mengenal-syarat-uji-emisi-kendaraan.jpg

Mengenal Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Diterbitkan22 Nov 2022

Buruknya kualitas udara akibat emisi karbon membuat pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi pemilik kendaraan. Kebijakan tersebut berupa uji emisi kendaraan, baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Salah satu syarat uji emisi kendaraan yaitu usia mobil yang sudah 3 tahun atau lebih. Supaya kendaraan Anda lulus uji emisi kendaraan, perhatikan beberapa persyaratan lainnya pada uraian di bawah ini.

Mengenal Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Uji emisi kendaraan merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk efisiensi pembakaran yang diuji menggunakan alat khusus. Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.

Kebijakan terkait uji mesin ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Pada peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan yang berumur 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas. Dalam Pergub tersebut disebutkan juga bahwa uji emisi kendaraan ini bisa dilakukan setiap tahun sebanyak satu kali.

Apabila terjadi pelanggaran terkait uji emisi ini, Anda akan dikenakan sanksi yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. Sanksi tersebut berupa denda maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Supaya Anda tidak terkena sanksi tersebut, maka kendaraan Anda harus lulus uji emisi. Oleh sebab itu, Anda perlu memenuhi syarat untuk lulus uji emisi kendaraan bermotor. Mengenai apa saja persyaratannya, AutoFamily bisa menyimak penjelasan di bawah ini.

Baca juga:Debut Dunia! Innova Hybrid Bisa Segera AutoFamily Miliki

Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Untuk syarat lulus uji emisi kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas kandungan emisi karbon pada kendaraan tersebut. Berikut ini syarat uji emisi kendaraan tersebut.

  • Mobil bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 30% dengan hidrokarbon maksimal 700 ppm.

  • Untuk mobil bensin yang diproduksi di atas tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dan hidrokarbon maksimal 200 ppm.

  • Mobil dengan bahan bakar diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas atau timbal 50%.

  • Mobil diesel yang diproduksi setelah 2010 dengan bobot kendaraan 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.

DAPATKAN LAYANAN TERBAIK UNTUK MOBIL TOYOTA KESAYANGAN ANDA HANYA DI AUTO2000 DIGIROOM

Bagaimana Jika Tak Lolos Uji Emisi?

Jika mobil Anda tidak lolos uji emisi kendaraan, hal pertama yang perlu dilakukan yaitu servis kendaraan. Servis dalam hal ini mulai dari penggantian oli mesin, pembersihan filter udara mesin, dan pembersihan busi. Tujuannya supaya mobil Anda menghasilkan mesin pembakaran yang optimal dan memiliki proses gas buang yang baik.

Oli mesin yang sesuai dengan spesifikasi mobil akan membuat kinerja mesin jadi lebih ringan. Komponen di dalam mesin juga akan mendapat pelumasan sempurna dari oli yang dijaga kualitasnya.

Sementara itu, filter udara yang bersih akan membuat proses pembakaran jadi lebih sempurna. Jika filter udara kotor, maka campuran antara bahan bakar udara juga jadi tidak maksimal. Hal ini bisa berpengaruh pada emisi yang kurang baik.

Percikan api yang dihasilkan oleh busi juga bisa membuat pembakaran mesin jadi tidak sempurna. Seiring pemakaiannya, busi mobil akan menghitam akibat kotoran dari ruang bakar yang tidak terbakar sempurna.

Apabila ketiga hal di atas sudah dilakukan, tetapi hasil emisinya masih belum maksimal, maka Anda perlu membersihkan jalur filter bensin, injektor atau karburator, dan pompa bensin. Ketiga komponen ini perlu dibersihkan supaya emisi yang dihasilkan mobil Anda rendah.

Pastikan juga untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan, karena cukup berpengaruh pada emisi yang dihasilkan. Pilih bahan bakar yang membuat mesin kendaraan Anda lebih awet dan tahan lama.

Baca juga:Sambutlah, Toyota Innova Zenix yang Sudah Tersedia di Auto2000 Digiroom

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Uji Emisi?

Berdasarkan regulasi terbaru dari Pergub 66 Tahun 2020, masa berlaku surat uji emisi kendaraan yang awalnya hanya 6 bulan, kini sudah direvisi menjadi 1 tahun. Proses uji emisi ini dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Jadi, setelah melewati 1 tahun, AutoFamily perlu melakukan uji emisi lagi. Sebelum melakukan uji emisi yang kedua, pastikan mobil Anda dalam keadaan optimal dengan buangan gas emisi yang lebih rendah. Untuk itu, pastikan untuk melakukan perawatan rutin mobil supaya emisi karbon yang dihasilkan lebih sedikit.

Untuk perawatan mobil Toyota, Anda bisa menjadwalkan servis mobil rutin secara online melalui Auto2000 Digiroom. Bagi AutoFamily yang tinggal di Bandung, servis mobil bisa dilakukan di bengkel Toyota Bandung terdekat dari rumah Anda. Terdapat juga layanan home service jika perawatan mobil ingin dilakukan di rumah.

Kunjungi Auto2000 sekarang juga untuk solusi perawatan mobil Anda, terutama pada bagian mesin pembakaran. Supaya emisi yang dihasilkan dari mobil Anda makin rendah dan bisa lulus syarat uji emisi kendaraan dengan mudah. Rasakan kondisi mobil yang optimal dengan emisi rendah dengan melakukan perawatan hanya di bengkel Auto2000.

Anda juga bisa mengecek berbagai informasi mengenai mobil-mobil baru Toyota melalui Auto2000 Digiroom. Temukan mobil impian AutoFamily di sini.

Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.