Apakah PHEV Bebas Ganjil Genap? Ini Aturan yang Perlu Anda Ketahui
Diterbitkan27 Jul 2026
Apakah PHEV bebas ganjil genap? Pertanyaan ini kerap muncul seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi. Meski sama-sama menggunakan motor listrik, tidak semua jenis kendaraan elektrifikasi memperoleh fasilitas yang sama, termasuk terkait kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta. Simak penjelasannya berikut ini.
Apakah PHEV Bebas Ganjil Genap?
Jawabannya adalah tidak. Hingga saat ini, mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) belum termasuk kendaraan yang memperoleh pengecualian dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
Artinya, kendaraan PHEV tetap harus mengikuti aturan pembatasan lalu lintas berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sesuai tanggal yang berlaku.
Meskipun PHEV memiliki motor listrik dan baterai yang dapat diisi melalui sumber listrik eksternal, kendaraan ini masih menggunakan mesin bensin sebagai salah satu sumber tenaga. Oleh karena itu, statusnya berbeda dengan mobil listrik murni (BEV).
Baca Juga: Seperti Apa Harga Baterai Mobil Listrik di Indonesia?
Dasar Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Elektrifikasi
Ketentuan mengenai kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa Battery Electric Vehicle (BEV) termasuk dalam daftar kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari pembatasan ganjil genap.
Sementara itu, mobil PHEV tidak tercantum sebagai kendaraan yang memperoleh fasilitas tersebut. Oleh sebab itu, pengguna PHEV tetap perlu memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap saat berkendara di wilayah DKI Jakarta.
Mengapa PHEV Tidak Mendapat Pengecualian?
Perbedaan perlakuan tersebut berkaitan dengan teknologi yang digunakan pada masing-masing kendaraan.
Mobil BEV menggunakan tenaga listrik sepenuhnya tanpa mesin pembakaran internal sehingga tidak menghasilkan emisi gas buang dari mesin saat digunakan.
Di sisi lain, PHEV menggabungkan motor listrik dengan mesin bensin. Walaupun kendaraan ini dapat beroperasi menggunakan tenaga listrik pada kondisi tertentu, mesin pembakaran tetap menjadi bagian dari sistem penggeraknya.
Oleh karena itulah, hingga saat ini pemerintah masih memberikan pengecualian ganjil genap secara khusus kepada kendaraan listrik murni.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan BEV, PHEV, HEV, dan FCEV pada Mobil
Perbedaan Insentif antara BEV dan PHEV
Selain kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa perbedaan insentif yang diterima oleh kendaraan BEV dan PHEV.
Battery Electric Vehicle (BEV)
Beberapa insentif yang diberikan kepada mobil listrik murni antara lain:
- Mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memperoleh berbagai insentif perpajakan sesuai regulasi pemerintah.
- Mendapat pembebasan atau keringanan pajak tertentu sesuai kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.
Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
Sementara itu, mobil PHEV tetap memperoleh beberapa insentif fiskal sesuai regulasi yang berlaku. Namun, kendaraan ini:
- Belum mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil genap.
- Tidak memperoleh fasilitas perpajakan yang sama seperti kendaraan listrik murni.
- Tetap mengikuti ketentuan lalu lintas sebagaimana kendaraan konvensional.
Apakah Aturan Ini Bisa Berubah?
Kebijakan mengenai kendaraan elektrifikasi dapat berubah mengikuti perkembangan regulasi pemerintah maupun program percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Oleh karena itu, AutoFamily disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun instansi terkait apabila terdapat perubahan terkait kendaraan yang memperoleh pengecualian ganjil genap atau insentif lainnya.
Baca Juga: Kenalan dengan NEW bZ4X Battery EV yuk!!!
Siapa yang Cocok Memilih PHEV?
Meski belum memperoleh fasilitas bebas ganjil genap, PHEV tetap menjadi pilihan menarik bagi AutoFamily yang ingin mulai beralih ke kendaraan elektrifikasi.
Teknologi plug-in hybrid memungkinkan kendaraan menggunakan motor listrik untuk perjalanan tertentu, sekaligus tetap didukung mesin bensin ketika diperlukan. Hal ini memberikan fleksibilitas, terutama bagi pengguna yang sering melakukan perjalanan jarak jauh atau belum memiliki akses pengisian daya secara rutin.
Key Takeaways
- Hingga saat ini, mobil PHEV belum mendapatkan pengecualian dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
- Kendaraan yang bebas ganjil genap adalah Battery Electric Vehicle (BEV) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
- PHEV tetap harus mengikuti aturan ganjil genap berdasarkan nomor pelat kendaraan.
- Selain bebas ganjil genap, BEV juga memperoleh berbagai insentif perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- AutoFamily sebaiknya selalu mengikuti perkembangan regulasi karena kebijakan kendaraan elektrifikasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Temukan Mobil Listrik Toyota bZ4X di Auto2000!
Memahami apakah PHEV bebas ganjil genap dapat membantu AutoFamily memilih kendaraan elektrifikasi yang sesuai dengan kebutuhan mobilitas sehari-hari. Jika Anda mengutamakan kemudahan berkendara di wilayah yang menerapkan kebijakan ganjil genap, mobil listrik murni (BEV) dapat menjadi salah satu pilihan untuk dipertimbangkan.
Toyota menghadirkan Toyota bZ4X, mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle) yang mengusung teknologi elektrifikasi modern serta dirancang untuk memberikan pengalaman berkendara yang nyaman dan efisien.
Sebagai mobil listrik murni, Toyota bZ4X juga termasuk dalam kategori kendaraan yang memperoleh pengecualian ganjil genap sesuai regulasi yang berlaku di DKI Jakarta.
Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk mengetahui spesifikasi, fitur, dan informasi terbaru mengenai mobil Toyota, serta temukan berbagai pilihan kendaraan elektrifikasi Toyota yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:

AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.







