Informasi Biaya Balik Nama Mobil Saat Pemutihan 2024
Diterbitkan25 Jan 2023
Informasi biaya balik nama mobil saat pemutihan sedang banyak dicari karena ada beberapa daerah yang masih menjalankan program ini. Ya, AutoFamily dapat lebih mudah melakukan proses balik nama mobil dengan pengurangan biaya.
Program ini muncul di tengah masa pandemi. Melihat bagaimana kehidupan masyarakat yang cukup berdampak akibat pandemi, maka beberapa daerah melakukan program pemutihan untuk urusan biaya balik nama mobil.
Ingin mengetahui berapa biaya balik nama mobil saat pemutihan serta informasi pendukung lainnya? Simak rangkumannya di bawah ini.
Berapa Biaya Balik Nama Mobil Saat Pemutihan?
Perlu dipahami bahwa kendati biaya balik nama kendaraan bermotor saat pemutihan dibebaskan, namun Anda tetap perlu membayar biaya lain, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), penerbutan STNK, TNKB dan BPKB.
Adapun rincian biayanya berdasarkan ketentuan biaya BBN dalam PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, antara lain:
1. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang besarannya berbeda di setiap daerah.
Untuk DKI Jakarta, BBN-KB yang akan dikenakan sekitar 1% dari NJKB. Ketentuan ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019. Jika Anda ingin mengetahui besaran NJKB-nya, Anda bisa cek di laman https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
2. Biaya Penerbitan STNK
Untuk biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil sesuai UU tersebut adalah sebesar Rp 200.000.
3. Biaya Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Selain STNK, Anda juga perlu mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan TNKB baru adalah Rp 100.000.
4. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Terakhir, biaya untuk penerbitan BPKB baru adalah Rp 375.000. Berdasarkan informasi dari polri.go.id, BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Hal terakhir yang perlu dicatat adalah persentase harga balik nama mobil baru maupun mobil bekas bisa saja berbeda, tergantung wilayah tempat proses balik nama dilakukan. Angka di atas adalah persentase bea balik nama mobil yang berlaku untuk proses balik nama yang dilakukan di wilayah Jakarta.
Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?
Cara dan Syarat Balik Nama Mobil
Sekarang Anda sudah mengerti bahwa biaya balik nama mobil saat pemutihan bukan berarti gratis secara keseluruhan. Masih ada biaya-biaya lain yang tetap wajib dibayarkan. Untuk cara balik nama mobil, ada beberapa tahapan yang perlu Anda ikuti.
1. Siapkan Dokumen Penting
Proses ini bisa kamu mulai dengan menyiapkan syarat balik nama seperti beberapa dokumen penting, seperti:
- STNK dan BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian mobil yang ditandatangani di atas meterai
2. Kunjungi Kantor Samsat
Sekarang kunjungi Kantor Samsat sambil membawa seluruh dokumen. Jika proses balik nama yang dilakukan beda wilayah, Anda harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
3. Lakukan Cek Fisik
Lakukan cek fisik kendaraan yang akan diurus oleh petugas di sana. Hasil pengesahan cek fisik akan diberikan kepada petugas. Setelah validasi, hasilnya akan dikembalikan tapi jangan lupa untuk difotokopi karena akan berguna untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda.
4. Daftar Proses Balik Nama
Anda bisa mulai melakukan pendaftaran proses balik nama di Kantor Samsat dengan memberikan seluruh dokumen, termasuk hasil cek fisik. Isi formulir yang diberikan lalu kembali serahkan ke petugas. Berkas akan diproses selama 2 hingga 5 hari.
Baca juga: 3 Cara Mutasi Mobil Lengkap dan Terbaru 2024
5. Bayar Pajak
Jika sudah mendapatkan informasi bahwa proses balik nama sudah selesai, kembali datang ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak di loket pembayaran. Lakukan segera agar lebih cepat selesai.
6.Pengambilan STNK
Sekarang waktunya mengambil penerbitan STNK yang telah balik nama. Mudah, bukan? Jadi jangan pernah lagi bingung untuk melakukan proses balik nama mobil. Apalagi dengan adanya program pemutihan biaya balik nama.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk AutoFamily dan jangan lupa untuk melakukan service berkala bersama Auto2000 untuk mobil Toyota. Kunjungi Auto2000 Digiroom untuk informasi lebih lanjut.
Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Promo Terkait
Lihat semuaArtikel Lainnya
Lihat semuaShare With:
AUTO2000 DIGIROOM
Dealer Toyota terbesar di Indonesia yang melayani jaringan jasa penjualan, perawatan, perbaikan dan penyediaan suku cadang Toyota yang terbesar di seluruh Indonesia.