Daftar Plat Mobil RI Lengkap dengan Aturannya
Diterbitkan9 Jul 2026
Plat mobil RI bukan sekadar deretan angka dan huruf pada kendaraan, melainkan simbol status dan wewenang pejabat tinggi negara. Banyak dari AutoFamily sering melihat mobil dengan plat RI melintas di jalan raya, biasanya dengan pengawalan khusus.
Namun, tahukah Anda siapa saja yang berhak menggunakannya? Apa arti dari setiap nomor RI tersebut? Langsung saja simak pembahasannya di bawah ini!
Urutan Plat Nomor Mobil Pejabat RI
Pemerintah Indonesia telah mengatur penggunaan plat mobil RI secara sistematis berdasarkan jabatan. Penggunaan plat khusus ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi kendaraan pejabat tinggi negara dalam kegiatan resmi, serta untuk keperluan keamanan dan protokol.
Berikut urutan plat nomor mobil pejabat RI berdasarkan jabatan yang berwenang menggunakannya:
- RI 1 digunakan oleh Presiden Republik Indonesia.
- RI 2 digunakan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
- RI 3 digunakan oleh Istri Presiden.
- RI 4 digunakan oleh Istri Wakil Presiden.
- RI 5 digunakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- RI 6 digunakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- RI 7 digunakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- RI 8 digunakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
- RI 9 digunakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
- RI 10 digunakan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- RI 11 digunakan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY).
- RI 12 digunakan oleh Gubernur Bank Indonesia.
- RI 13 digunakan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- RI 14 digunakan oleh Menteri Sekretaris Negara.
- RI 15 digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- RI 16 digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- RI 17 digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- RI 18 digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- RI 20 digunakan oleh Menteri Dalam Negeri.
- RI 21 digunakan oleh Menteri Luar Negeri.
- RI 22 digunakan oleh Menteri Pertahanan.
- RI 23 digunakan oleh Menteri Agama.
- RI 24 digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- RI 25 digunakan oleh Menteri Keuangan.
- RI 26 digunakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- RI 27 digunakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- RI 28 digunakan oleh Menteri Kesehatan.
- RI 29 digunakan oleh Menteri Sosial.
- RI 30 digunakan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
- RI 31 digunakan oleh Menteri Perindustrian.
- RI 32 digunakan oleh Menteri Perdagangan.
- RI 33 digunakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
- RI 34 digunakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- RI 35 digunakan oleh Menteri Perhubungan.
- RI 36 digunakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
- RI 37 digunakan oleh Menteri Pertanian.
- RI 38 digunakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- RI 39 digunakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
- RI 40 digunakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- RI 41 digunakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
- RI 42 digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
- RI 43 digunakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
- RI 44 digunakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- RI 45 digunakan oleh Menteri Koperasi dan UKM.
- RI 46 digunakan oleh Jaksa Agung.
- RI 47–48 digunakan oleh Sekretaris Kabinet dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
- RI 49–51 digunakan oleh Wakil Ketua MPR.
- RI 52–54 digunakan oleh Wakil Ketua DPR.
- RI 55–56 digunakan oleh Wakil Ketua DPD.
- RI 57–58 digunakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung.
- RI 59 digunakan oleh Wakil Ketua BPK.
- RI 60 digunakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
- RI 61–62 digunakan oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial.
- RI 63 digunakan oleh Gubernur Bank Indonesia.
- RI 64 digunakan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
- RI 65 digunakan oleh Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
- RI 66–74 digunakan oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
- RI 75 digunakan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- RI 76 digunakan oleh Wakil Ketua MPR.
- RI 77 digunakan oleh Wakil Ketua DPR.
- RI 78 digunakan oleh Utusan Khusus Presiden.
- RI 79 digunakan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- RI 80–81 digunakan oleh Utusan Khusus Presiden.
- RI 84 digunakan oleh Panglima TNI.
- RI 85 digunakan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
- RI 90 digunakan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
- RI 91 digunakan oleh Sekretaris Militer Presiden.
- RI 92 digunakan oleh Sekretaris Presiden.
- RI 93 digunakan oleh Sekretaris Wakil Presiden.
- RI 94 digunakan oleh Kepala Protokol Negara.
- RI 99 digunakan oleh Utusan Khusus Presiden.
- RI 100 digunakan oleh Wakil Menteri Pertahanan.
Penggunaan plat ini bersifat resmi dan tidak bisa dipakai sembarangan. Bahkan, instansi pemerintah sekalipun harus mematuhi ketentuan protokoler terkait penggunaannya.
Jika ada pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi karena menyalahgunakan simbol negara.
Dasar Hukum Peraturan Plat RI
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
UU ini mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan.
