Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat Jatim dengan Mudah
Diterbitkan15 Okt 2025
Seiring dengan perkembangan teknologi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor kini makin mudah dan praktis. Salah satu layanan yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan adalah melalui E-Samsat Jatim.
Artikel ini akan menemukan panduan lengkap mengenai cara cek pajak kendaraan Jatim, persyaratan yang perlu dipenuhi, serta keuntungan yang bisa Anda nikmati. Simak ulasan berikut untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan Anda.
Mengenal E-Samsat Jatim
E-Samsat Jatim adalah layanan elektronik yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui kerja sama antara Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). Layanan ini memungkinkan Anda untuk mengecek dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Manfaat E-Samsat Jatim
Ada berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan layanan E-Samsat Jatim, di antaranya:
- Praktis dan Efisien: Anda tidak perlu antre di kantor Samsat. Cukup menggunakan smartphone atau komputer, seluruh proses pembayaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
- Menghemat Waktu dan Biaya: Tanpa perlu datang langsung ke lokasi, Anda dapat menghemat waktu perjalanan serta biaya transportasi. Proses pembayaran juga hanya memerlukan beberapa menit.
- Transparan dan Akurat: Nominal pajak kendaraan ditampilkan secara otomatis sesuai data resmi dari Samsat. Hal ini mengurangi risiko kesalahan dalam perhitungan pajak.
- Tersedia Berbagai Opsi Pembayaran: E-Samsat Jatim mendukung berbagai metode pembayaran digital, mulai dari layanan perbankan hingga dompet digital. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi Anda untuk memilih cara yang paling praktis dan sesuai kebutuhan.
Cara Bayar Pajak Online Jatim Melalui E-Samsat
Membayar pajak kendaraan kini tidak perlu repot datang ke kantor Samsat. Warga Jawa Timur dapat menggunakan layanan E-Samsat Jatim untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) secara online dengan mudah. Berikut panduan lengkap cara bayar pajak online Jatim yang tersedia:
1. Akses Website E-Samsat Jatim
Langkah pertama cara bayar E-Samsat Jatim yang harus Anda lakukan adalah mengakses situs E-Samsat Jatim. Di halaman utama, Anda akan diminta untuk memilih kota atau wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar. Pilihan ini bertujuan untuk memastikan data kendaraan Anda sesuai dengan database Samsat setempat.
2. Pilih Samsat Awal Kendaraan Anda
Langkah berikutnya adalah memilih Samsat awal tempat kendaraan Anda terdaftar. Proses ini penting untuk memverifikasi informasi kendaraan dalam sistem. Pastikan Anda memilih lokasi yang benar agar data kendaraan Anda dapat ditemukan dengan cepat.
3. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan
Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin Anda bayarkan pajaknya. Pastikan format nomor polisi sesuai dengan STNK untuk menghindari kesalahan input. Sistem akan memeriksa data kendaraan berdasarkan nomor polisi ini.
4. Masukkan Kode Verifikasi
Untuk menjaga keamanan transaksi, Anda akan diminta untuk memasukkan kode acak yang ditampilkan pada halaman tersebut. Ini adalah langkah untuk melindungi data Anda dari ancaman hacker.
5. Verifikasi Data Kendaraan dan Jumlah PKB
Setelah data nomor polisi diverifikasi, akan muncul informasi lengkap mengenai kendaraan Anda, seperti:
- Jenis kendaraan dan tahun pembuatan
- Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya parkir berlangganan (jika ada)
- Denda keterlambatan (jika ada)
- Total yang harus dibayarkan
Jika data sudah sesuai, Anda bisa klik tombol untuk melanjutkan ke tahap pembayaran.
