Seperti yang kita ketahui, SIKM diperlukan bagi orang yang akan keluar dan masuk ke wilayah Jakarta saat PSBB beberapa bulan lalu.
Kini muncul pertanyaan, apakah SIKM kembali dibutuhkan untuk mengemudi menuju dan keluar Jakarta? Jika memang perlu dibutuhkan maka tentu kita harus mengetahui cara mengurusnya.
Nah, ternyata jawabannya cukup mengembirakan. Sebab pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut surat izin keluar masuk (SIKM) ke Jakarta tidak diberlakukan lagi.
Itu artinya, Anda bisa bebas keluar Jakarta atau sebaliknya tanpa membawa SIKM sebagai persyaratan. Namun perlu diingat, surat-surat kelengkapan mengemudi seperti SIM dan STNK tetap harus dibawa.
Ditiadakannya SIKM juga bukan berarti Anda bisa bepergian seperti masa sebelum pandemi. Tetap di rumah saja jika memang tidak ada kepentingan apapun di luar.
Sebagian besar wilayah di DKI Jakarta sendiri masuk ke dalam zona merah. Artinya Anda sekeluarga harus berhati-hati karena potensi penularan virus Covid-19 di wilayah tersebut sangat tinggi.
Bahkan jika Anda harus servis mobil Toyota kesayangan, kini bisa dilakukan ke rumah. Dengan aplikasi Digiroom, Anda bisa pilih menu Auto2000 Home Service dan cukup isi ordernya, para teknisi profesional bengkel resmi Auto2000 pun segera datang ke alamat Anda.
Baca Juga: Ketahui Zona Merah Covid-19 Agar Mengemudi Aman