sim-a.jpg

Apa Saja Syarat Membuat SIM A?

Diterbitkan8 Nov 2022

SIM A merupakan salah satu syarat wajib untuk mengendarai sebuah mobil di jalan raya. Jika tak memiliki SIM A maka artinya pengemudi tersebut telah melanggar aturan lalulintas.

Bagi pengemudi yang hendak membuat SIM A tentu saja harus mengetahui dan melengkapi sejumlah persyaratannya. Lantas apa saja ya persyaratannya?

Baca juga:6 Cara Merawat Wiper Mobil Agar Bisa Berfungsi Maksimal

Khusus untuk AutoFamily, kami sajikan sejumlah syaratnya. Jangan sampai ada yang terlewat agar proses pembuatan SIM alias Surat Izin Mengemudi-nya lancar, ya.

Syarat Membuat SIM A:

  1. Berusia 17 tahun dan memiliki KTP
  2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  3. Membuat permohonan tertulis
  4. Bisa membaca dan menulis
  5. Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
  6. Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
  7. Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik
  8. Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP
  9. Membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP (direkomendasikan)

Membuat SIM Secara Online

Bagi yang hendak membuat SIM A, ternyata juga bisa dilakukan secara online. Auto2000 telah menghimpun dari sejumlah sumber, dan memang disebutkan bahwa pembuatan online sudah memungkinkan.

Namun bagi pemohan yang tetap mau mengurus SIM melalui kantor Samsat maupun layanan SIM keliling tetap dipersilakan. Jadi bisa dikatakan kini AutoFamily memiliki dua opsi dalam buat SIM baru online maupun offline.

Untuk pembuatannya pemohon SIM A baru perlu menggunakan aplikasi Sinar besutan Korlantas Polri telah diluncurkan pada Selasa, 13 April 2021. Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri disebutkan bahwa pemohon perpanjangan SIM kini bisa hanya tinggal menunggu dari rumah saja dengan memanfaatkan aplikasi digital tersebut.

Baca juga:Mengapa Wiper Tidak Kembali Ke Posisi Semula? Penyebab dan Solusinya

Karena dilakukan secara online, aplikasi perpanjangan SIM untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.

Untuk perubahan tata cara dan aturan lainnya, silakan cek pada situs instansi berwenang. Jangan lupa untuk selalu mendapat kemudahan dalam memenuhi kebutuhan mobil Toyota di Auto2000 Digiroom.


Auto2000 Digiroom

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.