Kode Polisi: Pengertian, Daftar Kode Polisi di Indonesia, dan Dasar Hukumnya

Diterbitkan17 Jul 2026

Saat mendengar istilah kode polisi, sebagian orang langsung mengaitkannya dengan kode plat nomor kendaraan. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda. Dalam konteks kepolisian, kode polisi adalah kode komunikasi, kode jabatan, atau kode satuan yang digunakan oleh anggota Polri untuk mempercepat penyampaian informasi saat menjalankan tugas operasional.


Penggunaan kode ini bertujuan agar komunikasi menjadi lebih efektif, ringkas, dan mudah dipahami oleh seluruh personel di lapangan. Artikel ini membahas pengertian kode polisi, contoh kode yang umum digunakan, serta dasar hukum yang menjadi landasan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Apa Itu Kode Polisi?

Kode polisi merupakan kumpulan istilah, singkatan, atau sandi yang digunakan oleh anggota Polri dalam komunikasi dinas maupun operasional. Kode tersebut dapat berupa kode fungsi, kode jabatan, kode satuan kerja, hingga kode komunikasi radio.


Tujuan penggunaan kode polisi antara lain:

  • Mempercepat penyampaian informasi.
  • Mengurangi kesalahan komunikasi.
  • Menjaga efisiensi koordinasi antaranggota.
  • Mendukung keamanan informasi dalam situasi tertentu.
  • Menyeragamkan istilah di seluruh lingkungan Polri.

Perlu diketahui bahwa tidak seluruh kode operasional dipublikasikan kepada masyarakat karena sebagian bersifat internal dan berkaitan dengan keamanan operasi kepolisian.


Dasar Hukum Penggunaan Kode Polisi

Walaupun tidak terdapat satu peraturan khusus yang memuat seluruh daftar kode komunikasi polisi, penggunaan kode dalam institusi Polri merupakan bagian dari tata kelola organisasi, administrasi, dan pelaksanaan tugas yang diatur dalam beberapa regulasi berikut.


1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

UU Nomor 2 Tahun 2002 menjadi landasan utama keberadaan Polri. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa tugas pokok Polri meliputi:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Menegakkan hukum.
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan sistem komunikasi yang efektif, termasuk penggunaan kode-kode internal dalam kegiatan operasional.


2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri

Peraturan Presiden ini mengatur struktur organisasi Polri dari tingkat Mabes hingga kewilayahan. Penggunaan kode satuan dan singkatan organisasi merupakan bagian dari administrasi dan koordinasi antarunit.


3. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas

Peraturan ini mengatur tata penulisan naskah dinas, singkatan, kode administrasi, serta mekanisme komunikasi resmi di lingkungan Polri sehingga penggunaan kode menjadi lebih seragam.


4. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri

Selain komunikasi operasional, anggota Polri juga wajib menjalankan tugas sesuai kode etik profesi yang mengatur perilaku, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan kewenangan kepolisian.


Daftar Kode Polisi yang Umum Digunakan

Berikut beberapa kode, singkatan, dan istilah yang umum dijumpai dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.


Kode Satuan Kerja

  • Mabes Polri: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
  • Polda: Kepolisian Daerah.
  • Polres: Kepolisian Resor.
  • Polresta: Kepolisian Resor Kota.
  • Polrestabes: Kepolisian Resor Kota Besar.
  • Polsek: Kepolisian Sektor.

Kode Fungsi Kepolisian

  • Reskrim: Reserse Kriminal.
  • Resnarkoba: Reserse Narkoba.
  • Lantas: Lalu Lintas.
  • Samapta: Fungsi preventif dan patroli.
  • Intelkam: Intelijen dan Keamanan.
  • Binmas: Pembinaan Masyarakat.
  • Propam: Profesi dan Pengamanan.
  • Brimob: Brigade Mobil.
  • Densus: Detasemen Khusus.

Kode Jabatan

  • Kapolri: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Wakapolri: Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Kapolda: Kepala Kepolisian Daerah.
  • Kapolres: Kepala Kepolisian Resor.
  • Kapolsek: Kepala Kepolisian Sektor.
  • Kasat: Kepala Satuan.
  • Kanit: Kepala Unit.
  • Kabag: Kepala Bagian.
  • Kasubbag: Kepala Subbagian.
  • Kasubdit: Kepala Subdirektorat.

Singkatan yang Sering Digunakan

  • Kamtibmas: Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
  • TKP: Tempat Kejadian Perkara.
  • LP: Laporan Polisi.
  • SPKT: Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
  • BAP: Berita Acara Pemeriksaan.
  • BB: Barang Bukti.
  • DPO: Daftar Pencarian Orang.
  • TPTKP: Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara.

Kode Komunikasi Radio

Berikut beberapa contoh kode polisi yang cukup dikenal masyarakat dan sering dikaitkan dengan komunikasi melalui Handy Talky (HT). Perlu diketahui bahwa sebagian kode ini merupakan kode operasional internal dan dapat berbeda penggunaannya di setiap kesatuan atau wilayah Polri. Tidak ada satu regulasi nasional yang mempublikasikan daftar resmi seluruh kode HT Polri.


