Kepolisian Republik Indonesia resmi melaksanakan Operasi zebra 2020 yang mulai digelar hari Senin 26, Oktober 2020. Pagi pelanggar tentu bayar denda tilang jadi kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara yang patuh hukum.
Namun kadang urusan dengan pihak berwajib dan instansi pemerintahan jadi hal yang bukan menyenangkan bagi sejumlah orang. Walau demikian tilang menjadi konsekuensi bagi pengemudi yang melanggar aturan lalulintas.
Lantas adakah cara bayar denda tilang yang mudah? Tentu ada. Terlebih di era serba digital ini, pelanggar bisa membayar denda akibat perbuatannya tersebut secara mudah dan praktis. Bagaimana caranya?
Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah. Pelanggar kini tidak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan. Tentunya hal tersebut sangat menguntungkan bagi pelanggar yang memiliki pekerjaan atau urusan lain yang tak bisa ditinggalkan.
Bahkan sistem E-Tilang ini juga menyingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat. Adapun mekanisme dari E-Tilang dimulai dari pencatatan identitas pelanggar oleh petugas.
Setelah petugas mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang, dan besaran denda. Kemudian data-data tersebut dikirim ke bank yang sudah ditunjuk.
Selanjutnya bank tersebut akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar. Dalam SMS tersebut juga tertera nominal nominal denda tilang yang harus dibayarkan. Dengan demikian bayar denda tilang jadi lebih mudah dan praktis bukan?
Dalam situs tersebut pelanggar bisa mengetahui sejumlah informasi mengenai tilang yang didapatnya. Mulai dari jumlah nominal denda tilang yang harus dibayar, di mana lokasi pelanggaran, identitas petugas Polisi Lalulintas yang menindak dan lainnya.
Bayar denda tilang menggunakan sistem E-Tilang memang menjadi semakin mudah dan praktis. Kendati demikian bukan berarti Anda bisa sembarangan dalam berlalulintas.
Selalu patuhi semua peraturan lalulintas selama mengemudi mobil Toyota kesayangan di jalan. Jangan pernah juga mencoba melakukan praktik suap kepada petugas di lapangan.
Dengan sistem ini, bayar denda tilang jadi semakin mudah. Kini AutoFamily sudah mengetahui cara melakukan pembayarannya. Dengan bekal pengetahuan ini, maka bisa dibagikan ke teman atau saudara jika ada yang memerlukan.
Selalu patuhi aturan lalulintas dan keselamatan mengemudi di manapun berada, ya. Cek juga penawaran terbaik dari mobil-mobil baru Toyota di Auto2000 menggunakan aplikasi Digiroom.
Baca Juga: Mengenal Surat Tilang Biru dan Membayarnya
Namun kadang urusan dengan pihak berwajib dan instansi pemerintahan jadi hal yang bukan menyenangkan bagi sejumlah orang. Walau demikian tilang menjadi konsekuensi bagi pengemudi yang melanggar aturan lalulintas.
Lantas adakah cara bayar denda tilang yang mudah? Tentu ada. Terlebih di era serba digital ini, pelanggar bisa membayar denda akibat perbuatannya tersebut secara mudah dan praktis. Bagaimana caranya?
Bayar Denda Pakai E-Tilang
Kini pengemudi yang terbukti melanggar lalulintas dan mendapat sanksi tilang dimudahkan dalam membayar dendanya. Hal itu karena pihak Kepolisian Republik Indonesia sudah menghadirkan layanan E-Tilang.Dengan sistem ini, pembayaran jauh lebih mudah. Pelanggar kini tidak perlu lagi datang untuk menghadiri sidang penilangan. Tentunya hal tersebut sangat menguntungkan bagi pelanggar yang memiliki pekerjaan atau urusan lain yang tak bisa ditinggalkan.
Bahkan sistem E-Tilang ini juga menyingkat waktu lantaran proses pembayaran denda tilang menjadi lebih cepat. Adapun mekanisme dari E-Tilang dimulai dari pencatatan identitas pelanggar oleh petugas.
Setelah petugas mencatat identitas, jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, nomor resi tilang, dan besaran denda. Kemudian data-data tersebut dikirim ke bank yang sudah ditunjuk.
Selanjutnya bank tersebut akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel pelanggar. Dalam SMS tersebut juga tertera nominal nominal denda tilang yang harus dibayarkan. Dengan demikian bayar denda tilang jadi lebih mudah dan praktis bukan?
Pengecekan E-Tilang
Anda juga bisa melakukan pengecekan mengenai tilang yang didapatinya. Pengecekan tersebut bisa dilakukan secara online melalui situs http://www.etilang.info/.Dalam situs tersebut pelanggar bisa mengetahui sejumlah informasi mengenai tilang yang didapatnya. Mulai dari jumlah nominal denda tilang yang harus dibayar, di mana lokasi pelanggaran, identitas petugas Polisi Lalulintas yang menindak dan lainnya.
Bayar denda tilang menggunakan sistem E-Tilang memang menjadi semakin mudah dan praktis. Kendati demikian bukan berarti Anda bisa sembarangan dalam berlalulintas.
Selalu patuhi semua peraturan lalulintas selama mengemudi mobil Toyota kesayangan di jalan. Jangan pernah juga mencoba melakukan praktik suap kepada petugas di lapangan.
Dengan sistem ini, bayar denda tilang jadi semakin mudah. Kini AutoFamily sudah mengetahui cara melakukan pembayarannya. Dengan bekal pengetahuan ini, maka bisa dibagikan ke teman atau saudara jika ada yang memerlukan.
Selalu patuhi aturan lalulintas dan keselamatan mengemudi di manapun berada, ya. Cek juga penawaran terbaik dari mobil-mobil baru Toyota di Auto2000 menggunakan aplikasi Digiroom.
Baca Juga: Mengenal Surat Tilang Biru dan Membayarnya