syarat-perjalanan-terbaru-2022.jpg

Update Untuk AutoFamily, Ini Syarat Perjalanan Terbaru

Diterbitkan21 Jul 2022

Pandemi belum berakhir. Bahkan beberapa pekan ini kasus harian covid mengalami trend kenaikan. Untuk itu pemerintah kembali mengumumkan aturan syarat perjalanan terbaru 2022.

Dalam aturan baru ini disebutkan bahwa vaksin booster atau dosis ketiga resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat perjalanan mulai hari Minggu 17 Juli 2022.

CEK HARGA TERBARU FORTUNER YANG ANDA INGINKAN DI SINI

Aturan baru ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.

Ketentuan syarat perjalanan terbaru 2022 ini diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan, salah satunya mobil pribadi. Tentu pengguna kendaraan umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia juga turut perlu mematuhi aturan baru ini.

Berikut syarat perjalanan terbaru 2022:

  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen jika telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
  2. PPDN yang menerima vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen selama 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan vaksinasi dosis ketiga dapat diperoleh PPDN secara on-site saat keberangkatan.
  3. PPDN yang menerima vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN yang memiliki penyakit khusus sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi, dapat melampirkan bukti hasil negatif RT-PCR 3x4 jam sebelum keberangkatan. Serta, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan PPDN belum dan/atau tidak bisa mendapat vaksinasi COVID-19.
  5. PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua sehingga tidak perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun diperbolehkan untuk tidak melakukan RT-PCR atau rapid test antigen serta tidak wajib vaksinasi dengan syarat wajib didampingi orang tua.

Jangan lupa untuk selalu mengedepankan keselamatan mengemudi, menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi rambu lalulintas yang ada saat naik mobil Toyota.

BACA JUGA:Waspada Kasus Covid Naik, Begini Mengemudi Sesuai Prokes

Tetap kenakan masker selalu saat keluar dari mobil di tempat umum. AutoFamily juga bisa sediakan stok masker di dalam mobil. Pastikan stok masker tersebut berada di penyimpanan yang aman dan bersih. Gunakan hand sanitizer setelah dan sebelum menyentuh kemudi.

Gunakan aplikasi Auto2000 untuk memilih dan memiliki mobil baru Toyota.


Auto2000 Digiroom

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.