Contoh Kode Polisi yang Umum Dikenal

  • 86: Dimengerti atau siap dilaksanakan. Ini merupakan kode yang paling populer dan sering terdengar dalam komunikasi polisi.
  • 87: Informasi atau pesan telah disampaikan kepada pihak yang dituju.
  • 88: Meminta bertemu atau bertatap muka secara langsung.
  • 102: Menanyakan lokasi atau posisi personel.
  • 108: Sedang menuju lokasi atau bergerak ke tempat tujuan.
  • 810: Korban meninggal dunia atau tewas.
  • 811: Korban masih hidup, sekarat, atau memerlukan penanganan segera (penggunaannya dapat berbeda antarwilayah).
  • 812: Mohon informasi atau pesan diulangi karena kurang jelas.
  • 813: Selamat bertugas. Umumnya digunakan sebagai penutup komunikasi radio.
  • 814: Laporan atau pembicaraan terlalu cepat sehingga perlu diperlambat.
  • 819: Menanyakan situasi atau kondisi di lokasi.

Contoh Kode Berdasarkan Jenis Kejadian

Selain kode angka komunikasi, terdapat pula penyebutan berdasarkan nomor pasal atau jenis perkara yang sering digunakan secara informal di lingkungan kepolisian, misalnya:

  • 285: Perkosaan (mengacu pada Pasal 285 KUHP lama).
  • 338: Pembunuhan.
  • 340: Pembunuhan berencana.
  • 363: Pencurian dengan pemberatan.
  • 365: Pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
  • 303: Tindak pidana perjudian.

Catatan: Daftar di atas merupakan contoh kode yang dikenal luas dan digunakan dalam praktik komunikasi tertentu. Polri tidak menerbitkan daftar lengkap kode HT operasional kepada publik karena sebagian bersifat internal dan dapat berubah sesuai kebutuhan organisasi.


Mengapa Kode Polisi Diperlukan?

Penggunaan kode polisi memiliki beberapa manfaat penting dalam pelaksanaan tugas, antara lain:

  • Mempercepat koordinasi antaranggota.
  • Mengurangi risiko kesalahan penyampaian informasi.
  • Menjaga kerahasiaan informasi operasional tertentu.
  • Menciptakan standar komunikasi yang seragam di seluruh Indonesia.
  • Mendukung respons yang lebih cepat dalam situasi darurat.

Dengan sistem komunikasi yang telah distandardisasi, setiap personel Polri dapat memahami instruksi dengan lebih cepat meskipun berasal dari satuan atau wilayah yang berbeda.


Apakah Masyarakat Perlu Menghafal Kode Polisi?

Pada dasarnya masyarakat tidak diwajibkan memahami seluruh kode yang digunakan Polri. Namun, mengenali beberapa singkatan seperti TKP, LP, SPKT, Reskrim, atau Binmas dapat membantu saat berinteraksi dengan kepolisian maupun ketika mengikuti perkembangan informasi di media.


Sementara itu, kode komunikasi operasional yang digunakan melalui radio dinas umumnya bersifat internal dan tidak dipublikasikan secara lengkap demi mendukung keamanan pelaksanaan tugas.


Informasi Otomotif Terpercaya Bersama Auto2000

Memahami istilah dan kode yang digunakan oleh aparat penegak hukum dapat menambah wawasan mengenai sistem pelayanan publik di Indonesia. Jika Anda juga ingin memperluas pengetahuan seputar dunia otomotif, Auto2000 menyediakan berbagai artikel informatif mulai dari perawatan mobil, teknologi Toyota, hingga tips berkendara yang aman.


Key Takeaways

  • Kode polisi adalah kode komunikasi, singkatan, atau identitas organisasi yang digunakan oleh anggota Polri, bukan kode pelat nomor kendaraan.
  • Dasar hukum pelaksanaan tugas Polri mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 serta berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan Polri yang mengatur organisasi, administrasi, dan kode etik profesi.
  • Kode yang umum dikenal masyarakat meliputi singkatan satuan kerja, fungsi kepolisian, jabatan, serta istilah administrasi seperti TKP, LP, SPKT, dan BAP.
  • Sebagian kode komunikasi radio bersifat internal sehingga tidak dipublikasikan secara lengkap untuk menjaga efektivitas dan keamanan operasi kepolisian.
  • Auto2000 menyediakan berbagai artikel edukatif otomotif serta informasi lengkap mengenai pilihan mobil baru Toyota yang dapat Anda eksplorasi sesuai kebutuhan.

Apabila Anda sedang mempertimbangkan memiliki kendaraan Toyota terbaru, Anda juga dapat melihat berbagai pilihan mobil baru Toyota di Auto2000 beserta spesifikasi, fitur, dan promo yang tersedia sesuai kebutuhan.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.