KIR Mobil: Pengertian, Syarat, Biaya, dan Cara Cek Masa Berlaku

Diterbitkan30 Jul 2025

Apa Itu KIR Mobil?

KIR mobil adalah pemeriksaan berkala terhadap kendaraan angkutan barang atau penumpang untuk memastikan keselamatan dan kelayakan jalan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di tempat uji KIR resmi.

Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR antara lain:

  • Mobil pick up, truk, dan minibus niaga
  • Mobil box, double cabin, dan kendaraan angkutan barang lainnya
  • Mobil penumpang komersial seperti travel dan taksi

Dasar Hukum KIR Mobil

Pelaksanaan KIR diatur dalam:

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015
  • Setiap kendaraan wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap 6 bulan sekali.

Syarat dan Dokumen KIR Mobil

Untuk pengajuan baru atau perpanjangan KIR, berikut dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi STNK dan BPKB
  • Fotokopi KTP pemilik
  • Surat tanda nomor kendaraan operasional (jika kendaraan niaga)
  • Bukti pembayaran pajak terakhir
  • Foto kendaraan dari 4 sisi
  • Surat kuasa (jika diurus oleh pihak ketiga)

BACA JUGA: 7 Ide Modifikasi Hilux Rangga


Biaya KIR Mobil Terbaru 2025

Biaya KIR berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan daerah, namun rata-rata berkisar:

  • Mobil angkutan barang ringan (pick up, van): Rp 90.000 – Rp 150.000
  • Truk ringan hingga besar: Rp 150.000 – Rp 300.000
  • Minibus angkutan penumpang: Rp 100.000 – Rp 200.000

Catatan: Biaya KIR harus selalu mengacu pada informasi resmi dari instansi terkait. Beberapa daerah juga sudah menerapkan sistem non-tunai dan booking online melalui aplikasi Dishub.

Cara Cek Masa Berlaku KIR Mobil

AutoFamily dapat mengecek masa berlaku KIR melalui:

  • Stiker KIR di kaca depan kendaraan
  • Aplikasi resmi Dishub di beberapa daerah (misalnya e-Uji KIR)
  • Website dinas perhubungan kota atau kabupaten setempat
  • Mendatangi langsung tempat uji KIR terdekat

Apa Sanksinya Jika Tidak Melakukan KIR?

Jika KIR tidak dilakukan atau masa berlakunya habis:

  • Kendaraan dapat ditilang oleh petugas
  • Terkena denda
  • Kendaraan dianggap tidak laik jalan
  • Potensi pencabutan izin operasional

Kendaraan Niaga yang Wajib KIR

AutoFamily yang memiliki usaha dan menggunakan mobil niaga bisa mempertimbangkan:

  • Toyota Hilux: Tangguh, cocok untuk operasional berat dan angkutan barang
  • Toyota HiAce Commuter & Premio: Nyaman dan bertenaga untuk usaha travel atau shuttle service
  • Selain itu adalah Hilux Rangga dan Dyna

Keduanya merupakan mobil niaga andalan Toyota yang tentunya mendukung standar kelayakan uji KIR.

Penutup

KIR mobil adalah kewajiban penting bagi AutoFamily yang menggunakan mobil untuk angkutan barang atau penumpang. Dengan melakukan KIR tepat waktu, AutoFamily tak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan berkendara.



Auto2000 Digiroom

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.