Inilah 6 Golongan Kendaraan di Tol yang Berlaku dan Cara Cek Tarifnya
Diterbitkan19 Apr 2023
Golongan kendaraan di tol merujuk pada pengelompokan jenis kendaraan bermotor yang melintas di jalan tol. Pengelompokan tersebut dibuat dengan beberapa tujuan, salah satunya adalah membantu menentukan tarif tol.
Untuk mengetahui detail selengkapnya mengenai penggolongan kendaraan di tol, simak uraian berikut ini.
Daftar Golongan Kendaraan di Tol
Berdasarkan website resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kendaraan bermotor yang menggunakan jalan tol dikelompokkan menjadi enam jenis golongan kendaraan, yaitu:
- Golongan I : sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
- Golongan II : truk besar dengan dua gandar.
- Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.
- Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.
- Golongan V : truk besar dengan lima gandar.
- Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua, seperti sepeda motor (tidak diperbolehkan masuk ke semua tol, hanya beberapa ruas tertentu).
Daftar jenis golongan kendaraan di atas telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Aturan mengenai golongan kendaraan berlaku di seluruh jalan tol yang sudah beroperasi di Indonesia, baik itu Jalan Tol Trans Sumatra, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, maupun Trans Sulawesi.
Khusus untuk golongan VI hanya berlaku di beberapa ruas tol saja. Sebab, tidak semua jalan tol di Indonesia terbuka untuk kendaraan bermotor roda dua.
Beberapa ruas tol yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda dua di antaranya adalahTol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Baca juga: Ketahui Apa Perbedaan Jalan Raya dan Jalan Tol
Tujuan Penggolongan Kendaraan di Jalan Tol
Alasan utama adanya penggolongan kendaraan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah untuk menentukan tarif tol. Masing-masing golongan kendaraan akan dikenakan tarif yang berbeda saat melintas di jalan tol.
Biasanya, tarif kendaraan golongan I , golongan yang didominasi oleh mobil pribadi, adalah yang paling rendah. Namun, jika jalan tol tersebut dapat dilalui kendaraan roda dua, maka tarif terendah dipegang golongan VI.
Baca juga: Kenali Jalan Tol Pertama Indonesia, Tol Jagorawi
Cara Mengetahui Golongan Kendaraan di Tol
Untuk mendeteksi golongan kendaraan yang melewati gerbang tol dilakukan dengan dua cara, yaitu manual dan deteksi sensor.
Bila dilakukan secara manual, maka penggolongan kendaraan dilakukan oleh petugas di dalam control room.
Sementara itu, deteksi sensor dilakukan dengan pemasangan perangkat Automatic Vehicle Classification (AVC). Perangkat ini terdiri dari inframerah dan didukung perangkat kamera yang dibekali teknologi deep learning AI.
Sensor bisa dengan mudah mengenali jenis kendaraan yang melewati gerbang. Secara otomatis juga tarif tol akan keluar sesuai golongan kendaraan.
Baca juga: 5 Aturan di Jalan Tol yang Wajib Anda Ketahui
Cara Mengecek Tarif Tol secara Online
Terdapat beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk mengecek tarif tol secara online. Apa sajakah itu? berikut ulasannya.
1. Lewat Situs BPJT
Tata cara pengecekan tarif tol melalui laman resmi BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai berikut:
- Akses laman resmi BPJT
- Masukkan ruas jalan tol yang akan dilalui
- Pilih gerbang masuk dan gerbang keluar
- Pilih golongan kendaraan, untuk kendaraan mobil pribadi pilih golongan I.
Setelah itu, sistem secara otomatis akan memunculkan tarif tol sesuai data yang diinputkan.
2. Lewat Situs Jasa Marga
Jasa Marga adalah badan usaha milik negara yang bergerak sebagai pengembang dan operator jalan tol terbesar di Tanah Air. Tata cara pengecekan tarif tol secara online melalui website Jasa Marga sebagai berikut:
- Akses laman resmi Jasa Marga
- Cari menu Informasi Tarif Tol Jasa Marga
- Klik tombol Akses Sekarang
- Masukkan golongan kendaraan, gerbang tol masuk, dan gerbang tol tujuan
- Pastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, lalu klik tambah tarif
Nantinya, sistem otomatis akan memunculkan nominal tarif tol yang dicari sesuai data yang dimasukkan.
