Cara Bayar Pajak Mobil Tanpa BPKB: Ketahui Aturan dan Syaratnya
Diterbitkan23 Okt 2024
Membayar pajak mobil tanpa BPKB mungkin terdengar rumit, namun sebenarnya ada solusi mudah yang bisa Anda lakukan. Bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi jaminan di bank atau leasing, tetap ada cara untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan praktis.
Dengan mengikuti beberapa langkah dan memenuhi persyaratan tertentu, pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa harus memiliki BPKB asli. Artikel ini akan menjelaskan prosedur lengkap dan alternatif yang dapat Anda pilih untuk membayar pajak kendaraan Anda dengan lancar.
Mengapa Penting Membayar Pajak Mobil?
Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Pembayaran pajak ini sangat penting karena merupakan kontribusi pemilik kendaraan dalam pembangunan negara.
Dengan membayar pajak kendaraan, AutoFamily selaku pemilik kendaraan turut serta dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi umum. Selain itu, pajak kendaraan juga digunakan untuk membiayai berbagai layanan umum seperti keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu dapat berakibat pada sanksi administratif dan denda. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan sanksi berupa denda bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak. Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat dikenai sanksi berupa pembekuan nomor polisi kendaraan atau bahkan pencabutan hak kepemilikan kendaraan bermotor.
DAPATKAN MOBIL TOYOTA IMPIAN ANDA SEKARANG JUGA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM
Syarat Pembayaran Pajak Mobil Tanpa BPKB
Perlu Anda ketahui bahwa pembayaran pajak mobil tanpa BPKB hanya bisa dilakukan untuk jenis pajak tahunan, sementara untuk pajak 5 tahunan tetap wajib melampirkan BPKB.
Melansir dari laman resmi Samsat Sleman, DIY dan Bapenda Jawa Timur, BPKB menyebutkan bahwa memang bukan salah satu syarat untuk bayar pajak kendaraan satu tahunan atau perpanjangan STNK tahunan. Namun jika ingin perpanjang STNK lima tahunan, maka BPKB menjadi syarat wajib.
Adapun syarat bayar pajak kendaraan tanpa BPKB untuk waktu satu tahun adalah sebagai berikut:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
- Bagi perorangan, membawa kartu identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli dengan nama pemilik kendaraan.
- Bagi instansi pemerintah/badan usaha, melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat.
- Jika membayar pajak kendaraan milik orang lain, diperlukan surat kuasa.
Cara Bayar Pajak Mobil Tanpa BPKB
Apabila dokumen Anda telah lengkap, selanjutnya silakan melakukan pembayaran melalui salah satu cara berikut ini.
1. Bayar Pajak Secara Offline
Anda dapat datang langsung ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran berjalan lancar.
- Wajib Pajak datang ke Samsat dengan membawa STNK dan identitas asli yang masih berlaku sesuai nama yang tercantum di STNK.
- Wajib Pajak menuju loket pendaftaran dan pengesahan tahunan, serahkan persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan stempel pengesahan.
- Pindah ke loket kasir, serahkan berkas dan petugas akan memberikan informasi terkait biaya pajak yang harus dibayarkan.
- Bayar sesuai dengan nominal yang telah disampaikan petugas kasir.
- Wajib Pajak mendapatkan bukti pembayaran pajak STNK yang telah dibayarkan.
2. Bayar Pajak Secara Online
Jika ingin secara online, Anda juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak melalui portal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi masing-masing. Dengan layanan online, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi SIGNAL yang dibuat oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa dipakai di seluruh provinsi. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store. Lalu buka aplikasi.
- Pilih Daftar.
- Lengkapi seluruh informasi yang diminta, seperti nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, kata sandi. Klik lanjut.
- Unggah foto KTP kamu. Pastikan kamu memotret KTP di tempat yang pencahayaannya baik dan seluruh informasi terlihat jelas.
- Lakukan verifikasi wajah dengan biometrik. Jika sudah sesuai, pilih Gunakan Foto Ini.
- Kamu akan menerima kode OTP di nomor kamu, masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia.
- Login kembali dengan email yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor > kendaraan atas nama sendiri.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka sesuai yang ada di STNK.
- Masuk ke menu pembayaran, klik Generate Kode Bayar
- Pilih Salah Satu Bank atau layanan pembayaran yang kamu inginkan. Pilih Lanjut.
- Muncul cara pembayaran. pilih Lanjut.
- Bayar sesuai cara di atas. Selesai.
Demikianlah penjelasan tentang tata cara membayar pajak mobil tanpa BPKB. Pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi secara tepat waktu. Adapun cara membayar pajak mobil tanpa BPKB, pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan dapat memilih antara pembayaran secara offline maupun online.
Selain membayar pajak mobil, melakukan servis mobil secara rutin juga penting dilakukan oleh AutoFamily selaku pemilik mobil guna menjaga performa mobil kesayangan Anda tetap optimal. Oleh karena itu pastikan untuk melakukan perawatan mobil hanya di bengkel resmi seperti Auto2000. Tentunya teknisi profesional Auto2000 akan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap kondisi mobil Anda, termasuk area yang jarang diperhatikan.
Untuk itu, Anda dapat melakukan Booking Service Online melalui Auto2000 Digiroom dan mendapatkan Promo Paket Servis Toyota terbaik yang ditawarkan. Dengan perawatan yang tepat, mobil kesayangan AutoFamily akan tetap prima! Yuk kunjungi Auto2000 sekarang juga!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Gambar hanya sebagai ilustrasi.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.







