Plat Nomor Hijau: Arti, Aturan Penggunaan, dan Kendaraan yang Menggunakannya
Diterbitkan15 Jul 2026
Plat nomor kendaraan di Indonesia memiliki warna yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan jenis kendaraannya. Salah satu yang mulai banyak ditemui di jalan adalah plat nomor hijau. Kehadiran plat ini sering memunculkan pertanyaan mengenai arti, aturan penggunaannya, hingga kendaraan apa saja yang berhak menggunakannya.
Memahami fungsi setiap warna pelat nomor penting agar masyarakat tidak salah mengartikan status sebuah kendaraan. Selain itu, penggunaan warna pelat juga telah diatur dalam peraturan kepolisian sehingga tidak dapat digunakan secara sembarangan.
Apa Itu Plat Nomor Hijau?
Plat nomor hijau adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Ciri khasnya adalah terdapat warna hijau pada bagian bawah ruang masa berlaku (tanggal dan tahun registrasi) di sisi kanan pelat nomor.
Dengan kata lain, pelat kendaraan tetap memiliki dasar warna hitam dengan tulisan putih (untuk kendaraan pribadi), namun terdapat aksen atau strip berwarna hijau sebagai identitas bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan listrik murni.
Pemberian tanda khusus ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi kendaraan listrik sekaligus mendukung program pemerintah dalam percepatan ekosistem kendaraan rendah emisi di Indonesia.
Dasar Hukum Plat Nomor Hijau
Penggunaan plat nomor hijau memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- Kebijakan mengenai identifikasi kendaraan listrik sebagai bagian dari implementasi percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia.
Melalui aturan tersebut, kendaraan listrik mendapatkan penanda khusus berupa warna hijau pada TNKB sehingga dapat dibedakan dari kendaraan berbahan bakar bensin maupun diesel.
Kendaraan Apa Saja yang Menggunakan Plat Nomor Hijau?
Plat nomor hijau digunakan untuk kendaraan yang sepenuhnya menggunakan tenaga listrik dari baterai (BEV).
Sebaliknya, kendaraan hybrid (HEV) maupun Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) umumnya tidak menggunakan penanda hijau karena masih menggunakan mesin pembakaran internal sebagai sumber tenaga.
Apa Tujuan Pemberian Plat Nomor Hijau?
Pemerintah memiliki beberapa tujuan dalam memberikan identitas khusus pada kendaraan listrik, di antaranya:
1. Mempermudah Identifikasi Kendaraan Listrik
Petugas kepolisian maupun instansi terkait dapat mengenali kendaraan listrik dengan lebih cepat ketika melakukan pendataan atau pengawasan lalu lintas.
2. Mendukung Kebijakan Kendaraan Ramah Lingkungan
Identitas khusus menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap program transisi energi menuju kendaraan yang menghasilkan emisi lebih rendah.
3. Mendukung Pemberian Insentif
Di beberapa daerah, kendaraan listrik memperoleh berbagai bentuk insentif, seperti kemudahan administrasi atau kebijakan parkir tertentu. Identifikasi melalui pelat nomor membantu proses implementasi kebijakan tersebut.
Apakah Semua Mobil Listrik Memiliki Plat Nomor Hijau?
Ya, kendaraan listrik murni yang telah diregistrasi sesuai ketentuan akan memperoleh TNKB dengan identitas hijau.
Namun, kendaraan listrik yang masih berada pada tahap pengujian, kendaraan khusus, atau belum melalui proses registrasi sesuai aturan dapat memiliki ketentuan yang berbeda.
Perbedaan Plat Nomor Hijau dengan Warna Plat Lain
Selain pelat hijau, Indonesia mengenal beberapa warna pelat kendaraan lainnya.
Plat Hitam Tulisan Putih
Digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, maupun kendaraan sewa.
Plat Kuning Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan umum yang mengangkut penumpang maupun barang.
Plat Merah Tulisan Putih
Digunakan oleh kendaraan milik instansi pemerintah.
Plat Putih Tulisan Hitam
Saat ini menjadi warna dasar TNKB kendaraan pribadi di Indonesia, termasuk kendaraan baru hasil registrasi.
Sedangkan plat nomor hijau bukan merupakan warna dasar pelat, melainkan tanda khusus yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik berbasis baterai.
Pilihan Mobil Ramah Lingkungan di Auto2000
Bagi AutoFamily yang ingin beralih ke kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan, Auto2000 menyediakan berbagai pilihan mobil Toyota dengan teknologi elektrifikasi.
Beberapa model yang dapat dipertimbangkan antara lain:
Toyota bZ4X
Toyota bZ4X merupakan SUV listrik murni yang menawarkan pengalaman berkendara tanpa emisi gas buang, akselerasi halus, serta teknologi keselamatan Toyota Safety Sense.
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid
Bagi yang belum siap beralih sepenuhnya ke kendaraan listrik, Kijang Innova Zenix Hybrid menawarkan konsumsi bahan bakar yang efisien dengan sistem hybrid Toyota tanpa perlu melakukan pengisian daya eksternal.
Toyota Yaris Cross Hybrid
SUV kompak Toyota Yaris Cross Hybrid ini menggabungkan desain modern, fitur keselamatan lengkap, dan teknologi hybrid yang cocok digunakan untuk mobilitas harian maupun perjalanan keluarga.
Dengan beragam pilihan tersebut, AutoFamily dapat menyesuaikan kendaraan sesuai kebutuhan dan gaya hidup, baik memilih mobil listrik maupun hybrid.
Temukan berbagai pilihan mobil baru Toyota di Auto2000, mulai dari kendaraan hybrid hingga mobil listrik, lengkap dengan informasi spesifikasi, simulasi pembiayaan, dan promo yang tersedia sehingga Anda dapat memilih kendaraan yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Tips Sebelum Membeli Kendaraan Listrik
Sebelum memutuskan membeli mobil listrik, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan.
Pastikan lokasi tempat tinggal mendukung pemasangan fasilitas pengisian daya jika ingin melakukan charging di rumah. Selain itu, pertimbangkan jarak tempuh harian agar sesuai dengan kapasitas baterai kendaraan.
Jangan lupa mempelajari lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah yang sering Anda kunjungi agar perjalanan menjadi lebih nyaman.
Key Takeaways
- Plat nomor hijau adalah penanda khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).
- Penggunaan pelat ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
- Kendaraan hybrid umumnya tidak menggunakan penanda hijau karena masih memiliki mesin pembakaran internal.
- Toyota menghadirkan pilihan kendaraan elektrifikasi seperti bZ4X, Yaris Cross Hybrid, Corolla Cross Hybrid, dan Kijang Innova Zenix Hybrid di Auto2000.
- Sebelum membeli mobil listrik, pertimbangkan kebutuhan mobilitas, fasilitas pengisian daya, dan ketersediaan SPKLU.
Plat nomor hijau merupakan tanda khusus yang menunjukkan bahwa sebuah kendaraan adalah mobil listrik berbasis baterai. Penggunaannya telah diatur dalam peraturan kepolisian sebagai bagian dari identifikasi kendaraan listrik di Indonesia.
Seiring berkembangnya ekosistem kendaraan elektrifikasi, masyarakat kini memiliki semakin banyak pilihan kendaraan ramah lingkungan. Auto2000 menghadirkan berbagai model Toyota, mulai dari mobil hybrid hingga mobil listrik, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan mobilitas Anda.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.







