aturan-parkir-di-pinggir-jalan.jpg

Ini Aturan Parkir Di Pinggir Jalan

Diterbitkan10 Jun 2022

Keterbatasan lahan parkir, atau bahkan karena diburu waktu dan lain sebagainya membuat sebagian orang terpaksa memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Apakah AutoFamily sudah mengetahui bahwa ada aturan parkir di pinggir jalan yang harus dipahami?

Pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku di negara Indonesia.

Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari informasinya seputar aturan parkir di pinggir jalan. Selain itu, ada juga informasi lainnya yang penting Anda ketahui sebagai pengendara mobil mengenai aturan parkir yang tepat dan sejumlah area larangan parkir kendaraan.

Apa Aturan Parkir Di Pinggir Jalan?

Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, tertulis aturan sebagai berikut:

Pasal 38 Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Dari aturan di atas, Anda dapat memahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Baca juga:Beragam Aturan di Jalan Tol yang Wajib Diketahui

Peraturan di atas tidak berlaku apabila Anda sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban. Saat berada di situasi darurat, Anda diperbolehkan untuk memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi demikian:

Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Anda juga perlu mengetahui bahwa beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, tentu saja Anda tidak boleh memarkir mobil secara sembarang.

Sesuai dengan UU yang sama pada Pasal 120, tertulis peraturan:

Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

BELI MOBIL TOYOTA NEW AGYA DENGAN PENAWARAN HARGA MENARIK DI AUTO2000 DIGIROOM

Di Mana Saja Area Larangan Parkir untuk Kendaraan?

Selain di pinggir jalan, ada juga area lainnya yang tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Berikut ini, ada 10 area larangan parkir untuk kendaraan yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.

  2. Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.

  3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.

  4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.

  5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.

  6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.

  7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.

  8. Sepanjang jalan yang licin.

  9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.

  10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Jadi, itulah aturan parkir di pinggir jalan yang perlu AutoFamily ketahui dan patuhi sebagai pemilik dari kendaraan mobil. Ikuti segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menggunakan jalan untuk keamanan dan kenyamanan bersama.

Baca juga:2 Bahaya Mengantuk saat Mengemudi

Hal lainnya yang perlu Anda lakukan sebagai pemilik kendaraan mobil adalah melakukan perawatan mobil secara berkala agar kondisinya tetap optimal dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan. Kecelakaan tidak hanya bisa membahayakan diri sendiri dan penumpang, namun juga pengguna jalan lainnya.

Maka dari itu, Anda dihimbau untuk melakukan servis mobil secara berkala. Booking layanan servis berkala sekarang juga di Auto2000 Digiroom. Mekanik profesional kami akan memastikan mobil Toyota kesayangan Anda tetap dalam kondisi yang baik.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.