Informasi_Biaya_Balik_Nama_Mobil_Saat_Pemutihan.jpg

Biaya Balik Nama Mobil Gratis? Cek Biaya Balik Nama Mobil Online saat Pemutihan

Diterbitkan21 Mar 2025

Ingin memiliki mobil dengan nama kepemilikan sendiri tanpa ribet dan biaya tinggi? Kesempatan ini datang saat program pemutihan diberlakukan di beberapa daerah! Program ini memberikan keringanan biaya, termasuk dalam proses balik nama kendaraan, sehingga AutoFamily bisa lebih hemat dan praktis mengurusnya. Namun, bagaimana cara cek biaya balik nama mobil online saat program pemutihan berlangsung? Jangan lewatkan informasi penting yang telah kami rangkum dalam artikel berikut ini!


Berapa Biaya Balik Nama Mobil Saat Pemutihan?

Perlu dipahami bahwa kendati biaya balik nama mobil gratis saat pemutihan dibebaskan, namun Anda tetap perlu membayar biaya lain, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), penerbitan STNK, TNKB dan BPKB.


Adapun rincian biayanya berdasarkan ketentuan biaya BBN dalam PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, antara lain:


1. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang besarannya berbeda tergantung pemerintah daerah.


Untuk DKI Jakarta, BBN-KB yang akan dikenakan sekitar 1% dari NJKB. Ketentuan ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019. Jika Anda ingin mengetahui besaran NJKB-nya, Anda bisa cek di laman https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.


2. Biaya Penerbitan STNK

Untuk biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil sesuai UU tersebut adalah sebesar Rp 200.000.


3. Biaya Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Selain STNK, Anda juga perlu mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan TNKB baru adalah Rp 100.000.

4. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Terakhir, biaya untuk penerbitan BPKB baru adalah Rp 375.000. Berdasarkan informasi dari polri.go.id, BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.


Hal terakhir yang perlu dicatat adalah persentase harga balik nama kendaraan bekas maupun baru bisa saja berbeda, tergantung wilayah tempat proses balik nama dilakukan. Angka di atas adalah persentase bea balik nama mobil yang berlaku untuk proses balik nama yang dilakukan di wilayah Jakarta.


Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?


Cara dan Syarat Balik Nama Mobil

Sekarang Anda sudah mengerti bahwa biaya balik nama mobil saat pemutihan bukan berarti gratis secara keseluruhan. Masih ada biaya-biaya lain yang tetap wajib dibayarkan. Untuk cara balik nama mobil, ada beberapa tahapan yang perlu Anda ikuti.


1. Siapkan Dokumen Penting

Proses ini bisa kamu mulai dengan menyiapkan syarat balik nama seperti beberapa dokumen penting, seperti:

  • STNK dan BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian mobil yang ditandatangani di atas meterai

2. Kunjungi Kantor Samsat

Sekarang kunjungi Kantor Samsat sambil membawa seluruh dokumen. Jika proses balik nama yang dilakukan beda wilayah, Anda harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.


3. Lakukan Cek Fisik

Lakukan cek fisik kendaraan yang akan diurus oleh petugas di sana. Hasil pengesahan cek fisik akan diberikan kepada petugas. Setelah validasi, hasil cek fisik kendaraan akan dikembalikan tapi jangan lupa untuk difotokopi karena akan berguna untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda.


4. Daftar Proses Balik Nama

Anda bisa mulai melakukan pendaftaran proses balik nama di Kantor Samsat dengan memberikan seluruh dokumen, termasuk hasil cek fisik. Isi formulir yang diberikan lalu kembali serahkan ke petugas. Berkas akan diproses selama 2 hingga 5 hari.


Baca juga: 3 Cara Mutasi Mobil Lengkap dan Terbaru 2024


5. Bayar Pajak

Jika sudah mendapatkan informasi bahwa proses balik nama sudah selesai, kembali datang ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak di loket pembayaran. Lakukan segera agar lebih cepat selesai.

6.Pengambilan STNK

Sekarang waktunya mengambil penerbitan STNK yang telah balik nama. Mudah, bukan? Jadi jangan pernah lagi bingung untuk melakukan proses balik nama mobil. Apalagi dengan adanya program pemutihan biaya balik nama kendaraan.


Cara Balik Nama Mobil Online

Jika Anda ingin mengecek biaya balik nama mobil secara online, ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan. Sebelum memulai, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut ini panduan lengkapnya:


1. Kunjungi Website Resmi Bapenda

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai dengan domisili kendaraan Anda. Pastikan Anda hanya masuk ke situs resmi untuk menghindari potensi risiko kejahatan siber.


2. Pilih Menu Pajak Kendaraan Bermotor

Di dalam situs Bapenda, Anda akan menemukan beberapa menu pilihan. Untuk mengecek biaya balik nama mobil, pilih menu yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor, biasanya berada di bawah bagian Samsat Online. Tunggu beberapa saat hingga halaman pengisian data kendaraan terbuka.


3. Masukkan Plat Nomor Kendaraan

Pada halaman tersebut, Anda perlu mengisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan. Masukkan data dengan teliti, karena kesalahan dalam menginput huruf atau angka dapat menyebabkan hasil pencarian tidak akurat.


4. Isi Captcha

Setelah memasukkan plat nomor, Anda akan diminta untuk mengisi captcha sebagai verifikasi. Biasanya, captcha ini berupa pertanyaan sederhana atau gambar yang perlu Anda pilih.


5. Cek Rincian Biaya

Setelah semua data terisi dengan benar, sistem akan menampilkan rincian biaya pajak kendaraan, termasuk estimasi biaya balik nama mobil. Anda juga akan melihat informasi terkait pemilik mobil sebelumnya.


Setelah mengetahui besaran biaya balik nama, Anda dapat melanjutkan proses dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Sebelum itu, pastikan Anda telah melakukan mutasi kendaraan, yaitu mencabut berkas-berkas mobil dari Samsat di daerah asal kendaraan tersebut.


Beberapa daerah juga telah menyediakan aplikasi khusus untuk mempermudah pengecekan pajak kendaraan, data kendaraan, hingga biaya balik nama secara online. Dengan begitu, Anda bisa menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan lebih mudah dan cepat.


Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk AutoFamily dan jangan lupa untuk melakukan service berkala bersama Auto2000 untuk mobil Toyota. Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk informasi lebih lanjut, Serta Showroom Toyota terdekat untuk menemukan koleksi mobil baru impian AutoFamily.


Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Share With:

digiroom logo

AUTO2000 DIGIROOM

Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.