6. Pilih Metode Pembayaran dan Dapatkan Kode Bayar
Selanjutnya, Anda akan diminta memilih:
- Lokasi Samsat untuk pengesahan STNK nantinya
- Bank tujuan pembayaran, seperti Bank Jatim, BRI, BCA, Mandiri, dan lainnya
- Metode pembayaran yang diinginkan: ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking, atau melalui PPOB
Setelah memilih metode, sistem akan memberikan kode bayar unik. Simpan kode tersebut karena akan digunakan saat Anda melakukan pembayaran di bank.
7. Pengesahan STNK
Pembayaran saja belum cukup. Anda harus melakukan pengesahan STNK agar pajak Anda sah secara hukum. Berikut langkahnya:
- Datang ke kantor Samsat yang Anda pilih saat pendaftaran
- Bawa dokumen berikut:
- Bukti bayar dari bank
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP asli sesuai nama di STNK
Pengesahan harus dilakukan maksimal 7 hari setelah pembayaran online dilakukan. Di kantor Samsat, Anda akan menerima notice pajak dan STNK Anda akan diberi cap sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar.
Cara di atas tidak hanya untuk mobil, tetapi juga menjadi cara bayar pajak motor online Jawa Timur.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat Jatim
Untuk memastikan Anda bisa menggunakan layanan Samsat Jatim online dengan lancar, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan pembayaran pajak mobil Toyota AutoFamily:
1. Kendaraan Tidak Dalam Status Blokir Ranmor
Pastikan kendaraan Anda tidak dalam status blokir, baik itu blokir ranmor atau blokir data kepemilikan. Jika kendaraan Anda dalam status ini, Anda tidak bisa melakukan transaksi pajak melalui e-Samsat Jatim.
2. Memiliki Nomor Telepon yang Aktif
Pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak melalui E-Samsat Jatim harus memiliki nomor telepon yang aktif. Hal ini diperlukan untuk menerima kode verifikasi melalui SMS, yang akan digunakan untuk memastikan keamanan transaksi.
3. Memiliki Nomor Rekening dan Kartu ATM
Pemilik kendaraan wajib memiliki rekening tabungan di salah satu bank yang bekerja sama. Rekening ini akan digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Pastikan kartu ATM Anda dalam kondisi aktif untuk menghindari kendala saat transaksi.
4. Pembayaran Pajak Daftar Ulang atau Tahunan
Perlu diingat bahwa E-Samsat Jatim hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan untuk daftar ulang atau pajak tahunan. Pembayaran pajak kendaraan yang terkait dengan penggantian STNK atau perpanjangan lima tahunan tidak dapat dilakukan melalui layanan ini.
5. Masa Berlaku Pajak
Hanya kendaraan yang memiliki masa berlaku pajak kurang dari enam bulan sebelum jatuh tempo yang bisa dibayar menggunakan E-Samsat Jatim. Jika masa berlaku pajak lebih dari enam bulan, Anda harus menunggu hingga mendekati tanggal jatuh tempo.
6. Wajib Pajak Perseorangan
Layanan E-Samsat Jatim hanya berlaku untuk wajib pajak perseorangan, bukan badan usaha, yayasan, atau badan sosial. Pastikan Anda terdaftar sebagai wajib pajak perseorangan untuk dapat menggunakan layanan ini.
Melalui e-Samsat jatim cek pajak menjadi mudah tanpa harus meninggalkan rumah. Dengan mengikuti langkah-langkah yang jelas dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, Anda akan dapat menikmati kemudahan dan kenyamanan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan Anda.
Setelah Bayar Pajak, Pastikan Kendaraan Tetap Prima di Auto2000 Digiroom
Jika Anda sudah membayar pajak kendaraan, jangan lupa untuk melakukan booking service Toyota di Auto2000 Digiroom.
Di sini, Anda bisa melihat mobil baru Toyota, melakukan booking servis dengan mudah, atau menjadwalkan test drive.
Segera jadwalkan servis atau test drive mobil Toyota yang Anda inginkan, dan temukan berbagai penawaran menarik di Auto2000 Digiroom.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Gambar hanya sebagai ilustrasi.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.








