Tips&Tricks_6.jpg

Ini Alasan Anda Dilarang Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras

Diterbitkan10 Mar 2020


25 Jan 2019

Auto2000.co.id Ada sebagian orang menyalakan lampu hazard atau lampu darurat saat berkendara di tengah hujan deras. Salahkah yang Anda lakukan tersebut?

Selama satu minggu terakhir ini hujan deras terus melanda sebagian besar wilayah di Indonesia. Hujan deras tersebut bisa saja turun saat Anda mengendarai mobil Toyota kesayangan.

Bukan perkara mudah berkendara di tengah hujan deras. Jalan licin dan guyuran hujan yang menghalangi pandangan jadi rintangan yang harus dihadapi.

Kesulitan tersebut akan sangat terasa saat Anda mengemudi mobil di jalan bebas hambatan atau jalan protokol kota besar. Apalagi kalau ditambah angin kencang.

BACA JUGA : Waspadalah! Ini Pemicu Karat Tumbuh di Bodi Mobil Anda

Sebagian pengemudi mobil menyalakan lampu hazard atau lampu darurat ketika berkendara di tengah hujan deras. Maksudnya untuk memberi tanda keberadaan mobilnya dan sebagai peringatan pada pengemudi lain mengenai kondisi jalan yang tidak bersahabat.

Tidak sepenuhnya salah karena lampu hazard digunakan sebagai isyarat atau tanda darurat dan sebagai pemberitahuan kepada pengguna jalan lainnya agar berhati-hati.

Niat baik tersebut memang layak diapresiasi. Masalahnya, apa yang dilakukan termasuk dalam kategori salah kaprah yang justru berbahaya dan akan mencelakai Anda dan pengguna jalan lain.

Oleh sebab itu, hindari penggunaan lampu hazard saat mengemudi mobil di tengah hujan deras. Mengapa bisa begitu? Ini penjelasannya.

BACA JUGA : Begini Cara Cegah Karat Tumbuh di Bodi Mobil, Nomor 1 Deteksi Dini

1. Hanya untuk berhenti darurat

Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip secara bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

Hal ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:

Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan isyarat lain antara lain lampu darurat dan senter. Dalam hal ini, di mobil Anda difasilitasi oleh lampu hazard atau lampu darurat.

Sementara yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah kendaraan Anda dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Sehingga hujan deras tidak masuk dalam kategori keadaan darurat.

BACA JUGA : Waspada Karat! Ini Alasan Anda Harus Cuci Kolong Mobil Setelah Liburan

Bukan hanya undang-undang, di buku manual kendaraan juga sudah tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti dan bermasalah.

2. Sinarnya silau

Dalam kondisi normal tanpa perantara air hujan, lampu hazard terlihat biasa saja dan tidak menyilaukan. Namun ketika dipakai saat berjalan di hujan deras, kondisinya bisa berbalik 180 derajat.

Bias sinar yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain jadi silau saat melihat mobil yang mengaktifkan lampu hazard yang berkedip. Di lain pihak, daya pandang pengemudi juga kian terbatas.

Hal ini akan membuat pengguna jalan lain tidak pas memperhitungkan posisi mobil Anda dan salah melakukan antisipasi, seperti saat pengereman mendadak, lantaran konsentrasinya terganggu kedipan lampu hazard.

3. Membuat bingung pengemudi lain

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein yang umum dipakai saat Anda pindah jalur atau berbelok.

BACA JUGA : Wajib Paham! Ini Alasan Ban Mobil Anda Harus Spooring dan Balancing

Bisa saja Anda mematikan dulu lampu hazard dan lanjut menyalakan lampu sein, tapi itu pasti makan waktu dan membingungkan pengendara lain.

Atau karena saking konsentrasi dengan kondisi jalan, Anda jadi alpa menyalakan lampu sein saat manuver. Bisa karena tidak sempat atau malas mematikan lampu hazard yang masih berkedip.

Artinya Anda melakukan manuver di saat lampu hazard tetap menyala. Kondisi ini bakal membingungkan pengguna jalan lain yang tidak tahu akan kemana mobil Anda bergerak.

Ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang. Apalagi kalau jalan cukup padat dengan jarak antar mobil terbatas.

BACA JUGA : Tidak Naik! Inilah Daftar Harga New Avanza dan New Veloz 2019

Kombinasi antara masalah di poin kedua dan ketiga akan menciptakan kecelakaan fatal seperti tabrakan beruntun hanya karena Anda menyalakan lampu hazard di saat yang tidak tepat.

Lantas apa solusinya?

Cukup non-aktifkan lampu hazard dan nyalakan lampu senja atau lampu kecil. Itu saja cukup. Cahaya lampu senja yang redup tidak menyilaukan pengguna jalan lain.

Karena tidak berkedip, ia tidak mengganggu konsentrasi pengemudi mobil di belakang Anda. Lampu senja sudah cukup pula untuk memberitahukan sopir lain perihal posisi mobil Anda.

Selain yang paling penting, Anda tetap bisa menggunakan lampu sein saat pindah jalur atau belok sehingga tidak membuat bingung orang lain.

Kalau lampu kecil dirasa kurang cukup untuk melihat jalan, Anda bisa mengaktifkan lampu utama mobil. Atau bila turun kabut Anda bisa menyalakan lampu kabut atau foglamp yang sudah menjadi standar di hampir seluruh model mobil Toyota.

Auto2000

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.