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Apakah Ada Peraturan Daerah yang Melarang Merokok Saat Berkendara?
Peraturan mengenai kawasan tanpa rokok di sejumlah daerah tidak otomatis berarti merokok di setiap kendaraan pribadi yang sedang berjalan dilarang berdasarkan aturan tersebut. Ruang lingkup larangan perlu diperiksa sesuai bunyi peraturan dan jenis tempat yang diaturnya.
Jika berkendara di wilayah tertentu, periksa peraturan daerah yang berlaku serta rambu atau ketentuan khusus pada lokasi tersebut. Jangan menyimpulkan bahwa semua aturan kawasan tanpa rokok berlaku secara seragam terhadap seluruh kendaraan pribadi di jalan raya.
Mengapa Merokok Saat Mengemudi Berisiko?
Terlepas dari penilaian hukumnya, merokok sambil mengemudi menambah aktivitas yang harus dikendalikan di tengah situasi lalu lintas yang terus berubah.
1. Mengurangi Kendali terhadap Setir
Memegang rokok membuat salah satu tangan pengemudi tidak sepenuhnya tersedia untuk mengendalikan kendaraan. Kondisi ini dapat menyulitkan pengemudi ketika perlu melakukan manuver mendadak untuk menghindari kendaraan lain atau benda di jalan.
2. Abu dan Bara Api Dapat Mengganggu
Abu panas atau bara rokok yang jatuh ke pangkuan, jok, atau bagian kabin dapat memicu reaksi spontan. Pengemudi mungkin refleks menepisnya atau mencari sumber gangguan, sehingga perhatian terhadap jalan berkurang.
3. Asap Dapat Mengganggu Kenyamanan dan Penglihatan
Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan pengemudi maupun penumpang. Jika asap masuk ke area pandang atau memicu iritasi pada orang yang sensitif, kondisi tersebut dapat menambah gangguan ketika berkendara.
4. Puntung Rokok Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan
Membuang puntung rokok melalui jendela bukan tindakan yang bertanggung jawab. Puntung yang masih panas dapat mengenai pengendara lain, menimbulkan gangguan, atau memicu kebakaran dalam kondisi tertentu.
Cara Aman bagi Pengendara yang Ingin Merokok
Pengemudi dapat mengurangi risiko dengan memisahkan aktivitas merokok dari kegiatan mengemudi.
Hentikan Kendaraan di Lokasi yang Aman dan Diizinkan
Jika ingin merokok, cari tempat berhenti atau parkir yang diperbolehkan. Pastikan kendaraan tidak menghalangi arus lalu lintas dan tidak berhenti di bahu jalan tol, jalur darurat, atau lokasi yang dilarang untuk berhenti.
Setelah kendaraan berada di tempat yang aman, aktifkan rem parkir dan ikuti ketentuan lokasi mengenai merokok. Jangan menganggap berhenti di lampu merah sebagai kesempatan untuk merokok karena kendaraan masih berada dalam situasi lalu lintas.
Siapkan Perjalanan dan Waktu Istirahat
Untuk perjalanan jauh, rencanakan waktu istirahat di tempat yang sesuai. Cara ini membantu pengemudi mengelola kebutuhan pribadi tanpa harus melakukan aktivitas tambahan ketika kendaraan bergerak.
Selain mengatur waktu istirahat, pengemudi perlu membiasakan diri berkendara dengan aman dan mematuhi aturan di jalan.
Hindari Merokok di Dalam Mobil Bersama Penumpang yang Tidak Nyaman
Asap dan residu rokok dapat tertinggal di kabin, termasuk pada jok, karpet, dan permukaan interior. Jika membawa anak-anak, lansia, atau penumpang yang sensitif terhadap asap, pertimbangkan kenyamanan mereka dan hindari merokok di dalam mobil.
Dampak Rokok terhadap Kebersihan dan Perawatan Mobil
Kebiasaan merokok di dalam mobil dapat meninggalkan bau yang menetap, residu pada permukaan interior, serta noda atau bekas panas apabila abu dan bara mengenai material kabin. Dampaknya bergantung pada frekuensi merokok, ventilasi, dan kondisi interior kendaraan.
Beberapa langkah berikut dapat membantu menjaga kabin tetap nyaman:
- Bersihkan abu dan sisa rokok dengan cara yang sesuai untuk material interior.
- Hindari menggunakan bahan pembersih yang tidak direkomendasikan untuk jok, panel, atau pelapis kabin.
- Periksa kondisi interior apabila terdapat noda, bekas terbakar, atau bau yang sulit dihilangkan.
- Perhatikan kondisi sistem ventilasi dan AC jika muncul bau yang menetap atau aliran udara terasa tidak normal.
Pembersihan interior membantu menjaga kebersihan, sedangkan pemeriksaan sistem AC diperlukan jika terdapat keluhan pada ventilasi atau kinerja pendinginan. Keduanya merupakan kebutuhan berbeda dan tidak selalu harus dilakukan bersamaan.
Menjaga kebersihan kabin dapat menjadi bagian dari perawatan kendaraan sehari-hari. Sementara itu, pemeriksaan rutin membantu memantau kondisi berbagai komponen mobil. Pahami fungsi servis berkala untuk mobil agar Anda bisa menjaga mobil dengan baik dan benar.
Kapan Perlu Membawa Mobil ke Bengkel Auto2000?
Jika bau rokok menetap, terdapat residu pada bagian kabin yang sulit dibersihkan, atau AC mengeluarkan bau yang tidak biasa, pemilik Toyota dapat mempertimbangkan pemeriksaan lebih lanjut.
Servis berkala membantu memeriksa kondisi kendaraan sesuai jadwal dan kebutuhan perawatan. Apabila ditemukan keluhan pada sistem AC atau komponen tertentu, teknisi dapat melakukan pemeriksaan yang relevan. Untuk masalah kebersihan kabin, tanyakan ketersediaan layanan pembersihan interior di cabang Auto2000 yang dituju.
Jika mobil sudah mendekati jadwal perawatan, jangan menunggu sampai muncul gangguan yang menghambat perjalanan. Untuk pemeriksaan sesuai kebutuhan kendaraan, lakukan pemesanan melalui layanan bengkel Auto2000. Sampaikan keluhan secara spesifik agar pemeriksaan dan penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi kendaraan.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.







