Pernahkah Anda merasa bosan dengan tampilan eksterior mobil Anda? Tentu salah satu solusinya adalah dengan mengganti warna body dengan melakukan pengecatan. Namun tentunya jika sudah dicat ulang Anda harus melaporkannya pada kepolisian agar tetap legal. Lantas berapa biaya mengurus ganti warna mobil?
Tentunya pertanyaan ini harus Anda ketahui jawabannya setelah atau bahkan sebelum memutuskan untuk pengecatan ulang mobil. Apakah biaya ganti warna mobil ini mahal? Atau sebenarnya murah?
Sebenarnya jika dibanding biaya total melakukan pengecatan body, biaya ganti warna mobil di pihak berwajib ini tak bisa dikatakan mahal. Bahkan caranya juga tidak sulit.
Untuk melakukan penggantian warna mobil secara sah, pada dasarnya Anda akan mendapatkan STNK baru dan BPKB juga tentunya. Untuk biayanya, kita akan mencari tahu di peraturan yang sudah berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Lantas untuk biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya. Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih besarannya adalah Rp 50.000 per tahun.
Selain melakukan penerbitan ulang STNK yang sudah tertera warna baru mobil, tentu Anda juga perlu mengubah keterangan warna di BPKB. Biayanya untuk mengurus BPKB ini Rp 375.000.
Ingat, pelaporan seperti ini wajib dilakukan bagi mobil yang telah memiliki warna baru. Jika tidak, maka siap-siap saja untuk berurusan dengan petugas kepolisian lalulintas.
Aturan mengenai perubahan warna mobil ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64. Di beleid tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitias kendaraan bermotor dan pemilik.
Itulah informasi ganti warna mobil. Ingat, jangan gunakan jasa calo di saat melakukan pengurusan perubahan ganti warna mobil kesayangan Anda.
Jangan lupa gunakan aplikasi Digiroom untuk mengetahui informasi terbaru dari berbagai mobil Toyota keluaran terbau.
Baca Juga:Petunjuk Cek Nomor Rangka Mobil Online
Tentunya pertanyaan ini harus Anda ketahui jawabannya setelah atau bahkan sebelum memutuskan untuk pengecatan ulang mobil. Apakah biaya ganti warna mobil ini mahal? Atau sebenarnya murah?
Sebenarnya jika dibanding biaya total melakukan pengecatan body, biaya ganti warna mobil di pihak berwajib ini tak bisa dikatakan mahal. Bahkan caranya juga tidak sulit.
Untuk melakukan penggantian warna mobil secara sah, pada dasarnya Anda akan mendapatkan STNK baru dan BPKB juga tentunya. Untuk biayanya, kita akan mencari tahu di peraturan yang sudah berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Lantas untuk biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya. Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih besarannya adalah Rp 50.000 per tahun.
Selain melakukan penerbitan ulang STNK yang sudah tertera warna baru mobil, tentu Anda juga perlu mengubah keterangan warna di BPKB. Biayanya untuk mengurus BPKB ini Rp 375.000.
Ingat, pelaporan seperti ini wajib dilakukan bagi mobil yang telah memiliki warna baru. Jika tidak, maka siap-siap saja untuk berurusan dengan petugas kepolisian lalulintas.
Aturan mengenai perubahan warna mobil ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64. Di beleid tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitias kendaraan bermotor dan pemilik.
Itulah informasi ganti warna mobil. Ingat, jangan gunakan jasa calo di saat melakukan pengurusan perubahan ganti warna mobil kesayangan Anda.
Jangan lupa gunakan aplikasi Digiroom untuk mengetahui informasi terbaru dari berbagai mobil Toyota keluaran terbau.
Baca Juga:Petunjuk Cek Nomor Rangka Mobil Online