Baca juga: Ternyata Begini Cara Melihat History Perjalanan Google Map
3. Lewat Google Maps
Berikut ini adalah cara melihat tarif tol di Google Map yang bisa Anda ikuti.
- Buka aplikasi Google Map, setelah itu pilih bagian pengaturan
- Pilih menu Navigasi
- Cari section atau bagian Tarif Tol
- Mengaktifkan fitur Lihat Tarif Kartu Tol atau See Toll Pass Prices hingga berubah menjadi warna biru
- Jika sudah diaktifkan, maka Anda bisa langsung menentukan tujuan serta awal perjalanan
- Pastikan juga bagi Anda untuk memilih opsi perjalanan menggunakan mobil serta memilih rute jalan tol
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Semua Gerbang
Persiapan Membayar Tarif Tol
Mengapa jalan tol memiliki tarif? Istilah tol pada jalan tol sendiri berarti tax on location. Artinya, setiap kendaraan yang melintas di jalan tol merupakan objek pajak dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Nah, pajak tersebut dibebankan kepada setiap pengguna jalan tol dalam bentuk tarif tol yang dibayarkan di gerbang tol.
Dengan adanya penggolongan kendaraan di tol, maka tarif tol untuk masing-masing golongan pun berbeda-beda. Semakin besar kendaraan yang digunakan, maka semakin besar pula tarif tol yang harus dibayarkan.
Jangan sampai saldo kartu elektronik Anda kurang saat waktu membayar tiba. Untuk itu, selalu persiapkan kartu tol Anda sebelum menggunakan jalan tol.
Cek berapa besaran tarif tol yang akan Anda lalui untuk membuat perkiraan. Setelah mengetahui berapa kira-kira tarif yang akan dikeluarkan, lakukan pengisian saldo.
Saat ini sudah ada banyak merchant yang menerima pengisian saldo kartu tol elektronik. Anda bahkan bisa melakukannya sendiri dengan menggunakan smartphone yang didukung fitur NFC (Near Field Communication).
Baca juga: Unik! Indonesia Punya Jalan Tol Bernyanyi
3 Tips Mengemudi Aman di Jalan Tol
Jalan tol kerap dijuluki sebagai jalan bebas rintangan. Penyebutan ini muncul karena hanya di jalan tol, pengendara tidak akan menjumpai polisi tidur dan lampu merah.
Walaupun tanpa hambatan, terdapat beberapa peraturan yang perlu dipahami. Berikut adalah tips mengemudi aman dan nyaman di jalan tol.
1. Patuhi Aturan Lalu Lintas
Ikuti rambu-rambu dan petunjuk jalan dengan seksama. Mereka memberikan informasi penting tentang rute dan situasi jalan. Misalnya mengikuti garis marka jalan dengan benar. Ini membantu menjaga posisi kendaraanmu dan menghindari tabrakan dengan kendaraan lain.
2. Menjaga Kecepatan selalu dalam batas Aman
Selalu ikuti batas kecepatan yang ditetapkan untuk jalan tol. Kecepatan yang terlalu tinggi dapat mengurangi waktu reaksi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
3. Memastikan Badan Sehat dan Fit
Jangan mengemudi setelah mengonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang. Ini dapat memengaruhi kemampuan mengemudi dengan aman.
4. Istirahat di Rest Area
Jika perjalanan panjang, pastikan untuk beristirahat secara teratur di Rest Area. Kelelahan dapat mempengaruhi konsentrasi dan reaksi.
5. Jaga Jarak Aman dengan Kendaraan di Depan
Pertahankan jarak yang cukup dengan kendaraan di depanmu. Ini memberikan lebih banyak waktu untuk bereaksi jika terjadi situasi darurat.
Demikian informasi mengenai daftar golongan kendaraan di tol, serta beberapa tips mengemudi aman di jalan tol. Selain memahami daftar golongan kendaraan di tol, Anda juga harus memastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum melakukan perjalanan agar tidak mengganggu kenyamanan berkendara Anda dan keluarga. Yuk, baca artikel mengenai tips cek mobil sebelum perjalanan jauh.
Cek mesin mobil Toyota kesayangan Anda di Auto2000 Digiroomsekarang juga untuk mendapatkan performa terbaik.
Baca juga: 8 Rest Area Terbaik Indonesia: Wajib Disinggahi
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.