Kendaraan yang Tidak Boleh Mengisi Solar Subsidi, Ini Aturannya
Diterbitkan21 Okt 2026
Kendaraan yang tidak boleh mengisi solar subsidi perlu dipahami oleh pemilik mobil pribadi maupun kendaraan niaga agar pembelian BBM sesuai ketentuan pemerintah. Aturan solar subsidi mengacu pada kategori konsumen yang berhak, jenis kendaraan, serta ketentuan penyaluran yang berlaku.
Karena itu, kendaraan bermesin diesel belum tentu otomatis berhak atau dilarang membeli Biosolar hanya berdasarkan merek dan modelnya.
Kendaraan yang Tidak Boleh Mengisi Solar Subsidi
Tidak semua kendaraan yang menggunakan mesin diesel otomatis berhak membeli solar subsidi. Berdasarkan ketentuan konsumen pengguna dalam lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014, kelayakan pembelian perlu dilihat dari kategori kendaraan dan peruntukannya. Ada pula pembatasan administratif serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
1. Kendaraan angkutan barang umum dengan pengecualian tertentu
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mencantumkan kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning dan tulisan hitam sebagai konsumen pengguna solar subsidi.
Namun, terdapat pengecualian untuk mobil barang yang mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam. Kendaraan dalam kategori pengecualian tersebut tidak termasuk konsumen pengguna yang disebutkan dalam ketentuan angkutan umum pada lampiran peraturan tersebut.
2. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi pembelian
Kendaraan yang secara kategori berpotensi memenuhi syarat tetap dapat ditolak ketika data administrasinya tidak sesuai.
BPH Migas menegaskan bahwa SPBU wajib menolak pengisian solar subsidi apabila nomor polisi kendaraan tidak cocok dengan data QR Code yang digunakan. Pengawasan juga mencakup QR Code yang sudah tidak layak, misalnya terkait kendaraan yang tidak lagi dimiliki atau tidak beroperasi.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan data kendaraan yang terdaftar untuk pembelian solar subsidi masih benar dan sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
3. Kendaraan yang menggunakan solar subsidi untuk ditimbun atau dijual kembali
Solar subsidi ditujukan kepada konsumen yang berhak dan sesuai peruntukannya. Kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah besar, menampungnya di tangki tambahan, atau membawa BBM keluar untuk dijual kembali dapat terindikasi melakukan penyalahgunaan.
Pada Januari 2026, BPH Migas melaporkan temuan dump truck roda enam yang diduga dimodifikasi dengan bak penampungan, pompa, dan selang untuk menampung Biosolar. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penampilan kendaraan sebagai truk angkutan biasa tidak serta-merta membuktikan pembeliannya sesuai ketentuan.
Perlu dipahami bahwa penggunaan tangki tambahan atau modifikasi kendaraan harus dinilai berdasarkan ketentuan yang relevan dan fakta kasusnya. Namun, pembelian BBM untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali bukan peruntukan yang dapat dibenarkan hanya dengan menggunakan kendaraan yang terdaftar.
4. Kendaraan yang tidak sesuai dengan kategori konsumen pengguna
Kendaraan harus memenuhi kategori konsumen pengguna yang ditetapkan pemerintah. Artinya, status sebagai mobil diesel, mobil pribadi, pikap, bus, atau truk saja belum cukup untuk menentukan hak pembelian secara menyeluruh.
Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 secara khusus mencantumkan kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dan tulisan putih. Peraturan tersebut juga mengatur kategori kendaraan bermotor umum serta pengecualian tertentu.
Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh mobil pribadi dilarang membeli solar subsidi. Sebaliknya, status kendaraan perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku dan ketentuan teknis penyalurannya.
Aturan Solar Subsidi yang Perlu Dipahami Pemilik Kendaraan
Agar tidak salah memahami kendaraan yang tidak boleh mengisi solar subsidi, AutoFamily perlu membedakan aturan mengenai kategori penerima, mekanisme pembelian, dan kebijakan yang masih berupa usulan.
1. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagai dasar pengaturan
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2018. Lampirannya memuat rincian konsumen pengguna untuk minyak solar atau Gas Oil.
Untuk menentukan kelayakan kendaraan tertentu, pemilik sebaiknya merujuk pada naskah peraturan beserta perubahan yang berlaku, bukan hanya berita mengenai rencana pembatasan solar subsidi.
2. Pembelian solar subsidi dapat memerlukan QR Code
Dalam pelaksanaan pengawasan di SPBU, kesesuaian data kendaraan menjadi hal penting. BPH Migas menyebut pengendalian QR Code sebagai salah satu langkah untuk memastikan solar subsidi diterima oleh konsumen yang berhak.
Jika nomor polisi kendaraan berbeda dari data QR Code, operator SPBU wajib menolak transaksi tersebut.
