Dalam memiliki Mobil Toyota, pemilik perlu memperhatikan sejumlah kewajibannya pada negara, yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor. Lantas pernahkah Anda mendengar istilah "pajak kaleng"?
Istilah tersebut tentunya tidak asing jika Anda kerap membaca iklan kendaraan bekas ataupun menyoal perpajakan mobil maupun motor. Lantas apa sebenarnya artinya?
Jadi, yang dimaksud pajak kaleng merupakan pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil tentunya, yang wajib dibayarkan oleh pemilik setiap lima tahun sekali. Salah satu ciri dari pajak satu ini adalah penggantian fisik pelat nomor kendaraan.
Pajak ini juga tertulis secara resmi sebagai pajak perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam perpanjangan ini sendiri memangdisertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.
Baca juga:5 Penyebab Setir Mobil Oblak
Istilah pajak kaleng memang hanya sebutan non-formal saja. Namun tentunya saat sudah masuk pada waktu jatuh tempo, pemilil mobil wajib untuk segera melakukan pemenuhan kewajibannya.
Untuk melakukan pembayaran pajak kaleng alias pajak lima tahunan ini sendiri harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah. Pemilik mobil harus membawa mobilnya yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor Samsat.
Kenapa mobil harus dibawa ke kantor Samsat untuk bayar pajak kaleng? Jawabannya adalah karena adanya tes fisik. Salah satu dalam persyaratan bayar pajak kendaraan lima tahunan adalah tes fisik kendaraan yang bersangkutan.
Baca juga:Mengapa Power Steering Berat?
Maka jika mobil yang akan dibayarkan pajaknya tersebut tidak dibawa maka proses pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan. Untuk itu persiapkan kendaraan dan segala persyaratannya agar proses pembayaran lancar.
Berikut adalah rincian biaya perpanjang STNK 5 tahunan khusus untuk mobil menurut Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Biaya STNK 5 tahunan (baru): Rp200.000
- STNK 5 tahunan (perpanjang): Rp200.000
- Pengesahan STNK: Rp50.000 per tahun
- Pembuatan BPKB baru: Rp225.000
- BPKB Pemilik: Rp225.000
Selain membawa mobil yang hendak diperpanjang pajak kalengnya, berikut adalah persyaratan yang perlu dibawa saat ke kantor Samsat untuk memenuhi kewajiban pajak mobil Anda.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli beserta fotokopi
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
- Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir. Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
Itulah yang dinamakan pajak kaleng. Jangan lupa selalu bayar pajak tersebut tepat waktu, ya. Jangan sampai menggunakan kendaraan dengan pajak yang belum terpenuhi.
Bagi yang hendak memiliki Toyota Avanza, jangan lupa gunakan aplikasi Auto2000 Digiroom untuk mendapatkan kemudahan dan kepraktisan membeli mobil baru Toyota.
Auto2000 Digiroom
DAPATKAN AVANZA MATIC YANG SIAP MEMBERIKAN IMPRESI TERBAIK UNTUK ANDA DAN KELUARGA DI AUTO2000