Wajib Tahu! Informasi Aturan Kecepatan di Jalan Tol Terbaru
Diterbitkan18 Jun 2025
Aturan batas kecepatan di jalan tol tidak dibuat sembarangan, melainkan dengan penuh pertimbangan tentang berbagai aspek yang ada. Mengapa aturan kecepatan di jalan tol diperlukan? Kalau AutoFamily penasaran, langsung saja temukan jawabannya di bawah ini!
Baca Juga: Ketahui Apa Perbedaan Jalan Raya dan Jalan Tol
Aturan Kecepatan di Jalan Tol
Sama seperti di jalan raya pada umumnya, berkendara di jalan tol juga diatur oleh peraturan yang ketat. Tujuannya untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kenapa di jalan tol harus kecepatan tinggi? Tanpa adanya aturan, lalu lintas di jalan tol bisa sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan kecepatan di jalan tol, baik untuk batas kecepatan minimum maupun maksimum.
Dasar Hukum Batas Kecepatan di Jalan Tol
Peraturan tentang batas kecepatan diatur dalam beberapa perundang-undangan berikut:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 4.
- Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 23 ayat 4.
- Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan (terkait pasal 23 ayat 4).
NIKMATI PENGALAMAN TEST DRIVE YANG MEMUKAU DENGAN MOBIL TOYOTA PILIHAN ANDA, SEGERA JADWALKAN DI AUTO2000 DIGIROOM!
Batas Kecepatan Minimal dan Maksimal di Jalan Tol
Kecepatan kendaraan di jalan, khususnya kendaraan di jalan tol, telah diatur secara resmi demi menjaga keselamatan semua pengguna jalan.
Pemerintah menetapkan aturan kecepatan ini agar lalu lintas tetap lancar dan risiko kecelakaan bisa diminimalkan, terutama di jalan bebas hambatan yang memiliki arus kendaraan lebih tinggi dibandingkan jalan biasa.
Berikut batas kecepatan kendaraan yang ditetapkan di jalan tol sesuai peraturan yang berlaku:
- Untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimal adalah 60 km/jam, dan maksimal 80 km/jam.
- Untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan minimal tetap 60 km/jam, namun batas maksimal bisa lebih tinggi. Pada beberapa ruas jalan tol luar kota dengan kondisi jalan yang mendukung dan rambu yang mengizinkan, batas kecepatan maksimal dapat mencapai 100 km/jam bahkan hingga 120 km/jam, tergantung kebijakan pengelola jalan tol.
Perlu diingat bahwa batas kecepatan ini ditetapkan demi keamanan. Berkendara di bawah batas minimal bisa menghambat arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan, sementara melampaui batas maksimal meningkatkan risiko kecelakaan karena kendaraan sulit dikendalikan saat darurat.
Maka dari itu, penting bagi setiap pengguna jalan untuk mematuhi aturan kecepatan yang telah ditetapkan dan selalu memperhatikan rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan tol.
Baca Juga: Jaga Keselamatan Mengemudi dengan 7 Tips Ini
Apa Sanksi Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol?
Sama seperti batasan kecepatan yang diatur, sanksi bagi para pelanggar juga sudah jelas tertulis di dalam UU No.22. Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 tertulis bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dari sini sudah jelas bahwa Anda sebagai pengemudi harus mematuhi setiap aturan yang berlaku. Semua aturan yang dibuat hukumnya jelas dan mengikat sehingga tidak ada toleransi bagi pelanggar peraturan lalu lintas. Bukan hanya di jalan bebas hambatan alias jalan tol, tetapi juga di seluruh jalan raya.
Jadi saat berkendara di jalanan, coba lihat dengan saksama apa saja rambu-rambu yang terpasang. Pastikan Anda mengerti makna rambu-rambu tersebut sehingga keamanan dan keselamatan dalam berkendara dapat tercipta.
Selain memahami semua arti dari rambu-rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan, Anda juga harus memastikan kondisi mobil kesayangan tetap prima. Salah satu cara menjaga kondisi mobil paling efektif ialah dengan membawanya ke bengkel Auto2000 secara berkala.
MANFAATKAN PAKET SERVIS TERLENGKAP UNTUK MOBIL TOYOTA ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM!
Ingin Mobil Toyota Selalu Prima? Jadwalkan Servis Anda di Auto2000 Digiroom!
Bengkel Auto2000 dilengkapi dengan peralatan dan suku cadang terbaik yang digunakan untuk memeriksa, memperbaiki, serta mengganti komponen mesin apabila diperlukan. Tentunya didukung dengan teknisi andal, mobil Anda akan dikembalikan ke kondisi terbaiknya seperti sediakala.
Langsung daftarkan servis mobil kesayangan Anda sekarang melalui Auto2000 Digiroom. Selain servis, Auto2000 juga menyediakan Mobil Baru Toyota yang bisa Anda pilih sesuai keinginan.
Tentunya mobil-mobil terbaru Toyota sudah dilengkapi dengan mesin serta teknologi canggih yang akan membuat pengalaman berkendara Anda makin menyenangkan.
Semoga informasi mengenai aturan kecepatan di jalan tol yang dijelaskan di atas membantu Anda menjadi pengemudi yang lebih bijaksana serta bertanggung jawab. Temukan informasi lainnya seputar otomotif hanya di Auto2000!
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.