Oleh sebab itu, pastikan data kendaraan dan dokumen yang digunakan untuk pembelian sesuai dengan kendaraan yang dibawa ke SPBU. Untuk memastikan persyaratan terbaru, periksa informasi melalui kanal resmi Pertamina dan BPH Migas
.
3. Wacana pembatasan tidak selalu berarti aturan sudah berlaku
Informasi mengenai pembatasan berdasarkan kapasitas mesin, jenis mobil, tahun produksi, atau kriteria ekonomi dapat muncul dalam pemberitaan sebagai usulan kebijakan.
Namun, usulan tidak dapat diperlakukan sebagai larangan yang telah berlaku tanpa dasar peraturan resmi. Sebelum mengambil keputusan, periksa apakah kebijakan tersebut sudah ditetapkan, mulai berlaku, dan memiliki ketentuan teknis yang dapat diterapkan.
Mengapa Solar Subsidi Tidak Bisa Digunakan Bebas oleh Semua Kendaraan?
Solar subsidi memperoleh dukungan pemerintah sehingga penyalurannya perlu dikendalikan. Pengawasan bertujuan menjaga agar BBM tersebut diterima konsumen yang berhak, sesuai volume dan peruntukannya.
Selain itu, penyalahgunaan dapat mengganggu distribusi dan merugikan negara. BPH Migas menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pembelian yang tidak sesuai, termasuk penggunaan QR Code yang tidak cocok dengan kendaraan.
Bagi pemilik mobil diesel, ada dua hal yang perlu dibedakan: kelayakan membeli solar subsidi menurut regulasi dan kecocokan bahan bakar dengan spesifikasi mesin. Kendaraan yang memenuhi ketentuan subsidi belum tentu ideal menggunakan Biosolar jika pabrikan merekomendasikan bahan bakar dengan spesifikasi lebih tinggi.
AutoFamily dapat mempelajari perbedaan Bio Solar dan solar biasa untuk memahami karakteristik bahan bakar diesel yang tersedia.
Cara Memastikan Kendaraan Berhak Mengisi Solar Subsidi
Sebelum mengisi Biosolar, lakukan beberapa pemeriksaan berikut.
1. Periksa kategori kendaraan
Cocokkan jenis kendaraan dan peruntukannya dengan ketentuan konsumen pengguna dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Jangan hanya mengandalkan kapasitas mesin, merek, atau tahun produksi kendaraan.
2. Pastikan data kendaraan sesuai
Periksa kesesuaian nomor polisi dan data QR Code yang digunakan untuk pembelian. Jika kendaraan berganti kepemilikan atau datanya berubah, pastikan informasi pada sistem terkait sudah diperbarui.
3. Periksa informasi dari instansi resmi
Gunakan situs BPH Migas dan Kementerian ESDM untuk memeriksa ketentuan terbaru. Informasi mekanisme pembelian juga dapat diperiksa melalui Pertamina.
4. Pilih bahan bakar sesuai rekomendasi pabrikan
Periksa buku manual kendaraan untuk mengetahui spesifikasi BBM yang direkomendasikan. Mobil diesel modern dapat memiliki kebutuhan bahan bakar berbeda dari mesin diesel generasi lama.
AutoFamily dapat membaca panduan cara merawat mesin diesel Toyota dan fungsi filter solar mobil agar perawatan sistem bahan bakar tetap sesuai kebutuhan kendaraan.
Sanksi Penyalahgunaan Solar Subsidi
Penyalahgunaan solar subsidi dapat berujung pada penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu dasar hukum yang relevan ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku.
BPH Migas juga melaporkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan menyebut kemungkinan sanksi terhadap penyalur berdasarkan ketentuan pengawasan.
Jenis sanksi bergantung pada perbuatan yang terbukti, ketentuan yang dilanggar, dan pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, jangan menyamakan penolakan transaksi akibat ketidaksesuaian data dengan tindak pidana yang telah terbukti.
Lakukan Perawatan Mobil Anda Di Bengkel Auto2000
Menentukan kendaraan yang tidak boleh mengisi solar subsidi memerlukan pemeriksaan terhadap kategori konsumen pengguna, pengecualian dalam peraturan, dan persyaratan administrasi pembelian. Tidak semua mobil pribadi otomatis dilarang, tetapi setiap transaksi harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain memastikan kelayakan pembelian BBM, AutoFamily perlu memperhatikan kebutuhan mesin agar performa kendaraan tetap optimal. Untuk mobil Toyota bermesin diesel, gunakan bahan bakar sesuai rekomendasi pabrikan dan lakukan servis Toyota berkala di bengkel Auto2000. Dengan begitu, Anda dapat menjaga keandalan kendaraan sekaligus memastikan penggunaan BBM secara tepat.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.







