Jadwal Samsat Keliling Depok Terbaru 2026, Lokasi, dan Syaratnya

Diterbitkan23 Jun 2026

Layanan Samsat Keliling Depok menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Dengan lokasi yang berpindah-pindah setiap hari, layanan ini memudahkan wajib pajak untuk mengurus administrasi kendaraan lebih dekat dari tempat tinggal atau lokasi aktivitas sehari-hari.


Pada artikel ini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai jadwal Samsat Keliling Depok, lokasi pelayanan, jam operasional, dokumen yang harus dibawa, hingga perbedaan layanan Samsat Keliling dan Samsat Induk.


JADWALKAN TEST DRIVE DI AUTO2000 DIGIROOM UNTUK MENIKMATI KEMUDAHAN DAN KENYAMANAN DALAM MENENTUKAN PILIHAN MOBIL ANDA 

Jadwal Samsat Keliling Depok 2026

Berikut jadwal operasional Samsat Keliling Depok yang dapat menjadi referensi bagi AutoFamily:

Senin

  • Lokasi: Kecamatan Bojonggede
  • Jam operasional: 09.00 – 11.30 WIB

Selasa

  • Lokasi: RS Bhayangkara Brimob
  • Jam operasional: 08.00/09.00 – 12.00 WIB

Rabu

  • Lokasi: Kecamatan Tajurhalang
  • Jam operasional: 09.00 – 11.30 WIB

Kamis

  • Lokasi: Menyesuaikan jadwal dan lokasi mingguan dari Samsat
  • Jam operasional: 09.00 – 11.30 WIB

Jumat

  • Lokasi: Kelurahan Tugu
  • Jam operasional: 09.00 – 11.00 WIB

Sabtu

  • Lokasi: Kelurahan Cipayung
  • Jam operasional: 09.00 – 11.00 WIB

Khusus hari Kamis, lokasi layanan dapat berubah sesuai kebijakan pihak Samsat. Oleh karena itu, AutoFamily disarankan untuk memantau informasi terbaru sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Baca Juga: SAMSAT Ciputat: Lokasi, Jam Operasional, dan Layanan

Jam Operasional Samsat Keliling Depok

Secara umum, layanan Samsat Keliling Depok beroperasi mulai pagi hingga menjelang siang hari.


Berikut ringkasan jam operasionalnya:

  • Senin: 09.00 – 11.30 WIB
  • Selasa: 08.00/09.00 – 12.00 WIB
  • Rabu: 09.00 – 11.30 WIB
  • Kamis: 09.00 – 11.30 WIB
  • Jumat: 09.00 – 11.00 WIB
  • Sabtu: 09.00 – 11.00 WIB

Agar mendapatkan antrean lebih awal, sebaiknya datang sebelum jam operasional dimulai karena jumlah wajib pajak yang dilayani biasanya dibatasi sesuai kapasitas pelayanan harian.


Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa

Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah dipersiapkan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan.


Berikut dokumen yang wajib dibawa:

  • STNK asli dan fotokopi
  • e-KTP pemilik kendaraan sesuai data pada STNK (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi

Pastikan seluruh data pada dokumen masih sesuai dan dapat terbaca dengan jelas agar proses verifikasi berjalan tanpa hambatan.


Layanan yang Tersedia di Samsat Keliling Depok

Tidak semua kebutuhan administrasi kendaraan dapat dilayani di Samsat Keliling. Layanan yang tersedia umumnya meliputi:

  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan
  • Pengesahan STNK tahunan
  • Verifikasi data kendaraan untuk pembayaran pajak tahunan

Layanan ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran pajak rutin sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor utama.


Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Online Kendaraan 2026


Layanan yang Tidak Bisa Dilakukan di Samsat Keliling

Meskipun praktis, terdapat beberapa layanan yang tetap harus dilakukan di Kantor Samsat Induk.


Beberapa layanan yang tidak tersedia di Samsat Keliling antara lain:

  • Ganti plat nomor kendaraan
  • Perpanjangan STNK lima tahunan
  • Mutasi kendaraan
  • Balik nama kendaraan
  • Perubahan data kendaraan

Jika AutoFamily membutuhkan salah satu layanan tersebut, maka wajib mendatangi Kantor Samsat Induk sesuai wilayah registrasi kendaraan.


Tips Mengurus Pajak Kendaraan di Samsat Keliling Depok

Agar proses pembayaran pajak berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  • Datang lebih awal sebelum antrean ramai.
  • Pastikan seluruh dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap.
  • Periksa kembali masa berlaku STNK kendaraan.
  • Siapkan dana sesuai kebutuhan pembayaran pajak.
  • Pastikan kendaraan tidak memiliki masalah administrasi yang memerlukan penanganan di Samsat Induk.

Key Takeaways

  • Samsat Keliling Depok melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan di berbagai lokasi setiap minggu.
  • Jadwal layanan berlangsung dari Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang berbeda setiap harinya.
  • Dokumen utama yang wajib dibawa adalah STNK, e-KTP, dan BPKB beserta fotokopinya.
  • Samsat Keliling tidak melayani ganti plat nomor maupun perpanjangan STNK lima tahunan.
  • Untuk layanan administrasi kendaraan yang lebih lengkap, Anda harus mengunjungi Samsat Induk.

DAPATKAN PAKET SERVICE YANG SESUAI DENGAN MOBIL TOYOTA ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!

Temukan Berbagai Pilihan Mobil Toyota dan Layanan Terbaik di Auto2000!

Mengurus pajak kendaraan melalui Samsat Keliling Depok merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan kendaraan tetap legal dan nyaman digunakan sehari-hari. Selain kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan yang prima juga berperan besar dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan berkendara.


Jika AutoFamily sedang mencari mobil baru untuk kebutuhan keluarga, mobilitas harian, maupun operasional bisnis, Auto2000 menyediakan beragam pilihan mobil Toyota dengan fitur dan teknologi terkini. 


Mulai dari MPV, SUV, hatchback, hingga mobil elektrifikasi Toyota, semuanya dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk melihat informasi spesifikasi kendaraan, simulasi kredit, promo terbaru, hingga konsultasi pembelian.


AutoFamily juga dapat mengunjungi bengkel Auto2000 terdekat untuk mendapatkan pengalaman pembelian mobil Toyota yang lebih mudah dan nyaman.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.