Informasi Aturan Kecepatan di Jalan Tol Terbaru, Wajib Tahu!
Diterbitkan17 Jul 2025
Aturan batas kecepatan di jalan tol tidak dibuat sembarangan, melainkan dengan penuh pertimbangan tentang berbagai aspek yang ada. Mengapa aturan kecepatan di jalan tol diperlukan? Kalau AutoFamily penasaran, langsung saja temukan jawabannya di bawah ini!
Dasar Hukum Aturan Kecepatan di Jalan Tol
Peraturan berkendara di jalan tol diatur dalam regulasi perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 4.
- Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 23 ayat 4.
- Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan (terkait pasal 23 ayat 4).
Tujuan Penetapan Batas Kecepatan di Jalan Tol
Penetapan batas kecepatan bukanlah sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi keselamatan nasional dalam sistem transportasi jalan. Tol dikenal sebagai jalan bebas hambatan yang memungkinkan kendaraan melaju dengan kecepatan lebih tinggi dibandingkan jalan arteri biasa.
Namun, justru karena potensi kecepatannya yang tinggi, risiko kecelakaan fatal juga meningkat bila tidak diatur dengan tepat. Oleh karena itu, pemerintah melalui regulasi lalu lintas menetapkan batas kecepatan minimal dan maksimal sesuai aturan agar:
- Menghindari kendaraan yang melaju terlalu lambat di jalur cepat
- Mencegah pengemudi ngebut di luar kendali
- Menciptakan ritme berkendara yang stabil dan teratur
- Mengurangi potensi kecelakaan akibat tabrakan beruntun
Baca Juga: Ketahui Apa Perbedaan Jalan Raya dan Jalan Tol
Berapa Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol?
Pemerintah menetapkan aturan kecepatan ini agar lalu lintas tetap lancar dan risiko kecelakaan bisa diminimalkan, terutama di jalan bebas hambatan yang memiliki arus kendaraan lebih tinggi dibandingkan jalan biasa.
Berikut batas kecepatan kendaraan yang ditetapkan di jalan tol sesuai peraturan yang berlaku:
- Untuk jalan tol dalam kota, kecepatan kendaraan di jalan minimal 60 km/jam, dan maksimal 80 km/jam.
- Untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan di jalan tol minimal tetap 60 km/jam, namun batas maksimal bisa lebih tinggi. Pada beberapa ruas jalan tol luar kota dengan kondisi jalan yang mendukung dan rambu yang mengizinkan, batas kecepatan maksimal dapat mencapai 100 km/jam bahkan hingga 120 km/jam, tergantung kebijakan pengelola jalan tol.
Perlu diingat bahwa batas kecepatan ini ditetapkan demi keamanan. Berkendara di bawah batas minimal bisa menghambat arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan, sementara melampaui batas maksimal meningkatkan risiko kecelakaan karena kendaraan sulit dikendalikan saat darurat.
Maka dari itu, penting bagi setiap pengguna jalan untuk mematuhi aturan kecepatan yang telah ditetapkan dan selalu memperhatikan rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan tol.
Baca Juga: Jaga Keselamatan Mengemudi dengan 7 Tips Ini
Apa Sanksi Melanggar Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol?
Sama seperti batasan kecepatan yang diatur, sanksi bagi para pelanggar juga sudah jelas tertulis di dalam UU No.22. Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 tertulis bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dari sini sudah jelas bahwa Anda sebagai pengemudi harus mematuhi setiap aturan yang berlaku. Semua aturan yang dibuat hukumnya jelas dan mengikat sehingga tidak ada toleransi bagi pelanggar peraturan lalu lintas. Bukan hanya di jalan bebas hambatan alias jalan tol, tetapi juga di seluruh jalan raya.
5 Tips Melintasi Jalan Tol dengan Aman
Melintasi jalan tol memerlukan kewaspadaan ekstra karena kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi dan kondisi lalu lintas bisa berubah sewaktu-waktu.