Pasal 64 ayat (1) menyebutkan bahwa:
Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
Sedangkan mengenai kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan diatur dalam Pasal 134, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Perlu dipahami bahwa pelat RI tidak otomatis memberikan hak prioritas. Kendaraan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 134, dan pada praktiknya umumnya dikawal oleh petugas kepolisian.
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Penggunaan pelat nomor khusus, termasuk TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus "RI", merupakan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Regulasi yang menjadi acuan saat ini adalah:
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- registrasi kendaraan;
- penerbitan STNK;
- penerbitan TNKB;
- TNKB khusus dan TNKB rahasia.
3. Peraturan Internal Kepolisian
Pembagian nomor RI 1, RI 2, RI 5, RI 84, RI 85, dan seterusnya sebenarnya merupakan kebijakan administrasi internal Polri, khususnya Korlantas Polri.
Artinya:
- Tidak ada undang-undang yang memuat daftar lengkap "RI 1 untuk Presiden, RI 2 untuk Wakil Presiden";
- Daftar tersebut ditetapkan melalui administrasi dan kebijakan internal Polri serta dapat berubah mengikuti perubahan organisasi pemerintahan atau kabinet.
Ciri-Ciri Khas Plat Mobil RI
Plat mobil RI memiliki karakteristik yang berbeda dengan plat nomor kendaraan biasa. Anda dapat mengenalinya dengan mudah di jalan raya berdasarkan sejumlah ciri visual maupun teknis berikut ini:
1. Kombinasi Huruf “RI” dan Angka
Ciri paling mencolok adalah kombinasi huruf “RI” yang merupakan singkatan dari “Republik Indonesia” diikuti oleh angka yang menunjukkan jabatan. Misalnya: RI 1 untuk Presiden, RI 2 untuk Wakil Presiden, dan seterusnya.
Baca Juga: Informasi Kode Plat Nomor Belakang di Indonesia
2. Warna Plat Umumnya Hitam atau Putih Khusus
Sebagian besar plat mobil RI berwarna dasar hitam dengan tulisan putih. Namun, ada juga yang menggunakan plat putih sebagai bentuk pengenal diplomatik atau khusus untuk pengamanan. Plat jenis ini tidak menyertakan masa berlaku STNK seperti kendaraan pribadi.
3. Tidak Ada Kode Wilayah
Berbeda dengan kendaraan sipil yang memiliki kode wilayah seperti “B” untuk Jakarta atau “D” untuk Bandung, plat mobil RI tidak memiliki kode wilayah sama sekali.
Hal ini karena plat tersebut bersifat nasional dan berlaku untuk kendaraan negara, bukan kendaraan regional.
4. Digunakan Khusus untuk Tugas Kenegaraan
Plat RI tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, meskipun oleh pejabat negara. Mobil yang menggunakan plat ini biasanya digunakan saat kegiatan resmi atau protokoler, seperti kunjungan kenegaraan, rapat kabinet, atau acara pemerintahan.
5. Dapat Dikawal Kendaraan Patwal
Mobil dengan plat RI umumnya dikawal oleh Patwal (Patroli dan Pengawalan) dari kepolisian untuk kelancaran dan pengamanan perjalanan. Pengawalan ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan hanya diberikan dalam rangka tugas negara atau situasi resmi.
Memahami daftar dan aturan penggunaan plat mobil RI dapat membantu Anda mengenali kendaraan pejabat negara di jalan raya. Setiap nomor plat memiliki makna dan fungsi khusus dalam tatanan pemerintahan.
Baca Juga: Plat M Daerah Mana? Inilah Jawabannya
Sebagai AutoFamily, informasi ini bisa memperluas wawasan Anda sekaligus menumbuhkan rasa hormat terhadap sistem kenegaraan yang berlaku.
Jika kendaraan Anda ingin tetap dalam kondisi prima untuk menunjang perjalanan harian, pastikan selalu rutin servis di bengkel Auto2000.
DAPATKAN SUKU CADANG ORISINAL DAN BERKUALITAS HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!
Ingin Kendaraan Selalu Siap Saat di Jalan? Servis Sekarang di Auto2000!
Mobil yang terawat menjadi kunci kenyamanan dan keamanan saat berkendara, terutama jika Anda harus berbagi jalan dengan kendaraan prioritas seperti mobil plat RI. Jangan sampai kendaraan Anda mengalami kendala teknis yang mengganggu perjalanan.
Auto2000 hadir sebagai solusi tepercaya untuk servis berkala, perawatan sistem mesin, hingga pembelian suku cadang orisinal Toyota. AutoFamily juga bisa melakukan booking service dengan mudah melalui Auto2000 Digiroom.
Di platform ini, Anda dapat melihat mobil Toyota terbaru, memilih aksesoris resmi, dan mendapatkan promo menarik lainnya.
Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang dan jaga performa kendaraan Anda tetap optimal setiap saat!
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.







