Tips_Tricks_3.jpg

Banyak Yang Belum Tahu Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Ini Berbeda

Diterbitkan29 Apr 2020

28 Jun 2019

Mengendalikan kecepatan para pengemudi kendaraan bermotor di jalan, jadi satu cara cegah angka kecelakaan. Tiap jenis dan kondisi jalan punya aturan kecepatannya masing-masing. Apalagi pihak kepolisian saat ini tengah menguji coba penggunaan speed gun untuk menangkap pengendara yang tidak patuh pada peraturan batas kecepatan. Jika tidak dipelajari dengan serius, jangan kaget jika sewaktu-waktu diberhentikan di jalan.

Batas kecepatan ini disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 21 ayat 1 tertulis, setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Selanjutnya, pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud tersebut, yaitu berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan. Namun, batas-batas kecepatan yang dimaksud, selengkapnya dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.

Pada pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:

  • Paling rendah 60 kmj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kmj untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 kmj untuk jalan antarkota
  • Paling tinggi 50 kmj untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 kmj untuk kawasan permukiman.

Kemudian pada pasal ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Selalu berhati hati dalam berkendara dan selalu patuhi rambu rambu lalu lintas ya Auto Family.

(Mitha Purnama Dewi)

Auto2000

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.