Untuk itu, simak lima tips berikut yang bisa membantu Anda berkendara dengan lebih aman di jalan tol:
1. Patuhi Batas Kecepatan Sesuai Aturan
Berkendara di jalan tol memiliki batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal hingga 100–120 km/jam tergantung ruas tol. Mengemudi terlalu pelan bisa menghambat lalu lintas dan membahayakan, sementara terlalu cepat meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Jaga Jarak Aman antar Kendaraan
Selalu pertahankan jarak aman dengan kendaraan di depan. Di jalan tol, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga reaksi pengereman membutuhkan waktu dan jarak lebih jauh.
Idealnya, jaga jarak minimal 3 detik, atau lebih jika jalan licin karena hujan. Hindari mengemudi terlalu dekat karena dapat menyebabkan tabrakan beruntun jika terjadi pengereman mendadak.
3. Gunakan Jalur dengan Bijak
Jalan tol umumnya memiliki beberapa lajur:
- Lajur kiri untuk kendaraan lambat atau mendahului dari kanan
- Lajur kanan untuk kendaraan cepat atau mendahului
Jangan menetap di lajur kanan jika tidak sedang menyalip. Setelah mendahului, kembali ke lajur kiri agar lalu lintas tetap lancar dan tertib.
4. Siapkan Kebutuhan sebelum Masuk Tol
Pastikan bahan bakar terisi penuh dan e-Toll Anda mencukupi sebelum masuk tol. Keadaan darurat seperti kehabisan bensin atau saldo bisa sangat menyulitkan di tol, karena minimnya tempat berhenti darurat.
Selain itu, siapkan peta atau aplikasi navigasi untuk mengetahui gerbang tol keluar, rest area, dan SPBU terdekat.
5. Waspada dan Fokus Sepanjang Perjalanan
Jangan gunakan ponsel saat mengemudi. Hindari mengantuk dengan beristirahat di rest area setiap 2–3 jam jika melakukan perjalanan jauh.
Pastikan kondisi fisik Anda prima dan hindari konsumsi obat yang menyebabkan kantuk. Jika merasa lelah, lebih baik berhenti dan istirahat sejenak daripada memaksakan diri.
Jadi saat berkendara di jalanan, coba lihat dengan saksama apa saja rambu-rambu yang terpasang. Pastikan Anda mengerti makna rambu-rambu tersebut sehingga keamanan dan keselamatan dalam berkendara dapat tercipta.
Selain memahami semua arti dari rambu-rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan, Anda juga harus memastikan kondisi mobil kesayangan tetap prima. Salah satu cara menjaga kondisi mobil paling efektif ialah dengan membawanya ke bengkel Auto2000 secara berkala.
MANFAATKAN PAKET SERVIS TERLENGKAP UNTUK MOBIL TOYOTA ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!
Ingin Mobil Toyota Selalu Prima? Jadwalkan Servis Anda di Auto2000 Digiroom!
Bengkel Auto2000 dilengkapi dengan peralatan dan suku cadang terbaik yang digunakan untuk memeriksa, memperbaiki, serta mengganti komponen mesin apabila diperlukan. Tentunya didukung dengan teknisi andal, mobil Anda akan dikembalikan ke kondisi terbaiknya seperti sediakala.
Langsung daftarkan servis mobil kesayangan Anda sekarang melalui Auto2000 Digiroom. Selain servis, Auto2000 juga menyediakan Mobil Baru Toyota yang bisa Anda pilih sesuai keinginan.
Tentunya mobil-mobil terbaru Toyota sudah dilengkapi dengan mesin serta teknologi canggih yang akan membuat pengalaman berkendara Anda makin menyenangkan.
Semoga informasi mengenai aturan kecepatan di jalan tol yang dijelaskan di atas membantu Anda menjadi pengemudi yang lebih bijaksana serta bertanggung jawab. Temukan informasi lainnya seputar otomotif hanya di Auto2000!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.