arti_garis_marka_di_jalan_raya.png

Penting! Ketahui Arti Garis Marka di Jalan Raya

Diterbitkan19 Feb 2021

Sebagai pengemudi yang taat aturan lalulintas, tentunya AutoFamily paham seluruh arti rambu lalulintas dan marka jalan. Karena ini merupakan salah satu materi dalam ujian pembuatan SIM A. Namun terkadang kita tak bisa mengingat semuanya, karena rambu dan marka sangat banyak bentuknya. Lantas sudah pahamkah Anda arti garis marka di jalan raya?
Wajar saja jika tidak hafal. Sebab marka jalan memang cukup banyak bentuknya. Sementara bisa jadi jalan yang setiap hari kita lalui memiliki marka yang kurang variatif.

Marka jalan sendiri merupakan salah satu lambang yang wajib kita patuhi dalam berlalulintas. Keberadaannya berada di permukaan jalan yang meliputi bentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.


Karena marka jalan cukup penting, mari kita kenali lagi arti-artinya berikut ini:

Marka garis putih tidak putus

Garis putih tanpa putus seperti ini ditujukan kepada pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing. Marka garis putih tidak putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan.


Marka garis putih putus-putus

Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis ini mengizinkan pengendara untuk mendahului kendaraan lain di depannya dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.


Marka dua garis putih tidak putus

Marka seperti ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih. Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului kendaraan lain.


Marka ganda putus-putus dan tidak putus di sebelah

Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan. Umumnya, garis ini berwarna putih di Indonesia. Garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh pindah lajur.


Marka Yellow Box Junction

Yellow box junction atau biasa disingkat YBJ biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Di Jakarta dan Bandung sudah diterapkan jenis garis ini. Arti garis marka di jalan raya satu ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.


Marka bingkai jalan

Yang disebut bingkai jalan adalah garis putih tidak putus yang berada di sisi paling kiri atau kanan. Marka ini juga sebagai pembentuk batas bahu jalan yang pada umumnya terletak pada sisi kanan atau kiri. Marka ini biasanya kita temui di jalan tol.


Marka berbiku

Marka satu ini biasanya berwarna kuning dengan bentuk zig-zag (berbiku-biku) tidak putus dan berada di pinggir jalan sebelah kiri. Fungsinya adalah sebagai tanda bahwa area sepanjang marka tersebut dilarang untuk parkir.


Marka zebra cross

Marka satu ini tentu semua orang pasti paham fungsinya. Bahkan pejalan kaki pun paham karena diciptakan untuk mereka. Marka zebra cross berfungsi untuk membantu pejala kaki menyebrang jalan. Jika mendekati marka ini AutoFamily wajib mengurangi kecepatan.

Itulah berbagai arti garis marka di jalan raya. Jangan sampai dilanggar ya! Bagikan juga artikel ini ke kerabat dan teman-teman agar kedisiplinan berlalulintas semakin baik terwujud.

Jangan lupa pilih mobil baru Toyota hanya di Auto2000 Digiroom.

Auto2000 Digiroom.

Baca Juga: Siapkan Mobil Anda Hadapi Hujan Deras Jakarta
digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.