Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja dan Cara Klaimnya

Diterbitkan11 Jan 2026

Memahami jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja menjadi hal penting bagi Anda sebagai pengguna jalan. Jasa Raharja hadir sebagai perlindungan dasar dari pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara.  

Dengan memahami cakupan perlindungan serta klaim Jasa Raharja kecelakaan, Anda dapat mengetahui hak yang bisa diperoleh ketika risiko di jalan tidak dapat dihindari. 


NIKMATI PENGALAMAN TEST DRIVE YANG MEMUKAU DENGAN MOBIL TOYOTA PILIHAN ANDA, SEGERA JADWALKAN DI AUTO2000 DIGIROOM! 


Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja 

Tidak semua kecelakaan otomatis mendapatkan santunan. Jasa Raharja memiliki ketentuan khusus mengenai jenis kecelakaan yang ditanggung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  


Berikut beberapa kategori kecelakaan yang masuk dalam perlindungan Jasa Raharja. 


1. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum 

Salah satu jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja adalah kecelakaan yang menimpa penumpang angkutan umum.  


Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.  


Perlindungan ini berlaku bagi penumpang yang menggunakan angkutan umum resmi dan berizin. 


Jasa Raharja memberikan santunan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat berada di dalam angkutan umum seperti bus, kereta api, kapal laut, maupun pesawat terbang.  


Jika penumpang mengalami luka-luka atau meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, santunan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. 


Baca Juga: 8 Faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas 


2. Kecelakaan yang Menyebabkan Tanggung Jawab Pihak Ketiga 

Jenis kecelakaan lain yang ditanggung adalah kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan tanggung jawab pihak ketiga.  


Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.  


Dalam konteks ini, korban bukan merupakan pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan. 


Contohnya adalah pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor atau pengguna jalan lain yang menjadi korban akibat kelalaian pengendara.  


Korban dalam kategori ini berhak mengajukan klaim Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


3. Kecelakaan yang Melibatkan Kendaraan Laut, Udara, dan Darat 

Selain kecelakaan di jalan raya, Jasa Raharja juga menanggung kecelakaan yang terjadi pada moda transportasi lain.  


Kecelakaan kapal laut, pesawat udara, dan kereta api termasuk dalam cakupan perlindungan Jasa Raharja selama kendaraan tersebut merupakan transportasi resmi. 


Baik kecelakaan perjalanan domestik maupun perjalanan khusus seperti ibadah haji, korban tetap memiliki hak atas santunan.  


Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan Jasa Raharja mencakup berbagai jenis transportasi, bukan hanya kendaraan darat. 


Jenis Korban yang Berhak Mendapat Santunan 

Selain memahami jenis kecelakaan, penting juga mengetahui siapa saja yang berhak menerima santunan.  


Berikut kategori korban yang dapat mengajukan klaim Jasa Raharja kecelakaan: 

  1. Korban meninggal dunia atau cacat tetap 
  2. Korban kecelakaan di udara 
  3. Penumpang angkutan umum 
  4. Korban yang jasadnya tidak ditemukan 
  5. Pengguna kendaraan bermotor yang ditabrak 
  6. Korban di luar kendaraan 

Baca Juga: 13 Aturan Undang-Undang Lalu Lintas yang Wajib Dipahami 


Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja 

Meski cakupan perlindungannya luas, ada beberapa kondisi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Berikut di antaranya: 


1. Kecelakaan Kerja 

Kecelakaan yang terjadi dalam lingkup pekerjaan, seperti kecelakaan di area proyek atau pabrik, tidak termasuk dalam tanggungan Jasa Raharja. Kasus ini biasanya berada dalam cakupan asuransi ketenagakerjaan. 


2. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal 

Kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan tanpa adanya pengguna jalan lain, seperti kendaraan menabrak pembatas jalan, umumnya tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. 


3. Kecelakaan yang Disengaja atau Melanggar Hukum 

Kecelakaan yang terjadi akibat tindakan sengaja atau melanggar hukum, termasuk tindak kriminal, tidak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja. 


4. Kecelakaan Akibat Kelalaian Pengemudi Sendiri 

Jika kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi tanpa melibatkan pihak lain sebagai korban, klaim tidak dapat diajukan ke Jasa Raharja. 


Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan 

Agar proses klaim berjalan lancar, Anda perlu memahami tahapan klaim Jasa Raharja kecelakaan berikut ini. 


1. Laporan Kecelakaan ke Pihak Berwenang 

Langkah awal yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian kecelakaan kepada kepolisian atau instansi berwenang. Laporan ini menjadi dasar utama dalam proses pengajuan klaim ke Jasa Raharja. 


2. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan 

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain: 

  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian 
  • Fotokopi identitas korban dan ahli waris 
  • Surat keterangan medis dari rumah sakit 
  • Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan 

Kelengkapan dokumen akan sangat memengaruhi kecepatan proses klaim. 


3. Mengajukan Klaim ke Kantor Jasa Raharja 

Setelah dokumen lengkap, korban atau ahli waris dapat mengajukan klaim ke kantor Jasa Raharja terdekat. Petugas akan membantu proses pengisian formulir klaim sesuai prosedur yang berlaku. 


4. Proses Verifikasi dan Pencairan Santunan 

Jasa Raharja akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika klaim disetujui, santunan akan dicairkan sesuai ketentuan.  


Proses pencairan biasanya memakan waktu antara 1 hingga 7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan proses administrasi. 


Baca Juga: 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya 


Berapa Lama Santunan Jasa Raharja Cair? 

Waktu pencairan santunan Jasa Raharja dapat berbeda-beda tergantung kondisi kasus dan kelengkapan dokumen.  


Namun, Jasa Raharja memiliki target pelayanan cepat, khususnya untuk korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.  


Dalam kondisi tertentu, santunan dapat dicairkan dalam waktu sekitar 3 hari setelah kecelakaan terjadi. 


Dengan pemahaman yang tepat, proses klaim dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan.  


Untuk berkendara lebih aman dan nyaman, pastikan kondisi kendaraan selalu terjaga dengan baik melalui layanan Auto2000. 


CEK PROMO MENARIK UNTUK MOBIL TOYOTA ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM! 


Berkendara Lebih Aman dengan Perawatan Mobil di Bengkel Auto2000 

Risiko kecelakaan tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi jalan, tetapi juga oleh kondisi kendaraan.  


AutoFamily dapat mengunjungi bengkel Auto2000 terdekat untuk melakukan servis berkala, pemeriksaan menyeluruh, serta memastikan mobil Toyota Anda selalu dalam kondisi optimal sebelum digunakan. 


Selain itu, AutoFamily juga dapat memanfaatkan Auto2000 Digiroom untuk melakukan booking service secara online, melihat berbagai model mobil Toyota, serta merencanakan test drive dengan lebih praktis.  


Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang dan nikmati kemudahan merawat kendaraan Toyota Anda melalui layanan resmi dan tepercaya. 

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.  

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.