Apa-yang-Membuat-Avanza-Veloz-Lebih-Istimewa.png

Cek Tilang Online Dalam Operasi Zebra 2020

Diterbitkan3 Nov 2020

Operasi Zebra resmi digelar Kepolisian Republik Indonesia mulai hari Senin, 26 Oktober 2020. Pelaksanaannya akan berlangsung selama dua pekan, atau hingga 8 November 2020.


Selain operasi Zebra, sebelumnya ada juga sistem tilang online di beberapa wilayah untuk menegakkan kepatuhan berlalulintas. Lantas bagiamana cara cek tilang online?

Karena namanya saja sudah "tilang online" maka pengecekannya bisa dilakukan secara mudah menggunakan komputer atau smartphone. Pengecekan juga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Melakukan Cek E-Tilang

Bagi AutoFamily yang belum mengetahuinya, sebenarnya melakukan cek tilang online sangat mudah. Pengecekan tersebut dilakukan melalui website yang telah dibuat oleh pihak Kepolisian.


Dengan sistem ini, AutoFamily yang hendak mengetahui besaran denda tilang tak perlu repot ke kantor Polisi. Dengan catatan, surat tilang yang pelanggar lakukan adalah slip biru atau surat tilang biru.


Langsung saja kita coba cek tilang online. Pertama akses situs http://www.etilang.info/. Kemudian masukkan nomor registrasi pada kolom search box di laman website.


Nomor registrasi sendiri berada di sisi bawah dari surat tilang biru. Selanjutnya Anda akan dibawa ke laman berisi keterangan nomor tilang dan sebagainya.

Mengetahui Denda Tilang Secara Online

Setelah mengetahui denda dan beberapa ketarangan mengenai pelanggaran lalulintas di situs E-Tilang, maka pelanggar bisa segera membayarnya atau menyiapkan nominal yang harus disetor ke negara.


Sebagai informasi, tentu setiap pelanggaran lalulintas berbeda-beda besaran denda tilangnya. Berikut adalah daftar besaran denda yang hendaknya AutoFamily ketahui.


1. Tidak membawa dokumen Surat Izin Mengendara (SIM): Denda Rp 250 ribu

2. Tidak memiliki dokumen Surat Izin Mengendara (SIM): Denda Rp 1 juta

3. Tidak membawa STNK: Denda Rp 500 ribu

4. Pelanggaran lampu lalu lintas: Denda Rp 500 ribu

5. Pelanggaran kendaraan yang tidak dipasang dengan plat nomor: Denda Rp 500 ribu

6. Pengendara tidak menggunakan helm berstandar nasional SNI: Denda Rp 250 ribu

7. Pelanggaran terhadap batas kecepatan: Denda Rp 500 ribu

8. Lampu kendaraan tidak dinyalakan: Denda Rp 100 ribu jika siang hari dan Rp 250 ribu jika tidak dinyalakan di malam hari

9. Pengendara tidak memberikan lampu isyarat ketika akan berbelok arah: Denda Rp 250 ribu

10. Pelanggaran kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan layak jalan: Denda Rp 500 ribu

11. Pelanggaran kendaraan yang tidak memenuhi layak jalan: Denda Rp 500 ribu

12. Kendaraan yang tidak dilengkapi oleh perlengkapan berupa dongkrak, ban cadangan serta perlengkapan P3K memadai sesuai aturan Kepolisian: Denda Rp 250 ribu.


Itulah cara cek tilang online yang sepatutnya kita ketahui. Walau proses pengecekannya mudah dan pembayaran denda tilangnya juga praktis, bukan berarti kita bisa mengemudi sesuka hati dan abai terhadap aturan lalulintas.


Pantau terus juga informasi mengenai berbagai mobil baru Toyota menggunakan aplikasi Digiroom. Dpatkan penawaran menarik dari berbagai mobil terbaru Toyota impian Anda di Digiroom persembahan Auto2000.


Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Perpanjang SIM di Masa Pandemi

PROMO MENARIK DI AUTO2000 DAPATKAN SEKARANG!








Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.